SETARA Institute: Kejagung Hina Publik, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
ASKARA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung justru menimbulkan berbagai kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026), Hendardi menilai Kejaksaan Agung gagal menunjukkan independensi dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri.
"Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun akal sehat," ujar Hendardi, Kamis (16/7/2026).
Ia bahkan menyebut Kejaksaan Agung sedang "menghina publik" karena memaksa masyarakat menerima proses hukum yang dinilainya tidak masuk akal.
Menurut Hendardi, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Ia mengatakan, sebelum perkara dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung, keduanya telah berstatus tersangka. Namun setelah ditangani Kejaksaan Agung, status tersebut berubah menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang memadai kepada masyarakat.
"Perubahan status hukum bukan tindakan administratif biasa. Itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik," katanya.
Selain itu, Hendardi juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai posisi hukum Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung.
Ia menilai Kejaksaan Agung tidak memberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Bahkan, menurutnya, pencegahan ke luar negeri yang diketahui publik hanya berasal dari permintaan Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari.
"Kami belum melihat adanya permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara," ujarnya.
Hendardi juga mempertanyakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Meski mengakui hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara, ia berpendapat bahwa dalam kasus dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, keputusan tidak melakukan penahanan seharusnya disertai alasan hukum yang transparan.
"Ketika argumentasi itu tidak pernah disampaikan kepada publik, maka muncul dugaan adanya perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini," katanya.
Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
"Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil," tegasnya.
Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dengan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai kepala pemerintahan, menurutnya, Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
"Janji Presiden untuk mengejar koruptor sampai ke Antartika kini sedang diuji. Tidak perlu ke Antartika, perkara ini ada di depan mata dan menjadi perhatian publik," ujarnya.
Selain mendesak KPK mengambil alih perkara, Hendardi juga meminta Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan.
Ia menilai penahanan diperlukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun kemungkinan memengaruhi saksi, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie Adriansyah.
Di akhir pernyataannya, Hendardi mengajak masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, kontrol publik merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pernyataan Hendardi tersebut.

Komentar