Kab. Ungaran Semarang dan Pemda Lainnya Perlu Waspada, Sebab Api Tak Kenal Wilayah
Oleh: Agusto Sulistio - Citizen Journalist
ASKARA - Setiap musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan biasanya langsung dikaitkan dengan Sumatera dan Kalimantan. Padahal, api tidak mengenal batas wilayah. Daerah yang selama ini tidak dianggap rawan pun dapat menghadapi kebakaran ketika kemarau panjang membuat tumbuhan mengering, sumber air berkurang dan aktivitas manusia meningkat.
Memasuki puncak kemarau Agustus–September 2026, pemerintah daerah perlu bertanya: seberapa siap kita mencegah kebakaran sebelum api membesar?
Kabupaten Ungaran Semarang perlu waspada
Kabupaten Ungaran Semarang, Jawa Tengah, memiliki hutan, pegunungan, perkebunan, desa dan kawasan wisata seperti Ungaran, Bandungan, Gedongsongo, Getasan, Sumowono dan Ambarawa.
Pada 2024, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Semarang tercatat sekitar 4,33 juta orang. Aktivitas wisata yang tinggi berarti potensi aktivitas manusia di kawasan terbuka juga meningkat. Saat kondisi vegetasi kering, kelalaian kecil dapat memicu kebakaran.
Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu kebakaran terjadi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kebijakan, pengawasan, edukasi masyarakat dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Pemda memang menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan kondisi lapangan. Namun tanggung jawab tersebut bukan berarti daerah bekerja sendirian.
Pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengelola kawasan dan pemegang izin memiliki kewenangan serta kewajiban masing-masing.
Untuk kawasan kehutanan, pembagian kewenangan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena itu, ketika kebakaran terjadi di kawasan hutan, koordinasi pusat, provinsi, kabupaten dan pengelola kawasan harus berjalan sesuai kewenangannya.
KLH/BPLH bukan hanya pemadam kebakaran
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memiliki peran penting dalam kebijakan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengawasan serta penegakan hukum.
Artinya, pemerintah pusat bukan sekadar datang ketika kebakaran sudah membesar.
Pola yang diperlukan adalah: daerah mencegah dan menangani sejak dini, pusat memperkuat kebijakan, standar, pengawasan dan dukungan nasional.
Pengelola kawasan juga tidak boleh lepas tangan. Jika kebakaran terjadi di wilayah yang berada dalam penguasaannya, kewajiban pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan hukum tetap melekat.
Tujuh pos Damkar harus benar-benar siap
Kabupaten Semarang pada 2026 telah menyiagakan tujuh pos pemadam kebakaran. Ini patut diapresiasi, tetapi kesiapan tidak cukup diukur dari jumlah pos.
Yang perlu dipastikan adalah lokasi pos, kesiapan personel dan kendaraan, ketersediaan sumber air, akses menuju kawasan rawan serta mekanisme pelaporan ketika kebakaran terjadi.
Masyarakat desa, pengelola wisata, kelompok masyarakat dan relawan juga dapat menjadi bagian dari sistem awal. Mereka bukan pengganti Damkar, tetapi dapat menjadi pihak pertama yang melihat asap dan menyampaikan informasi.
Teknologi seperti satelit, kamera dan drone tentu membantu. Namun tidak semua daerah harus menunggu teknologi mahal. Sumber air, pompa, selang, alat pemadam awal, komunikasi dan masyarakat yang terlatih pun dapat menjadi sistem kesiapsiagaan sederhana.
Belajar dari Riau
Langkah Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat di Riau memberikan pelajaran penting.
Pada 22 Agustus 2026, Jumhur turun langsung ke lokasi kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Guru Besar IPB dan pakar kebakaran hutan dan lahan Bambang Hero Saharjo.
Jumhur mengapresiasi langkah mitigasi yang dilakukan Riau, antara lain pembangunan embung dan sekat kanal untuk menjaga lahan gambut tetap basah. Patroli darat dan udara serta kerja sama pemerintah daerah, TNI, Polri dan berbagai pihak juga terus dilakukan.
Pesannya jelas, pencegahan tidak harus menunggu anggaran besar.
Jika ada embung, manfaatkan sebagai sumber air. Jika ada kolam atau sungai yang dapat digunakan, petakan dan siapkan aksesnya. Jika ada masyarakat yang mengenal medan, libatkan.
Api tidak menunggu anggaran turun. Api juga tidak menunggu mobil Damkar datang.
Di Riau sendiri, ancaman belum sepenuhnya berakhir. Pada 22 Agustus 2026, kebakaran di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, masih menjadi perhatian. Data Kapolda Riau menyebut sekitar 280 hektare lahan terbakar dan kebakaran telah berlangsung 26 hari. Sekitar 81 hektare telah berhasil dipadamkan dan penanganan masih dilakukan.
Artinya, mitigasi dan pemadaman harus berjalan bersamaan.
Jangan semua dibebankan kepada Damkar. Ketika kebakaran terjadi, kita memang bertanya, “Di mana Damkar?”
Tetapi pertanyaan lain juga perlu diajukan: mengapa api sempat membesar sebelum petugas tiba?
Damkar merupakan kekuatan utama pemadaman profesional, tetapi tidak mungkin berada di setiap lokasi secara bersamaan.
Karena itu, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, masyarakat, pengelola kawasan dan perusahaan harus ikut membangun sistem pencegahan.
Masyarakat melihat dan melaporkan. Pemerintah desa menerima informasi. Pengelola kawasan menjalankan tanggung jawabnya. Pemda mengoordinasikan. Damkar menangani pemadaman.
Dengan sistem seperti itu, ketika petugas datang, mereka sudah mengetahui lokasi, akses dan sumber air.
Jangan menunggu asap
Kabupaten Ungaran Semarang dan daerah lain tidak perlu menunggu kebakaran besar untuk mulai bersiap.
Petakan kawasan rawan, terutama hutan, perkebunan, kawasan wisata, camping ground dan desa yang sulit dijangkau.
Periksa kesiapan pos Damkar. Petakan sumber air. Libatkan masyarakat. Pastikan pengelola kawasan memahami tanggung jawabnya. Bangun jalur komunikasi yang cepat.
Sebab ketika api masih kecil, peluang mengendalikannya jauh lebih besar. Ketika sudah membesar, kebutuhan tenaga, air, kendaraan, waktu dan biaya juga meningkat.
Kebakaran bukan hanya persoalan memadamkan api. Ini adalah persoalan kesiapsiagaan.
Tidak perlu menunggu semuanya sempurna. Gunakan apa yang sudah tersedia.
Ada sumber air, manfaatkan.
Ada masyarakat yang memahami medan, libatkan.
Ada Damkar, pastikan siap.
Ada pengelola kawasan, pastikan bertanggung jawab.
Ada teknologi, gunakan sesuai kebutuhan.
Karena pemerintah yang baik bukan hanya mampu memadamkan kebakaran, tetapi mampu mencegah kebakaran kecil berubah menjadi bencana besar.
Kenali sebelum terbakar.
Cegah sebelum membesar.
Jangan menunggu asap untuk membuktikan bahwa kita belum siap.

Komentar