11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Diamankan, Kejari Jaktim Ungkap Kasus Besar 2022–2024
ASKARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan pelaksanaan penyidikan terhadap 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya periode 2022 hingga 2024. Langkah tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi pada 2022–2024, dengan 11 orang berstatus tersangka dan diamankan di Jakarta.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, para tersangka berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit dan turunannya.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan mengenai korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Tiga tersangka berinisial RTM, RFDT, dan VR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya berinisial F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya yang dinilai merugikan kepentingan negara.

Komentar