Sabtu, 05 September 2026 | 16:08
OPINI

Wajah Buruk, Cermin Yang Dibelah: Ketika Konflik Profesi Advokat Tidak Semestinya Selalu Ditimpakan kepada Undang-Undang

Wajah Buruk, Cermin Yang Dibelah: Ketika Konflik Profesi Advokat Tidak Semestinya Selalu Ditimpakan kepada Undang-Undang
Adv. Dr. Setiadin (dok.pribadi)

Oleh: Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP

ASKARA - Pendahuluan: Ketika Cermin Disalahkan atas Wajah

Ada sebuah metafora sederhana tetapi mendasar dalam membaca dinamika organisasi profesi advokat: ketika wajah tampak buruk di dalam cermin, jangan terburu-buru menyalahkan cermin, apalagi memecahkannya.

Cermin tidak menciptakan wajah. Cermin hanya memantulkan apa yang ada di hadapannya.

Demikian pula hukum. *Undang-undang tidak dengan sendirinya menciptakan konflik, perebutan kewenangan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, atau buruknya tata kelola organisasi.

Hukum memang dapat memiliki kelemahan, kekosongan, ketidakjelasan, bahkan persoalan konstitusional. Karena itu hukum harus senantiasa terbuka terhadap evaluasi, interpretasi, koreksi, dan pembaruan.

Namun, menjadikan seluruh persoalan organisasi advokat sebagai akibat buruknya undang-undang merupakan cara berpikir yang terlalu sederhana.

Sebab ada persoalan yang lebih fundamental: bagaimana manusia membaca hukum, bagaimana kekuasaan digunakan, untuk kepentingan siapa kewenangan dijalankan, dan sejauh mana kekuasaan tersebut dapat dikontrol serta dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif filsafat hukum, hukum bukan sekadar kumpulan kata dalam lembaran negara. Hukum merupakan norma yang memperoleh daya hidup melalui *interpretasi, institusi, perilaku, dan praktik penegakannya.

Karena itu, ketika terjadi konflik organisasi advokat, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada:

“Apakah undang-undangnya salah?”

Tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Siapa yang menafsirkan hukum? Untuk kepentingan apa kewenangan digunakan? Bagaimana kewenangan dikontrol? Bagaimana konflik kepentingan dicegah? Dan kepada siapa pemegang kekuasaan organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya?

Di sinilah metafora “wajah dan cermin”* menemukan relevansinya.

I. UU ADVOKAT: NORMA BUKAN SEKADAR TEKS

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan fondasi utama pengaturan profesi advokat di Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur antara lain pengangkatan, sumpah, status, hak dan kewajiban, pengawasan, kode etik, Dewan Kehormatan, organisasi advokat, sampai dengan ketentuan pidana. 

Secara filosofis, pembentuk undang-undang menempatkan profesi advokat sebagai bagian penting dari sistem peradilan. Penjelasan umum UU Advokat menegaskan kebutuhan terhadap profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, dalam rangka mewujudkan peradilan yang jujur, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. 

Dengan demikian, advokat bukan sekadar profesi jasa hukum.

Advokat memiliki dimensi profesi hukum, fungsi pembelaan, perlindungan hak, akses terhadap keadilan, dan penegakan hukum.

Hal tersebut tercermin antara lain dalam:

Pasal 12 ayat (1): pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat;

Pasal 12 ayat (2): pengawasan bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan;

Pasal 13: pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas;

Pasal 14–15: kebebasan advokat menjalankan profesi dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan;

Pasal 26–27: pengaturan kode etik dan Dewan Kehormatan;

Pasal 28: pengaturan mengenai Organisasi Advokat. 

Pasal 28 ayat (1) pada pokoknya menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. 

Maka, organisasi profesi advokat bukan sekadar perkumpulan administratif.

Ia membawa fungsi yang mempunyai konsekuensi langsung terhadap:

kualitas profesi → pengawasan → etik → disiplin → independensi → perlindungan pencari keadilan.

