Anggaran Komunikasi Rp.103 Miliar adalah Perjuangan Hidupkan Pasal 33 UUD 45
Oleh: Agusto Sulistio - Citizen Journalist
ASKARA - Angka Rp.103 miliar kembali menjadi perbincangan setelah muncul dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Sebagian pihak mempertanyakannya karena dikaitkan dengan podcast, video dan kegiatan komunikasi publik Kementerian Koperasi. Kritik semacam itu tentu sah. Anggaran negara memang harus diawasi. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.
Namun, menurut saya, persoalannya tidak boleh berhenti pada angka Rp.103 miliar. Kita perlu melihat persoalan ini dari hulu sampai hilir.
Sebab di balik pembahasan anggaran Kementerian Koperasi terdapat agenda yang jauh lebih besar, yakni bagaimana menghidupkan kembali semangat ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Dalam konteks itulah keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi sangat penting.
KDMP dan Semangat Pasal 33 UUD 1945 bukan semata rangkaian kalimat dalam konstitusi. Namun merupakan pondasi ekonomi Indonesia.
Pasal tersebut menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, pembangunan ekonomi Indonesia semestinya tidak hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga memastikan rakyat memiliki ruang, kesempatan dan kekuatan untuk menjadi pelaku ekonomi.
Kita harus jujur melihat perjalanan republik ini. Selama puluhan tahun, semangat ekonomi kerakyatan tersebut menghadapi gelombang kapitalisme yang sangat kuat.
Modal besar semakin kuat.
Jaringan distribusi dikuasai pemain besar. Pasar semakin terkonsentrasi. Masyarakat kecil sering kali hanya menjadi konsumen, sementara nilai tambah ekonomi lebih banyak dinikmati oleh mereka yang memiliki modal, teknologi, jaringan dan akses pasar.
Dalam kondisi seperti itu, berbicara mengenai koperasi tidak cukup hanya dengan slogan dan anggaran sekedarnya.
Koperasi membutuhkan negara yang hadir. Koperasi membutuhkan pembinaan, teknologi, sumber daya manusia, akses permodalan, jaringan distribusi, dan pasar.
Dan yang tidak kalah penting, membutuhkan komunikasi publik yang mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap koperasi. Dari kebiasaan pola dagang kapitalis ke pola ekonomi rakyat.
Karena itu, menurut saya, KDMP harus ditempatkan sebagai program strategis, bukan semata proyek administratif Kementerian Koperasi.
Melawan Gelombang Kapitalisme Tidak Bisa dengan Anggaran Pas-pasan
Di sinilah saya melihat persoalan Rp.103 miliar secara berbeda.
Bagi saya, Rp.103 miliar justru terlalu kecil jika harus ditempatkan dalam konteks perjuangan membangun kembali ekosistem ekonomi kerakyatan yang selama puluhan tahun terkikis oleh dominasi modal dan mekanisme kapitalisme.
Tentu, bukan berarti setiap anggaran harus besar tanpa batas. Tidak.
Anggaran harus tetap efisien, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kita juga jangan berpikir bahwa membangun kekuatan ekonomi rakyat dapat dilakukan dengan anggaran seadanya.
Bagaimana mungkin koperasi rakyat diminta berhadapan dengan perusahaan besar yang memiliki teknologi, modal, sumber daya manusia, jaringan pemasaran, logistik dan kemampuan komunikasi yang sangat kuat, sementara negara justru ragu memberikan dukungan yang memadai kepada koperasi?
Ini seperti meminta rakyat bertanding di lapangan yang sama, tetapi salah satu pihak datang dengan modal besar sementara pihak lainnya datang dengan tangan kosong.
Karena itu, saya justru berpandangan bahwa anggaran yang mendukung program KDMP harus dilihat sebagai investasi negara untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat.
Namun di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap anggaran dengan upaya menghalangi program.
