ASKARA - Tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dibakar warga pada Minggu (4/10/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina. Organisasi perusahaan media siber itu mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan alat berat tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik atau pemodal.
Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga, tiga ekskavator dibakar di lokasi yang disebut berada tidak jauh dari masjid yang biasa digunakan masyarakat untuk beribadah.
“Informasinya, ekskavator dibakar sangat dekat dengan masjid. Sebelumnya juga ada peringatan warga kepada oknum pemilik ekskavator yang diduga kuat berinisial P terkait aktivitas PETI, tetapi tidak dihiraukan,” kata Jeffry kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Jeffry menegaskan, SMSI Madina mendorong aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri pihak yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan PETI harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemilik maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Selain itu, SMSI Madina meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait melakukan penanganan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, termasuk langkah pemulihan lingkungan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan kerusakan.
Di sisi lain, SMSI Madina mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hukum, menurut Jeffry, sebaiknya diserahkan kepada aparat berwenang untuk diproses sesuai ketentuan.
“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan sesuai aturan. Masyarakat juga harus menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.
SMSI Madina menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendorong penegakan hukum di wilayah Mandailing Natal.
“Stop PETI, selamatkan lingkungan Madina. Hukum harus tegas tanpa pandang bulu,” kata Jeffry.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy melalui Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alwin Siahaan membenarkan pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut.
“Sudah dimonitor dan akan ditindaklanjuti,” ujar Tri Boy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan kepolisian tersebut menunjukkan bahwa peristiwa pembakaran alat berat dan dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti. Adapun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun motif pembakaran ekskavator masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.