Raldy Doy: Ombudsman Dihalangi, Dirjenpas Harus Bertanggung Jawab
ASKARA - Insiden penghadangan hingga aksi saling dorong antara petugas Lapas Kelas IIA Cibinong dan tim Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menjadi alarm serius bagi tata kelola pemasyarakatan.
Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Raldy Doy, menilai persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan pemeriksaan terhadap petugas di lapangan. Ia mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
"Ketika Ombudsman datang membawa surat tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan negara, tetapi justru dihalangi secara fisik, ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut wibawa negara dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan," tegas Raldy, Minggu (26/9/2026).
Sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), memang berlangsung tegang.
Dalam keterangannya, Ombudsman menyebut tim mereka sempat ditolak ketika hendak memasuki area blok warga binaan. Penghalangan juga terjadi ketika tim berupaya memeriksa bangunan di bagian belakang kompleks lapas.
Ombudsman mengungkap adanya aksi tarik-menarik dan dorong-dorongan. Bahkan, salah seorang anggota tim disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
Peristiwa itu semakin menjadi perhatian karena terjadi ketika lembaga pengawas pelayanan publik sedang menjalankan tugas resminya.
"Kalau petugas lapas sampai berani menghalangi pemeriksaan Ombudsman, bahkan terjadi kontak fisik, pertanyaannya bukan hanya siapa petugas yang berada di lokasi. Pertanyaannya adalah bagaimana budaya pengawasan di dalam institusi tersebut sampai memungkinkan hal seperti itu terjadi," ujar Raldy.
Bukan Sekadar Soal 'Kluster Mewah'
Insiden penghadangan tersebut kemudian menjadi semakin serius setelah tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang mereka nilai tidak lazim berada di lingkungan lapas.
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan yang diduga dihuni warga binaan, dengan fasilitas berupa sofa, televisi, kulkas, kamar, fasilitas kebugaran hingga fasilitas lain yang menyerupai hunian pribadi. Ombudsman juga menemukan celah akses keluar di bagian belakang kawasan tersebut yang dinilai menimbulkan kerentanan keamanan.
Ombudsman turut menyampaikan adanya laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Namun, informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Raldy menilai seluruh temuan tersebut harus dibuka secara terang.
"Jangan hanya bongkar bangunannya. Bongkar juga sistemnya. Siapa yang mengizinkan? Siapa yang menggunakan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang mengawasi? Dan mengapa fasilitas seperti itu bisa bertahan sampai ditemukan oleh Ombudsman?" katanya.
Menurut dia, keberadaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, jika nantinya terbukti demikian, tidak mungkin hanya dilihat sebagai persoalan individu.
"Kalau ada penyimpangan, jangan hanya cari kambing hitam di level bawah. Periksa rantai komandonya. Ada tanggung jawab administratif dan pengawasan dari atas sampai bawah," tegasnya.
Dirjenpas Diminta Bertanggung Jawab
Raldy secara terbuka meminta Dirjenpas bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Bahkan, ia menilai pencopotan pejabat terkait harus menjadi salah satu opsi apabila pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan pengawasan serius.
"Dirjenpas harus bertanggung jawab. Kalau pemeriksaan membuktikan adanya pembiaran, kegagalan pengawasan atau pelanggaran yang terjadi secara sistematis, maka jangan ragu untuk mencopot pejabat yang bertanggung jawab, termasuk Dirjenpas," ujar Raldy.
Ia menekankan, tuntutan tersebut bukan berarti menyimpulkan Dirjenpas telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, pemeriksaan harus lebih dahulu mengungkap fakta dan rantai pertanggungjawaban.
"Ini soal prinsip. Kalau seorang pimpinan bertanggung jawab atas sistem yang dipimpinnya, maka ketika terjadi persoalan serius, pertanggungjawaban pimpinan harus diperiksa. Jangan sampai bawahan dikorbankan sementara persoalan struktural tidak disentuh," katanya.
Jangan Ada Tembok untuk Pengawasan
Raldy mengingatkan bahwa lapas merupakan bagian dari sistem peradilan pidana dan tidak boleh menjadi ruang yang kebal dari pengawasan.
"Lapas bukan negara di dalam negara. Tembok lapas tidak boleh berubah menjadi tembok untuk menutup pengawasan," katanya.
Menurut dia, kehadiran Ombudsman justru harus dihormati karena lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Karena itu, apabila benar terjadi tindakan fisik terhadap anggota Ombudsman sebagaimana terlihat dalam rekaman yang beredar dan sebagaimana disampaikan Ombudsman, peristiwa tersebut harus diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran disiplin maupun ketentuan hukum.
"Jangan normalisasi tindakan menghalangi pengawas. Kalau dibiarkan, besok lembaga lain bisa mengalami hal yang sama. Hari ini Ombudsman, siapa tahu besok pengawas lain," ujarnya.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Klarifikasi
Raldy meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak berhenti pada pembentukan tim pemeriksa internal.
Menurut dia, pemeriksaan harus menjawab pertanyaan mendasar, bagaimana bangunan dan fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang menguasai atau menggunakan, dari mana sumber pembiayaannya, siapa yang memberikan izin, bagaimana pengawasan internal bekerja, serta mengapa tim Ombudsman justru menghadapi penghalangan ketika menjalankan pemeriksaan.
"Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa semuanya sedang diperiksa. Publik membutuhkan hasil pemeriksaan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas," kata Raldy.
Ia menambahkan, jika ada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi harus diberikan. Namun jika pemeriksaan menemukan persoalan struktural, maka pembenahan juga harus menyentuh level pimpinan.
"Jangan sampai kasus Cibinong hanya menghasilkan satu-dua petugas yang dihukum, sementara sistem yang memungkinkan persoalan itu terjadi tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.
Bagi Raldy, kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk mengembalikan prinsip bahwa tidak ada institusi negara yang berada di atas pengawasan.
"Negara harus hadir. Bukan untuk melindungi institusi dari kritik, tetapi memastikan institusi negara tunduk pada hukum, diawasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.

Komentar