Karena itu, semakin besar kewenangan organisasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap akuntabilitas organisasi.


I. DI SINILAH PERSOALAN DIMULAI: KEWENANGAN TANPA KONTROL

Dalam teori negara hukum, kekuasaan tidak pernah boleh dipahami sebagai kewenangan yang tanpa batas.

Prinsip *rule of law* menghendaki bahwa kekuasaan harus diletakkan dalam kerangka hukum, sementara hukum itu sendiri harus mengandung mekanisme pembatasan terhadap kekuasaan.

Logika tersebut tidak hanya berlaku bagi pemerintah.

Ia juga relevan terhadap organisasi profesi yang memperoleh kewenangan strategis terhadap profesinya.

Apabila suatu institusi mempunyai kewenangan untuk:

● menentukan standar profesi;

● melakukan pengawasan;

● mengatur keanggotaan;

● berkaitan dengan pendidikan dan ujian;

● menjalankan fungsi etik;

● menjatuhkan sanksi;

● menentukan kepemimpinan;

● serta memengaruhi akses seseorang terhadap profesi,

maka secara prinsip diperlukan *checks and balances, transparansi, due process, independensi, dan akuntabilitas.*

Karena persoalannya bukan sekadar:

“Siapa yang mempunyai kewenangan?”

Tetapi:

“Bagaimana kewenangan itu dibatasi agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang absolut?”


III. PUTUSAN MK 91/PUU-XX/2022: PEMBATASAN KEKUASAAN

Perjalanan hukum organisasi advokat menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar wacana akademik.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan memaknai Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sehingga pimpinan organisasi advokat:

1. memiliki masa jabatan 5 tahun;

2. hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama;

3. baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut; dan

4. tidak dapat merangkap sebagai pimpinan partai politik. 

Pertimbangan Mahkamah sangat penting secara filosofis.

Mahkamah melihat bahwa pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, kesempatan yang sama bagi anggota, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat. 

Dengan demikian, pembatasan kekuasaan bukanlah penghinaan terhadap pemimpin.

Sebaliknya, pembatasan kekuasaan merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi.

Sebab dalam negara hukum:

Pemimpin yang baik bukanlah pemimpin yang dapat berkuasa tanpa batas, melainkan pemimpin yang bersedia dibatasi oleh hukum.


IV. PUTUSAN MK 183/PUU-XXII/2024: KONFLIK KEPENTINGAN DAN INDEPENDENSI

Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024.

Mahkamah mempertahankan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat selama lima tahun dan maksimal dua periode, serta memperluas pembatasan dengan menentukan bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Secara konseptual, putusan tersebut mengandung prinsip penting:

Kewenangan profesi harus dijaga dari konflik kepentingan kekuasaan.

Mengapa?

Karena independensi organisasi profesi tidak cukup hanya dinyatakan dalam norma.

Independensi harus didesain secara kelembagaan.

Seorang pemimpin yang sekaligus memegang jabatan publik dapat berada dalam persimpangan kepentingan yang menuntut pengaturan yang jelas.

Di sinilah hukum tidak hanya berfungsi sebagai pemberi kewenangan, tetapi sekaligus sebagai pembatas kewenangan.

V. PUTUSAN MK 126/PUU-XXIV/2026: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR “SIAPA YANG SAH”

Perkembangan paling fundamental terjadi melalui Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang diucapkan pada 17 Juni 2026.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Advokat dan menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. 

Artinya, per 5 September 2026, UU Advokat belum serta-merta hilang seluruh kekuatan hukumnya. Putusan MK memberikan ruang waktu paling lama dua tahun untuk pembentuk undang-undang melakukan perubahan atau penggantian sebagaimana dimaksud Mahkamah. Database peraturan BPK juga masih mencatat UU Nomor 18 Tahun 2003 sebagai peraturan yang berlaku dengan status telah mendapat koreksi melalui putusan-putusan MK tersebut. 

