Kamis, 18 Juni 2026 | 03:48
NEWS

Kejari Jaktim Buka Suara soal Pembatasan Jam Liputan, Ini Penjelasannya

Kejari Jaktim Buka Suara soal Pembatasan Jam Liputan, Ini Penjelasannya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH (Dok Erfan)

ASKARA – Polemik pembatasan jam peliputan awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah melarang tugas jurnalistik, melainkan hanya membatasi jam pelayanan kantor sebagaimana ketentuan di instansi pemerintah pada umumnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Yogi pada Rabu (11/2/2026) menyusul keluhan sejumlah jurnalis yang menilai adanya pembatasan aktivitas di area kantor Kejari Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB.

Menurut Yogi, yang dibatasi adalah jam pelayanan administrasi kantor, bukan aktivitas jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa pelayanan di Kejari Jakarta Timur berakhir pada pukul 16.30 WIB, sama seperti kantor pemerintahan lainnya.

“Kalau dari kami tidak pernah melarang tugas-tugas jurnalistik atau apa pun. Namanya tugas jurnalistik, kalau memang ada yang perlu disinergikan tentu kita sinergikan. Yang dibatasi itu jam pelayanan kantor, bukan tugas jurnalistik,” ujar Yogi.

Ia menegaskan, setelah pukul 16.30 WIB pelayanan administrasi kepada masyarakat memang ditutup. Namun, terkait kebutuhan informasi atau peliputan yang bersifat mendesak, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Kalau memang ada tugas jurnalistik, monggo. Tidak pernah kita larang. Kecuali kalau tidak ada kepentingan kantor, lalu ada yang berada di lingkungan kantor sampai malam tanpa alasan jelas, tentu akan kita tegur. Itu berlaku untuk siapa pun,” jelasnya.

Yogi menambahkan, koordinasi tetap dapat dilakukan melalui komunikasi langsung, termasuk pesan singkat atau kontak resmi apabila terdapat kepentingan jurnalistik di luar jam kerja.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah wartawan yang rutin meliput di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembatasan akses hingga pukul 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, awak media disebut diminta meninggalkan area kantor oleh petugas keamanan.

Kebijakan itu dinilai berbeda dari praktik sebelumnya, di mana aktivitas jurnalistik—terutama pemantauan proses hukum yang dinamis—dapat berlangsung lebih fleksibel sesuai kebutuhan peliputan. 
Sejumlah wartawan menilai pembatasan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, khususnya dalam konteks transparansi penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan, pembatasan tersebut merupakan instruksi pimpinan yang disampaikan melalui perusahaan outsourcing pengelola keamanan. Para petugas mengaku menjalankan perintah tersebut dengan konsekuensi teguran apabila tidak mematuhi instruksi.

Hingga beberapa waktu lalu, pimpinan Kejari Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan awak media, terlebih menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Banten.

Dalam momentum HPN ke-80, Yogi turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers.
“Selamat Hari Pers Nasional ke-80. Semoga pers Indonesia semakin profesional, independen, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Jakarta Timur,” ucapnya.

Dinamika yang terjadi di Kejari Jakarta Timur menjadi refleksi relasi antara lembaga penegak hukum dan media. Di satu sisi, institusi negara memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal dan jam operasional. Di sisi lain, pers membutuhkan akses informasi guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, komunikasi terbuka dan koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan insan pers dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban administrasi dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

Dengan klarifikasi tersebut, publik kini menantikan implementasi kebijakan di lapangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara pembatasan jam pelayanan administrasi dan kebebasan peliputan jurnalistik.

 

 

Komentar