Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:07
NEWS

Hendardi Minta Pemerintah Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

Hendardi Minta Pemerintah Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi
Ilustrasi presiden harus turun tangan, TNI bukan tameng koruptor (Dok Grmini)

ASKARA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang menghalangi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi merupakan persoalan serius yang harus segera mendapat perhatian Presiden.

Menurut Hendardi, apabila benar terdapat tindakan penghalangan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melindungi pihak yang diduga terlibat perkara korupsi, maka hal tersebut bukan hanya bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menjadikan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.

“Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada kewenangan bagi anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi negara sehingga seluruh institusi harus mendukung upaya pemberantasannya.

Hendardi juga menyoroti kecenderungan meningkatnya keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari bidang ketahanan pangan, pendidikan, hingga sejumlah fungsi pemerintahan yang menurutnya berada di luar mandat utama pertahanan negara.

Ia menilai perluasan peran tersebut berisiko menimbulkan kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan kewenangan sipil. Kondisi itu, kata dia, dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan serta konflik yurisdiksi antarlembaga.

“Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum,” katanya.

Karena itu, Hendardi meminta Presiden segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Panglima TNI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan anggotanya serta memastikan setiap pihak yang terbukti menghalangi proses hukum diberikan sanksi sesuai aturan.

Ia juga meminta Polri tidak mundur dalam menjalankan proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap bentuk obstruction of justice harus diproses secara transparan tanpa melihat latar belakang maupun institusi pihak yang terlibat.

“Siapa pun pelakunya, tindakan menghalangi proses hukum harus diproses agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi,” tegas Hendardi.

Lebih lanjut, Hendardi mengingatkan agar Presiden memastikan TNI tetap berada pada koridor konstitusional sebagai alat pertahanan negara dan tidak terseret dalam kepentingan politik maupun persoalan hukum yang bersifat sipil.

Menurutnya, menjaga profesionalisme TNI dan supremasi sipil merupakan bagian penting dalam memperkuat negara hukum dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

 

Komentar