Kritik terhadap Rp.103 miliar tentu tidak otomatis berarti seseorang ingin menggagalkan KDMP.
Itu harus dibuktikan. Tetapi kita juga perlu waspada apabila kritik terhadap suatu mata anggaran dilakukan tanpa melihat keseluruhan kebutuhan program dan tanpa memahami posisi strategis koperasi dalam agenda ekonomi nasional.
Sebab kalau setiap dukungan anggaran kepada program ekonomi kerakyatan selalu dipandang sebagai pemborosan, pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar,
lalu dengan apa kita membangun kekuatan ekonomi rakyat?
Dengan apa koperasi bersaing?
Dengan apa koperasi membangun jaringan?
Dengan apa masyarakat desa mendapatkan akses pasar?
Dengan apa pemerintah menyampaikan program secara luas?
Dan bagaimana semangat Pasal 33 bisa benar-benar hidup jika instrumen untuk menjalankannya justru dipangkas sebelum bekerja?
*Jangan Ada Kepentingan dibalik Tujuan Mulia*
Saya kira di sinilah publik harus kritis. Bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada semua pihak yang ikut menentukan arah kebijakan negara, khususnya DPR pemegang anggaran, sekaligus monitoring.
Jangan sampai kritik terhadap satu mata anggaran akhirnya justru melemahkan keseluruhan agenda besar pemberdayaan ekonomi rakyat.
Saya tidak mengatakan bahwa mereka yang mempertanyakan Rp.103 miliar pasti bermaksud menggagalkan KDMP. Belum tentu.
Tetapi jika benar ada upaya melemahkan dukungan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut, maka publik patut bertanya, apa kepentingannya?
Sebab KDMP bukan cuma urusan satu kementerian, tapi bersentuhan dengan gagasan yang lebih besar tentang bagaimana negara membangun ekonomi dari desa, memperkuat koperasi, menciptakan pusat-pusat ekonomi baru dan memberikan ruang kepada rakyat untuk menjadi pelaku utama pembangunan.
Kalau program seperti ini dilemahkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran Kementerian Koperasi.
Yang dipertaruhkan adalah arah politik ekonomi Indonesia, yang kini sedang terseok melawan gelombang kapitalisme yang mengakar di bumi pertiwi.
*Prabowo dan Arah Keberpihakan Ekonomi*
Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya membawa semangat keberpihakan kepada rakyat.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dibaca sebagai bagian dari upaya tersebut, membangun kekuatan ekonomi dari tingkat paling bawah, memperkuat desa dan memberikan masyarakat wadah ekonomi bersama.
Karena itu, keberhasilan KDMP tidak menjadi kepentingan Menteri Koperasi saja, namun menjadi kepentingan pemerintah.
Bahkan lebih jauh, menjadi kepentingan nasional.
Sebab apabila koperasi desa berhasil berkembang, masyarakat tidak hanya menjadi objek bantuan. Mereka dapat menjadi pelaku produksi, distribusi dan perdagangan di wilayahnya sendiri.
Inilah semangat yang menurut saya sejalan dengan roh Pasal 33 UUD 1945.
Rakyat bukan hanya penerima manfaat. Rakyat akam menjadi pemilik sekaligus pelaku ekonomi.
*Negara Tidak Boleh Kalah oleh Modal Besar*
Kita harus belajar dari kenyataan sederhana. Kapitalisme tidak tumbuh dalam satu malam.
Ia membangun jaringan selama puluhan tahun. Modal dikumpulkan. Pasar diperluas.
Teknologi dikembangkan. Sumber daya manusia dibentuk.
Brand dibangun. Distribusi diperkuat.
Bahkan opini publik pun dapat dibentuk melalui kekuatan komunikasi.
Maka tidak masuk akal apabila kita berharap ekonomi kerakyatan dapat bangkit hanya dengan program sesaat dan anggaran minimal.
