11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Diamankan, Kejari Jaktim Ungkap Kasus Besar 2022–2024
ASKARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab sebelas tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).
Proses Tahap II ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang diduga terjadi sepanjang 2022 hingga 2024 dan kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan setelah diterimanya tanggung jawab para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Setelah diterimanya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik, jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara objektif dan tuntas,” ujar Topik.
Dalam Tahap II tersebut, sebelas tersangka berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan CPO dan turunannya yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.
Usai pelaksanaan Tahap II, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
Tiga tersangka, yakni RTM, RFDT, dan VR, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara delapan tersangka lainnya, yaitu F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LHB, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Masa penahanan berlaku sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Topik menegaskan bahwa Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas due process of law dengan mengedepankan profesionalisme dan alat bukti yang sah.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas due process of law. Setiap tahapan akan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara dugaan korupsi ekspor CPO tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Komentar