ASKARA - Harapan daerah-daerah yang selama ini menunggu pemekaran kembali mengemuka. Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (FORKONAS PP-DOB) mendorong pemerintah memberikan kepastian mengenai arah penataan daerah sekaligus membuka ruang bagi pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP-DOB se-Indonesia yang digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, 29 September 2026.
Forum tersebut mempertemukan pimpinan FORKONAS, FORKODA PP-DOB provinsi, serta pimpinan calon daerah otonom baru (CDOB) dari berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan DPRD juga hadir dalam agenda tersebut.
Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif daerah memperkaya pembahasan mengenai aspirasi pemekaran, kesiapan daerah serta arah kebijakan penataan daerah di tingkat nasional.
Bagi FORKONAS, pemekaran bukan semata soal membentuk wilayah administrasi baru. Aspirasi tersebut juga dikaitkan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan membuka akses masyarakat terhadap pemerintahan yang lebih dekat.
Namun, kesiapan wilayah, kelembagaan, regulasi serta kemampuan ekonomi dan fiskal tetap menjadi bagian penting dalam proses pembentukan daerah baru.
Dari Roadmap hingga Kemampuan Fiskal
Rapimnas menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah, pimpinan DPR dan DPD RI serta akademisi untuk membahas arah penataan daerah dan masa depan pembentukan DOB.
Acara dibuka Ketua Umum FORKONAS, H. Syaiful Huda. Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si., membahas politik legislasi dan komitmen DPR RI terhadap pembentukan DOB.
Sementara Wakil Ketua Baleg DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan materi mengenai perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan kewenangan daerah. Peran DPD RI dalam mengawal aspirasi daerah dibahas Ketua Komite I DPD RI Dr. dr. H. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N.
Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sebelumnya dijadwalkan menjadi salah satu narasumber dengan materi mengenai Desain Besar Penataan Daerah dan roadmap pembentukan DOB.
Namun, menurut panitia, sehari sebelum pelaksanaan atau H-1, Kemendagri menyampaikan pembatalan kehadiran. Akibatnya, materi mengenai desain besar penataan daerah dan roadmap pembentukan DOB dari Kemendagri tidak disampaikan dalam forum.
Pembahasan tetap berlanjut melalui paparan sejumlah narasumber lain, termasuk mengenai kapasitas fiskal dan pembiayaan daerah baru.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani, SE., MA., membahas aspek fiskal, sedangkan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Prof. Dr. Ir. Medrilzam, M.Econ., mengulas penataan wilayah dan DOB dalam perspektif pembangunan nasional.
Aspek fiskal menjadi perhatian karena pembentukan daerah baru membutuhkan pembiayaan pemerintahan, aparatur, infrastruktur dan pelayanan publik. Dalam konteks penataan daerah, dokumen pemerintah juga menempatkan peningkatan kapasitas fiskal dan kinerja keuangan daerah sebagai bagian penting dalam kebijakan pembangunan daerah.
Guru Besar STPDN Bandung, Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP., S.AP., M.Si., turut membahas rasionalisasi fiskal dan kelembagaan melalui materi “Membedah Narasi Beban APBN serta Solusi Kemandirian Ekonomi Calon Daerah Otonom Baru”.
Pembahasan tersebut menegaskan bahwa persoalan DOB bukan hanya menyangkut kapan pemekaran dibuka kembali, tetapi juga kesiapan daerah dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dorong Penyelesaian PP Penataan Daerah
Salah satu perhatian utama FORKONAS adalah penyelesaian regulasi mengenai Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Dalam dokumen Rapimnas, FORKONAS menyebut pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desartada sebagai bagian dari program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2026. Keppres Nomor 37 Tahun 2025 memang menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
FORKONAS mendorong proses penyusunan regulasi tersebut memberikan kepastian bagi daerah-daerah yang selama ini menunggu.
Forum juga mengusulkan agar CDOB dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan persyaratannya. Dengan demikian, daerah yang telah memenuhi ketentuan dapat diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Enam Rekomendasi Nasional
Dari rangkaian pembahasan dan sidang Rapimnas, FORKONAS merumuskan enam rekomendasi nasional.
Pertama, menyampaikan aspirasi pembentukan DOB secara langsung kepada Presiden.
Kedua, mendorong pengakhiran moratorium pemekaran serta penyelesaian PP Penataan Daerah dan Desartada.
Ketiga, mengelompokkan CDOB berdasarkan tingkat kesiapan persyaratan.
Keempat, mendorong rencana pembentukan DOB secara bertahap mulai 2027.
Kelima, memberikan perhatian kepada CDOB yang telah memiliki Surat Presiden (Surpres) atau Amanat Presiden (Ampres) dan memenuhi persyaratan.
Keenam, melakukan sinkronisasi data antara DPR RI, DPD RI, Kemendagri dan FORKONAS.
Enam rekomendasi tersebut menjadi bagian dari agenda FORKONAS untuk mengawal aspirasi daerah sekaligus mendorong adanya kepastian mengenai arah kebijakan penataan daerah.
Bukan Sekadar Membagi Wilayah
Perdebatan mengenai DOB pada akhirnya berkaitan dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, antara lain mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dan memperkuat kapasitas daerah.
Pemekaran membutuhkan lebih dari sekadar pembentukan struktur birokrasi baru. Aspirasi masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kesiapan pemerintahan, kemampuan ekonomi dan fiskal, serta tujuan pembangunan yang terukur.
Karena itu, agenda FORKONAS ke depan tidak hanya mendorong dibukanya kembali ruang pemekaran, tetapi juga mengawal kesiapan setiap CDOB agar mampu menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rapimnas FORKONAS 2026 menjadi momentum konsolidasi untuk menyatukan aspirasi daerah sekaligus mempersiapkan CDOB menghadapi arah kebijakan penataan daerah ke depan.
Bagi daerah-daerah yang telah lama menunggu pemekaran, kepastian regulasi dan tahapan yang jelas menjadi bagian penting agar aspirasi tersebut dapat diuji berdasarkan persyaratan hukum, kemampuan fiskal, kesiapan kelembagaan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.