Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:47
NEWS

Penahanan Febrie Belum Menjawab Tuntutan Akuntabilitas Penegakan Hukum Nasional

Penahanan Febrie Belum Menjawab Tuntutan Akuntabilitas Penegakan Hukum Nasional
Hendardi dan mantan Jampidaus Febrie A (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dijadikan indikator bahwa penanganan perkara tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Sabtu (25/7/2026), Hendardi berpendapat penggunaan fasilitas rumah tahanan KPK tidak serta-merta menghilangkan persoalan mendasar karena proses penyidikan dan penuntutan perkara tetap berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie sebelumnya bertugas sebagai pejabat tinggi.

Menurut Hendardi, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan tersangka. Ia mengacu pada prinsip hukum nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.

"Penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin," ujar Hendardi.

Ia menilai keputusan Kejaksaan Agung tetap menangani perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan. Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi memiliki arti yang sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.

Hendardi mengemukakan sedikitnya dua alasan yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Pertama, penanganan secara internal dinilai berpotensi memberi ruang bagi institusi untuk mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak kelembagaan yang muncul dari perkara tersebut.

Kedua, ia menilai apabila perkara ditangani lembaga yang independen seperti KPK, terdapat peluang lebih besar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada satu orang apabila terdapat fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain.

"Ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan semata penetapan tersangka atau penahanan, tetapi kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diterima pihak-pihak terkait. Tanpa itu, akuntabilitas yang dihasilkan hanya akan bersifat semu," katanya.

Atas dasar itu, Hendardi kembali mendorong agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK. Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan sebagai upaya memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, serta memenuhi harapan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, pengalihan penanganan perkara kepada KPK dinilai dapat menjadi wujud komitmen negara dalam menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun KPK terkait pandangan yang disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute tersebut.

 

Komentar