Menghidupkan Kembali Pasundan: Dorongan Rekonsiliasi Sejarah, Identitas, dan Keadilan Fiskal Jawa Barat
ASKARA - Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan kembali mengemuka setelah Komisi I DPRD Jawa Barat membuka ruang pembahasan aspirasi perubahan nama wilayah pada awal Juli 2026.
Meski proses tersebut masih berada pada tahap awal kajian dan penyempurnaan naskah akademik, sejumlah pihak menilai momentum ini bukan sekadar persoalan perubahan nomenklatur administratif, melainkan bagian dari upaya merefleksikan sejarah, memperkuat identitas budaya, serta mendorong keadilan pembangunan bagi masyarakat Tatar Sunda.
Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menilai gagasan tersebut memiliki landasan konstitusional dan tidak dapat dipandang sebagai gerakan emosional.
“Pergantian nama wilayah bukan hanya soal simbol, tetapi bagaimana sebuah daerah membaca sejarah, memperkuat identitas, dan memperjuangkan tata kelola yang lebih adil bagi masyarakatnya,” ujar Susane dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pembahasan Provinsi Pasundan memiliki keterkaitan dengan semangat otonomi daerah yang pernah diperjuangkan R.A.A. Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa pada masa lalu.
Susane yang merupakan cicit R.A.A. Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa menyebut perjuangan tersebut harus dipahami dalam konteks sejarah, yakni sebagai upaya memperjuangkan otonomi, representasi daerah, dan kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai gerakan pemisahan diri.
“Stigma terhadap Negara Pasundan 1947 perlu dilihat secara objektif. Konteks sejarah saat itu berbeda. Yang diperjuangkan adalah ruang otonomi dan keberadaan identitas daerah dalam bingkai konstitusi,” katanya.
Ia menjelaskan, gagasan Pasundan pada masa itu muncul dalam situasi penuh gejolak pascakemerdekaan, mulai dari kekosongan pemerintahan lokal, konflik keamanan, krisis ekonomi, hingga persoalan representasi kepemimpinan daerah.
Menurutnya, semangat tersebut saat ini memiliki relevansi melalui konsep otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18.
Pasundan sebagai Identitas Teritorial
Susane menjelaskan, penggunaan nama “Pasundan” dinilai lebih memiliki makna teritorial dan inklusif dibandingkan sekadar identitas etnis.
Menurutnya, Pasundan tidak hanya merujuk pada kelompok masyarakat Sunda, tetapi merupakan rumah bersama bagi seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
“Pasundan memiliki makna tempat tinggal dan ruang kebudayaan. Ini bukan untuk mengeksklusifkan kelompok tertentu, tetapi menjadi payung yang merangkul seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa identitas baru tersebut harus tetap menghormati keberagaman wilayah seperti Cirebonan, Indramayu, serta kawasan Betawi di Bekasi dan Depok.
Dorongan Keadilan Fiskal
Selain aspek sejarah dan budaya, Susane menyoroti persoalan ketimpangan fiskal dan pelayanan publik sebagai salah satu alasan perlunya penataan wilayah.
Ia menyebut Provinsi Jawa Barat saat ini memiliki jumlah penduduk terbesar di Pulau Jawa dengan sekitar 51 juta jiwa, namun jumlah kabupaten/kota yang relatif lebih sedikit dibandingkan provinsi lain.
“Beban pelayanan publik menjadi sangat besar. Populasi yang besar membutuhkan struktur pemerintahan yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih efektif,” katanya.
Menurutnya, pembahasan nama Provinsi Pasundan juga dapat menjadi momentum untuk melihat kembali agenda pemekaran daerah dan penguatan kapasitas fiskal melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia menyebut sejumlah calon daerah persiapan otonomi baru seperti Bogor Barat, Garut Utara, Cianjur, Sukabumi Utara, hingga Cirebon Timur dapat menjadi bagian dari diskusi penataan pemerintahan daerah ke depan.
“Penataan wilayah bukan semata-mata soal jumlah daerah, tetapi bagaimana negara hadir lebih dekat kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Menunggu Kajian DPRD Jawa Barat
Susane mengapresiasi langkah DPRD Jawa Barat yang membuka ruang kajian dan uji publik terkait aspirasi perubahan nama wilayah.
Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara transparan, akademis, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi eksklusivitas maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Menghidupkan kembali Rumah Pasundan bukan ego kedaerahan, melainkan upaya memperkuat keberagaman Indonesia. Kebudayaan nasional akan semakin kuat apabila identitas daerah dihormati dan diberi ruang konstitusional,” katanya.
Ia berharap pembahasan Provinsi Pasundan dapat menjadi momentum memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui kombinasi antara pelestarian sejarah, penguatan identitas budaya, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Semangatnya adalah mewujudkan masyarakat Pasundan yang subur makmur, cageur, bageur, bener, pinter, tur singer dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Komentar