Ini merupakan titik yang sangat penting.

Sebab Putusan 126/PUU-XXIV/2026 tidak tepat dibaca secara sederhana sebagai:

“UU Advokat sudah tidak berlaku.”

Yang lebih tepat adalah:

UU Advokat berada dalam kondisi konstitusional bersyarat yang menuntut pembentuk undang-undang melakukan pembaruan dalam jangka waktu yang ditentukan Mahkamah.

VI. MK MEMBERIKAN ARAH REFORMASI: REPRESENTATIF ≠ REGULATIF

Yang paling substantif dari Putusan 126/PUU-XXIV/2026 justru terletak pada pertimbangan hukumnya.

Mahkamah mengidentifikasi persoalan bahwa selama ini organisasi advokat dapat menjalankan fungsi yang sekaligus bersifat representatif dan regulatif.

Fungsi representatif berkaitan dengan organisasi sebagai wadah anggota, advokasi kepentingan anggota, pengembangan profesi, dan fungsi asosiasional.

Sementara fungsi regulatif berkaitan dengan standardisasi, pengawasan, disiplin, serta penegakan etik yang harus dijalankan secara independen dan netral. 

Mahkamah menilai pemisahan fungsi tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan, baik di dalam organisasi maupun antarorganisasi.

Karena itu, Mahkamah mendorong pembaruan UU Advokat dengan antara lain memperhatikan:

● desain kelembagaan organisasi advokat;

● pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi;

● bentuk regulator;

● kewenangan regulator;

● hubungan regulator dengan organisasi;

● mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi;

● standardisasi kompetensi;

● standardisasi pendidikan;

● ujian profesi yang seragam, objektif, transparan dan akuntabel;

● pengawasan dan disiplin;

● due process dalam pemeriksaan etik;

● independensi profesi;

● transparansi dan akuntabilitas. 

Bahkan Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa pembaruan tersebut bukan untuk menghapus kebebasan berserikat advokat, melainkan membangun regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel demi kepastian hukum yang berkeadilan serta perlindungan hak konstitusional advokat dan pencari keadilan. 

Inilah sesungguhnya “cermin” yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada profesi advokat.

VII. JADI, APAKAH SEMUA KONFLIK DISEBABKAN UNDANG-UNDANG?

Jawabannya: tidak.

Tetapi juga tidak tepat mengatakan bahwa undang-undang sama sekali tidak mempunyai masalah.

Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.

Pertama — terdapat persoalan normatif.

UU Advokat Tahun 2003 lahir dalam konteks sosial, kelembagaan, dan perkembangan profesi yang berbeda dengan kondisi sekarang.

Putusan MK sejak 2022, 2024, hingga 2026 menunjukkan bahwa terdapat norma yang membutuhkan koreksi dan pembaruan.

Kedua — terdapat persoalan kelembagaan.

Norma yang baik dapat menghasilkan persoalan apabila desain institusinya tidak mampu memisahkan fungsi, mencegah konflik kepentingan, dan menciptakan mekanisme pengawasan yang independen.

Ketiga — terdapat persoalan manusia dan budaya organisasi.

Inilah yang sering dilupakan.

Hukum dapat membatasi kekuasaan, tetapi hukum tidak dapat menggantikan integritas manusia.

Regulasi dapat menetapkan masa jabatan.

Tetapi manusia dapat mencari celah.

Regulasi dapat melarang konflik kepentingan.

Tetapi manusia dapat menyamarkan kepentingan.

Regulasi dapat mengatur etik.

Tetapi manusia dapat menjalankan etik secara selektif.

Karena itu, reformasi hukum tanpa reformasi budaya hukum akan menghasilkan perubahan teks tanpa perubahan substansi.

VIII. ETIKA TIDAK MENGENAL MONOPOLI MORAL

Dalam konteks organisasi advokat, terdapat kekeliruan berpikir yang perlu dihindari.

Pertama:

Seorang advokat melakukan pelanggaran, lalu seluruh organisasi dianggap buruk.

