Kejari Jaktim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mesin Jahit, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar
ASKARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024. Penetapan tersangka diumumkan melalui press release resmi Kejari Jakarta Timur, Minggu (18/5/2026).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru berupa pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan M1255.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sedikitnya 30 keterangan saksi, keterangan ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian isi keterangan resmi Kejari Jakarta Timur.
Dalam kronologi perkara dijelaskan bahwa pada tahun 2022 hingga 2024, Sudin PPKUKM Jakarta Timur memiliki anggaran pengadaan mesin jahit manual dengan rincian:
•Tahun 2022 pengadaan Mesin Jahit Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp3.400.000 atau total Rp2.720.000.000.
•Tahun 2023 pengadaan Mesin Jahit Singer tipe M1255 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp4.100.000 atau total Rp3.280.000.000.
•Tahun 2024 pengadaan Mesin Jahit Singer tipe M1255 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp3.816.000 atau total Rp3.052.800.000.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog).
Namun dalam proses penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), tersangka IRM dan PAR diduga menggunakan data dari pihak penyedia yakni PT SCS, bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara independen.
Selain itu, ditemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung data justifikasi teknis, sehingga diduga terjadi mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa mesin jahit tersebut.
Kejari Jakarta Timur menilai perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026. PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu. Sedangkan tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Komentar