Febrie Adriansyah Disebut Tersangka, Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung
ASKARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Sabtu (11/7/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, telah ditetapkan dua orang tersangka. Salah satunya berinisial F yang disebut berasal dari pihak swasta.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan yang kedua berinisial F," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah pribadi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah barang lainnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan tiga perkara tersebut dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pengusutan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh," ujar Totok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi strategis.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi.
Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkembangannya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul merupakan kediaman pribadinya. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan barang bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga sektor strategis ini kini memasuki tahap lanjutan setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung. Publik menunggu proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar