MPR dan MK Sepakat Tak Campuri Kewenangan Masing-Masing
ASKARA- Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen tidak mencampuri urusan rumah tangga masing-masing.
Komitmen atau kesepakatan itu menjadi salah satu perbincangan saat rombongan MPR bertemu dengan pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Tadi kita sepakat, baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri urusan kewenangannya masing-masing, dan tidak saling mencampuri urusan rumah tangga masing-masing, tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani kepada wartawanusai pertemuan.
Muzani mengatakan, selama ini MPR dan MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dalam konteks ini, pembahasan, ujarnya tidak menyentuh perkara yang menjadi kewenangan hakim konstitusi.
"MPR berdasarkan konstitusi mempunyai tugas untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan, MK menurut konstitusi adalah menafsirkan Undang-Undang," jelasnya.
Meskipun demikian, lanjut Muzani MPR dan MK akan tetap berkomunikasi dalam hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi. Menurutnya, MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memiliki pemahaman mengenai latar belakang penyusunan maupun perubahan konstitusi.
“Karena Undang-Undang Dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang Undang-Undang Dasar tentu saja MPR,” jelasnya.
Oleh karena itu, sebelum MK mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, MPR katanya mengingatkan dan menyampaikan pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen.(dry)

Komentar