SETARA Institute Soroti Dugaan Intervensi TNI dalam Kasus Andrie Yunus
ASKARA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia menilai terdapat indikasi gangguan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perbedaan keterangan antara Puspom TNI dan Polda Metro Jaya terkait jumlah dan identitas terduga pelaku. Puspom TNI menyebut empat orang terduga pelaku dari internal TNI, sementara kepolisian sebelumnya mengungkap dua nama dan membuka kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak.
Menurut Hendardi, perbedaan informasi tersebut berpotensi membingungkan publik dan mengaburkan proses pengungkapan kasus.
“Perkembangan ini menimbulkan kekhawatiran karena terlihat adanya perbedaan narasi yang dapat mengganggu upaya penegakan hukum secara transparan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (19/3/2026).
Ia juga menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan cepat. Dalam konteks tersebut, Hendardi menilai proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan kepolisian telah menunjukkan perkembangan signifikan.
Namun, ia mengkritisi munculnya pernyataan dari pihak TNI yang dinilai justru berpotensi menginterupsi proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, Hendardi mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Komisi III DPR, Komnas HAM, serta unsur masyarakat sipil.
“Tim gabungan diperlukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual di balik kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya upaya membawa kasus ini ke ranah peradilan militer. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat jika perkara yang terjadi merupakan tindak pidana umum.
Hendardi menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum.
Lebih lanjut, ia menilai jika benar terdapat keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Fungsi intelijen seharusnya untuk deteksi dini ancaman negara, bukan untuk membuntuti atau menargetkan warga sipil yang kritis,” katanya.
Ia pun mendorong agar dilakukan pengusutan terhadap aktor intelektual di balik kasus ini serta evaluasi terhadap institusi terkait, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.

Komentar