Demokrasi Indonesia Diuji di Usia 81 Tahun, Didik Rachbini Soroti Erosi Checks and Balances
ASKARA - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga ruang untuk menguji kembali kualitas demokrasi dan negara hukum. Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai demokrasi Indonesia tengah menghadapi tantangan serius, terutama terkait melemahnya checks and balances, independensi institusi hukum, serta pengawasan terhadap kekuasaan.
Didik mengatakan, Reformasi 1998 sejatinya dirancang untuk mencegah terkonsentrasinya kekuasaan melalui penguatan lembaga-lembaga negara yang saling mengawasi. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, ia melihat sebagian institusi yang menjadi produk Reformasi justru menghadapi persoalan independensi dan kewenangan.
“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum,” ujar Didik.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya gejala erosi negara hukum dan melemahnya mekanisme checks and balances dalam demokrasi Indonesia.
Salah satu contoh yang disorot Didik adalah dinamika hukum dan politik menjelang Pemilu 2024, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.
Didik menyebut peristiwa tersebut sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan kuatnya tarik-menarik kepentingan politik terhadap institusi hukum.
“Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktik ini mesti diingat sebagai praktik culas kekuasaan,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah lembaga yang lahir atau diperkuat pada era Reformasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Didik menilai sebagian lembaga tersebut mengalami pelemahan independensi maupun kewenangan. Dampaknya, fungsi pengawasan terhadap kekuasaan menjadi kurang optimal dan posisi eksekutif berpotensi semakin dominan.
“Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada DPR. Didik menilai parlemen seharusnya menjadi salah satu benteng utama pengawasan terhadap pemerintah sekaligus penjaga konstitusi. Namun, ia melihat fungsi tersebut belum berjalan maksimal.
“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah,” katanya.
Bagi Didik, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar ritual lima tahunan melalui pemilu. Demokrasi harus tetap hidup setelah pemungutan suara selesai melalui kritik publik, transparansi, kebebasan berpendapat, pengawasan dan mekanisme koreksi terhadap pemerintah.
“Praktik-praktik menyimpang selama lima tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan,” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Didik adalah penegakan hukum. Ia menilai munculnya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan alarm serius terhadap integritas institusi hukum.
“Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum,” ujarnya.
Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan lembaga yang independen, aparat berintegritas, serta sistem pengawasan yang tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.
Didik juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Menurutnya, intervensi terhadap lembaga yudikatif akan berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dalam konteks HUT ke-81 RI, Didik mengajak publik melihat kembali makna kemerdekaan bukan hanya dari sisi kedaulatan negara, tetapi juga dari kemampuan rakyat memastikan kekuasaan berjalan sesuai konstitusi.
Ia menilai Indonesia membutuhkan penguatan kembali institusi demokrasi, parlemen yang kritis, peradilan yang independen, serta ruang publik yang sehat untuk mengawasi pemerintah.
Pada akhirnya, kata Didik, ukuran kematangan demokrasi bukan semata-mata terletak pada keberhasilan menyelenggarakan pemilu. Ukurannya adalah sejauh mana konstitusi mampu menjadi pembatas kekuasaan dan hukum tetap berdiri ketika berhadapan dengan kepentingan politik.
Di usia 81 tahun kemerdekaan, pertanyaan yang perlu dijawab Indonesia bukan hanya seberapa jauh negara berkembang, tetapi juga seberapa kuat konstitusi mampu mengendalikan kekuasaan dan seberapa berani institusi negara menjalankan fungsi pengawasannya.

Komentar