Demokrasi, Kebencian, dan Kebenaran di Ruang Digital
Oleh: Saur S.Turnip
ASKARA - Pada suatu titik, kita seperti kehilangan napas saat menatap layar gawai. Arus informasi di media sosial datang bukan lagi sebagai aliran sungai yang bisa diikuti dengan tenang, melainkan menyerupai gulungan ombak di pantai saat badai, putaran angin taufan yang mengangkat apa saja tanpa pilih-pilih, atau debu halus yang beterbangan ke segala arah. Fakta, opini, kebencian, prasangka, dan kebohongan bercampur menjadi satu. Dalam kondisi seperti ini, manusia modern mudah terhuyung, gelagapan, bahkan frustrasi ketika berusaha mencari kebenaran.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan persoalan peradaban. Media sosial telah menjadi ruang publik baru—namun ruang ini tidak selalu diisi dengan rasionalitas, etika, dan tanggung jawab. Ia sering kali justru dipenuhi oleh emosi mentah, dendam personal, dan hasrat untuk menjatuhkan pihak lain. Di sinilah demokrasi diuji: apakah kebebasan berpendapat benar-benar diarahkan untuk kebaikan bersama, atau justru menjadi senjata untuk melukai sesama warga negara.
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo, yang belakangan menyeret nama Roy Suryo dan sejumlah pihak lain, adalah contoh nyata bagaimana kebisingan digital dapat merusak akal sehat publik. Sejak awal, tuduhan tersebut tidak dibangun di atas standar metodologi penelitian yang baku. Ia tidak mengikuti prosedur ilmiah yang lazim dikenal dalam dunia akademik: tidak ada desain riset yang jelas, tidak ada kerangka metodologis yang teruji, dan tidak ada mekanisme verifikasi sejawat (peer review). Tuduhan itu lebih menyerupai opini personal yang dibungkus dengan jargon keilmuan.
Menariknya, klaim sebagai “penelitian” baru menguat justru setelah Presiden Jokowi melaporkan tuduhan tersebut ke aparat penegak hukum sebagai dugaan pencemaran nama baik. Pada titik inilah narasi berubah. Apa yang sebelumnya disampaikan sebagai pendapat di ruang publik, mendadak diklaim sebagai kerja akademik yang sah. Perubahan posisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah klaim keilmuan digunakan sebagai landasan kebenaran, atau sekadar sebagai tameng hukum?
Dalam negara hukum, keabsahan ijazah bukanlah wilayah tafsir bebas setiap individu. Ia berada dalam otoritas lembaga yang menerbitkannya. Dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada sebagai institusi pendidikan tinggi yang sah secara hukum dan moral, memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan keaslian atau ketidakabsahan ijazah seorang alumninya. Legal standing untuk menggugat keabsahan dokumen akademik tersebut bukan berada di tangan individu atau kelompok yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penerbit ijazah.
Pertanyaan sederhana namun mendasar patut diajukan: mengapa isu keabsahan ijazah ini tidak pernah menjadi persoalan serius ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden selama dua periode? Mengapa baru mengemuka secara masif setelah kekuasaan itu berakhir? Di sini, publik sulit menepis kesan bahwa tudingan tersebut lebih sarat dengan kekecewaan personal dan kebencian politik, ketimbang kepentingan akan kebenaran.
Dalam perspektif teori demokrasi, Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik yang rasional, tempat warga negara bertukar argumen secara setara dan berbasis alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ruang publik ideal adalah ruang di mana klaim kebenaran diuji melalui diskursus, bukan melalui teriakan, fitnah, atau manipulasi emosi. Ketika ruang publik dikuasai oleh kebencian dan prasangka, demokrasi kehilangan ruhnya.
Apa yang terjadi dalam kasus ini justru menunjukkan gejala sebaliknya. Tuduhan personal dijadikan komoditas politik. Narasi kebohongan diulang-ulang hingga tampak seperti kebenaran. Hannah Arendt, dalam refleksinya tentang kebohongan politik, mengingatkan bahwa bahaya terbesar bukan terletak pada kebohongan itu sendiri, melainkan pada saat publik kehilangan kemampuan untuk membedakan fakta dan fiksi. Ketika kebohongan terus direproduksi, ia dapat menggantikan realitas.
Lebih jauh, isu ini kemudian dimanfaatkan oleh aktor-aktor politik yang sejak awal berseberangan dengan Jokowi, termasuk kelompok ideologis yang memiliki rekam jejak konflik dengan negara. Tuduhan ijazah palsu menjadi “bumbu sedap” yang digoreng di ruang publik, memperkuat polarisasi, dan menggerus kepercayaan terhadap institusi negara. Demokrasi pun direduksi menjadi arena permusuhan, bukan musyawarah.
