SETARA Institute: Tim Preventive Strike Harus Cegah Kejahatan, Bukan Represi Warga
ASKARA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan agar pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya benar-benar diarahkan sebagai instrumen pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan menjadi alat yang berpotensi melahirkan praktik represif terhadap warga negara.
Dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2026), Hendardi menilai pembentukan tim tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari strategi preemptive policing, yakni pendekatan kepolisian yang menitikberatkan pada upaya pencegahan agar potensi gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih besar.
Menurutnya, dalam konsep pemolisian modern, kepolisian memang dituntut tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, memetakan wilayah rawan, serta memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan kehadiran polisi di ruang publik.
"Pendekatan preventif merupakan fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai prinsip negara hukum," ujar Hendardi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semangat pencegahan tidak bergeser menjadi tindakan yang melanggar hak-hak sipil masyarakat. Hendardi menegaskan istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, maupun pembatasan kebebasan warga hanya berdasarkan dugaan.
Ia menekankan setiap tindakan kepolisian harus tetap berpedoman pada prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, Hendardi meminta Polda Metro Jaya menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi Tim Preventive Strike, disertai mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif. Menurutnya, keberhasilan tim tersebut tidak seharusnya diukur dari banyaknya tindakan yang dilakukan, melainkan dari kemampuannya mencegah gangguan Kamtibmas tanpa memunculkan pelanggaran HAM atau penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menilai transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata kerja tim sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama di tengah masih adanya keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum akibat pengalaman penanganan sejumlah aksi unjuk rasa dan berbagai kasus sebelumnya.
Hendardi menambahkan, keberhasilan awal kepolisian dalam mengungkap sejumlah perkara besar, termasuk kasus yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik sekaligus meneguhkan supremasi sipil.
Menurutnya, pendekatan preemptive policing yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia akan jauh lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan tindakan koersif.
"Tim Preventive Strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, serta mampu menjaga keseimbangan antara pemeliharaan keamanan dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara," tegas Hendardi.

Komentar