Minggu, 12 Juli 2026 | 03:39
NEWS

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Gencarkan Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Gencarkan Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Perangi peredaran rokok ilegal (Dok Askara)

ASKARA – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui edukasi dan kampanye informasi publik kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mengenali produk tembakau ilegal serta memahami dampaknya bagi kesehatan, industri, dan penerimaan negara.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan di bidang cukai. Produk tersebut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bea Cukai menjelaskan, salah satu indikator utama legalitas produk rokok adalah keberadaan pita cukai. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang menjadi tanda bahwa produk hasil tembakau telah memenuhi kewajiban cukai dan memiliki ciri keamanan khusus untuk mencegah pemalsuan.

Masyarakat juga diminta mengenali sejumlah ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk, serta rokok polos tanpa pita cukai.

Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal dinilai memiliki dampak luas. Produk yang tidak melalui pengawasan resmi berpotensi tidak memenuhi standar yang berlaku dan dapat membahayakan konsumen.

Dari sisi ekonomi, rokok ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat karena pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan memperoleh keuntungan dengan menghindari kewajiban cukai. Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Peran aktif warga diperlukan untuk membantu mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran produk tembakau ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bea Cukai Pasuruan mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan resmi, termasuk mendatangi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Melalui sinergi pemerintah, aparat pengawasan, pelaku usaha, dan masyarakat, pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif demi melindungi konsumen, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara.

 

Komentar