Padahal, kebebasan berpendapat dalam demokrasi memiliki batas etis dan hukum. Kritik terhadap kebijakan publik, kinerja pemerintahan, atau dampak sosial-ekonomi dari suatu keputusan adalah hak yang sah dan bahkan perlu. Namun ketika kritik bergeser menjadi serangan terhadap identitas personal, silsilah keluarga, atau tuduhan kriminal tanpa dasar yang sah, kita telah melangkah keluar dari koridor demokrasi. Ranah privat warga negara—termasuk keluarga—dilindungi oleh hukum, justru untuk mencegah demokrasi berubah menjadi anarki.
Dari sudut pandang etika ilmu pengetahuan, Robert K. Merton merumuskan norma-norma dasar sains: universalisme, komunalisme, disinterestedness, dan skeptisisme terorganisir. Klaim ilmiah harus terbuka untuk diuji, tidak digerakkan oleh kepentingan pribadi, dan tunduk pada mekanisme verifikasi yang ketat. Ketika seseorang mengklaim dirinya sebagai akademisi atau peneliti, tetapi mengabaikan norma-norma ini, maka klaim tersebut kehilangan legitimasi moral dan ilmiah.
Dalam kasus ini, pernyataan resmi UGM tentang keaslian ijazah Jokowi, diperkuat oleh keterangan Laboratorium Forensik Polri serta kesaksian rekan-rekan semasa kuliah, seharusnya cukup untuk mengakhiri perdebatan rasional. Namun penolakan terhadap semua otoritas ini menunjukkan persoalan yang lebih dalam: krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Ketika setiap lembaga dicurigai, dan setiap fakta ditolak jika tidak sesuai dengan keyakinan pribadi, maka yang tersisa hanyalah relativisme kebenaran.
Lee McIntyre menyebut kondisi ini sebagai era post-truth, ketika emosi dan keyakinan pribadi lebih berpengaruh daripada fakta objektif. Dalam era ini, kebenaran tidak lagi dicari, melainkan dipilih sesuai selera. Media sosial mempercepat proses ini dengan algoritma yang memperkuat bias, menciptakan gema pendapat (echo chamber), dan meminggirkan suara yang berbeda.
Dari sudut pandang negara hukum dan keamanan nasional, fenomena ini tidak bisa dianggap remeh. Delegitimasi sistematis terhadap institusi negara—universitas, kepolisian, dan lembaga hukum—berpotensi merusak kepercayaan sosial yang menjadi fondasi keutuhan bangsa. Negara modern tidak hanya berdiri di atas kekuatan koersif, tetapi juga pada legitimasi moral. Ketika legitimasi itu digerus secara terus-menerus, stabilitas sosial ikut terancam.
Kekecewaan publik semakin menguat ketika proses hukum terhadap para tersangka berjalan lambat. Meski status tersangka telah ditetapkan dan ancaman hukuman mencapai lebih dari lima tahun, hingga kini mereka tidak ditahan dan proses pelimpahan perkara ke pengadilan belum juga dilakukan. Dalam perspektif masyarakat awam, situasi ini menimbulkan kesan ambigu: apakah hukum sedang berhati-hati, atau justru ragu menegakkan keadilan?
Keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga soal proses yang transparan dan akuntabel. Ketika proses hukum berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi terbuka lebar. Narasi kebohongan kembali mendapatkan panggung, dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum semakin tergerus.
Demokrasi Indonesia tidak akan runtuh oleh kritik, tetapi bisa rapuh oleh kebencian yang dibiarkan. Negara hukum tidak anti terhadap perbedaan pendapat, tetapi ia menuntut tanggung jawab. Kebebasan berbicara bukan lisensi untuk memfitnah, dan klaim keilmuan bukan jubah untuk menyembunyikan dendam personal.
Di tengah kebisingan digital ini, kita membutuhkan keberanian kolektif untuk kembali pada akal sehat. Kebenaran memang sering kali tidak sekeras kebohongan, tetapi ia lebih kokoh. Demokrasi bukan tentang siapa yang paling lantang berteriak, melainkan siapa yang paling jujur menjaga integritas ruang publik.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan hanya tentang keabsahan sebuah ijazah, melainkan tentang keabsahan cara kita berdemokrasi. Apakah kita masih percaya pada institusi, pada hukum, dan pada nalar bersama? Ataukah kita memilih tenggelam dalam pusaran kebencian yang tak pernah memberi jawaban, selain kehancuran bersama?
Jika demokrasi adalah perahu yang kita tumpangi bersama, maka kebohongan dan kebencian adalah lubang-lubang kecil di lambungnya. Mungkin tidak langsung menenggelamkan, tetapi jika dibiarkan, ia akan membawa kita semua karam. Di sinilah negara, hukum, dan warga negara diuji: bukan untuk saling menjatuhkan, melainkan untuk bersama-sama menjaga agar perahu ini tetap berlayar.©opungnsJj

Komentar