Kalau negara sungguh-sungguh ingin menghidupkan kembali semangat Pasal 33, maka harus ada kerja keras, konsistensi kebijakan dan dukungan anggaran yang mumpuni.
Bukan pemborosan.
Tetapi juga bukan penghematan yang akhirnya membuat program kehilangan daya.
Karena itu, saya tidak melihat persoalan ini sebagai pertarungan antara podcast dan koperasi.
Podcast bukan tujuan, Video bukan tujuan, Komunikasi publik bukan tujuan akhir. Semuanya hanyalah alat.
Yang menjadi tujuan adalah bagaimana kebijakan negara sampai kepada rakyat dan bagaimana rakyat memahami serta mengambil manfaat dari program tersebut.
Kalau anggaran komunikasi digunakan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang koperasi, mempromosikan produk koperasi, mempertemukan koperasi dengan pasar, mendokumentasikan keberhasilan dan kegagalan program, memberikan edukasi, serta menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah, maka komunikasi tersebut memiliki nilai strategis.
Tetapi sekali lagi, harus ada ukuran keberhasilannya.
Berapa biaya? Apa hasilnya?
Berapa masyarakat yang dijangkau? Apa dampaknya terhadap koperasi?
Apa indikator keberhasilannya?
Itulah transparansi yang kita perlukan.
*Jangan Hambat Gagasan Besar karena Angka*
Menurut saya, debat mengenai Rp.103 miliar jangan sampai membuat kita kehilangan perspektif.
Kalau angka tersebut memang dibutuhkan untuk menopang komunikasi publik dan dukungan manajemen, jelaskan secara terbuka.
Kalau ada bagian yang tidak efektif, perbaiki. Kalau ada pemborosan, potong.
Kalau ada program yang tidak menghasilkan manfaat, evaluasi.
Tetapi jangan sampai karena ada satu mata anggaran yang dipersoalkan, seluruh gagasan besar membangun ekonomi rakyat ikut dilemahkan.
Karena persoalan sebenarnya jauh lebih besar.
Apakah kita sungguh-sungguh ingin membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan?
Kalau jawabannya iya, maka negara harus berani bekerja keras.
Harus berani mengalokasikan anggaran yang memadai.
Harus berani membangun koperasi dengan teknologi dan manajemen modern.
Harus berani membuka pasar.
Harus berani menghadapi dominasi modal besar.
Dan yang paling penting, harus berani mengembalikan rakyat sebagai subjek pembangunan ekonomi.
Aaya percaya kritik tetap diperlukan. Tetapi kritik juga harus ditempatkan dalam konteks perjuangan yang lebih besar.
Jangan sampai kritik terhadap efisiensi anggaran berubah menjadi alasan untuk melemahkan program strategis.
Jangan pula pemerintah menggunakan nama program besar sebagai alasan untuk menghabiskan uang negara tanpa ukuran keberhasilan.
Keduanya harus berjalan bersama, anggaran yang kuat dan pertanggungjawaban yang kuat.
Karena itulah saya memandang angka Rp.103 miliar bukan semata-mata sebagai angka, tapi harus dilihat dalam konteks perjuangan yang jauh lebih besar.
Jika benar anggaran itu diperlukan untuk mendukung komunikasi publik dan berbagai fungsi pendukung Kementerian Koperasi, maka menurut saya angka tersebut tidak semestinya langsung dicap sebagai pemborosan hanya karena muncul bersama kata podcast.
Sebaliknya, pemerintah wajib membuktikan bahwa setiap rupiahnya memang bekerja untuk kepentingan rakyat.
Dan jika kemudian ada pihak yang mencoba mengurangi atau menghalangi dukungan terhadap program KDMP tanpa alasan yang kuat, maka publik pantas mempertanyakannya.
Tetapi setelah semuanya jelas, biarkan kendaraan ekonomi rakyat itu berjalan. Sebab bangsa ini sudah terlalu lama menunggu dan lelah dngan kapitalisme.

Komentar