Ini merupakan generalisasi yang tidak tepat.

Tetapi kekeliruan kedua juga sama berbahayanya:

Suatu organisasi mengklaim legitimasi formal, lalu menganggap seluruh tindakannya otomatis benar.

Legitimasi formal bukanlah sertifikat moral.

Ukuran organisasi profesi yang bermartabat bukan semata-mata:

● banyaknya anggota;

● besarnya struktur;

● banyaknya kantor;

● banyaknya jabatan;

● banyaknya spanduk;

● klaim sebagai organisasi paling sah;

● atau kemenangan dalam pertarungan internal.

Ukuran yang lebih fundamental adalah:

Apakah pengawasan berjalan?

Apakah kode etik ditegakkan?

Apakah pemeriksaan dilakukan objektif?

Apakah pihak yang diperiksa memperoleh due process?

Apakah sanksi diberikan tanpa diskriminasi?

Apakah pejabat organisasi tunduk pada aturan yang sama dengan anggota?

Dan yang paling penting:

Apakah kepentingan pencari keadilan ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan kelompok?

Di situlah martabat profesi diuji.

IX. KONFLIK KEPENTINGAN: MASALAH HUKUM SEKALIGUS MASALAH ETIKA

Konflik kepentingan pada hakikatnya bukan hanya persoalan administratif.

Ia merupakan persoalan integritas kekuasaan.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, prinsip konflik kepentingan bahkan telah memperoleh formulasi normatif, antara lain dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan menetapkan atau melakukan keputusan/tindakan dalam kondisi tersebut. 

Memang, ketentuan tersebut ditujukan kepada *Pejabat Pemerintahan,* sehingga tidak dapat secara otomatis diterapkan sebagai norma langsung kepada organisasi advokat.

Namun secara prinsip hukum dan tata kelola, gagasannya relevan:

Kekuasaan yang berpotensi dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, politik, ekonomi, atau jabatan harus memiliki mekanisme pencegahan dan pengendalian.

Karena itu, pembaruan UU Advokat harus tidak hanya memikirkan siapa regulatornya, tetapi juga:

siapa yang mengawasi regulator, bagaimana regulator dipilih, bagaimana konflik kepentingannya dicegah, bagaimana keputusan dapat diuji, bagaimana proses etik dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawaban publik dibangun.

X. JUDICIAL REVIEW BUKAN SENJATA UNTUK MEMENANGKAN PERTARUNGAN ORGANISASI

Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji kesesuaian undang-undang terhadap UUD 1945.

Karena itu, judicial review seharusnya ditempatkan sebagai *instrumen koreksi konstitusional,* bukan sebagai alat untuk mencari legitimasi bagi kelompok tertentu.

Ada perbedaan mendasar antara:

menggunakan hukum untuk memperbaiki sistem

dan

menggunakan hukum untuk memenangkan pertarungan kekuasaan.

Yang pertama merupakan budaya negara hukum.

Yang kedua berpotensi menjadikan hukum sebagai instrumen politik organisasi.

Maka pertanyaan paling jujur bukan:

“Organisasi siapa yang paling benar?”

Melainkan:

“Sistem seperti apa yang paling mampu menjamin advokat bebas, mandiri, profesional, berintegritas, dan pada saat yang sama melindungi masyarakat pencari keadilan?”

Itulah pertanyaan konstitusional yang lebih tinggi.

XI. UU 18/2003 PERLU DIPERBAIKI, TETAPI JANGAN SEKADAR MENGGANTI PASAL

Pembentukan atau perubahan undang-undang juga harus mengikuti prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan tersebut antara lain memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Karena itu, reformasi UU Advokat idealnya tidak dilakukan melalui pendekatan:

“Siapa yang paling kuat menentukan rumusan?”

melainkan:

“Bagaimana menghasilkan desain hukum yang paling adil, rasional, independen, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?”

Reformasi harus dibangun melalui kajian akademik, partisipasi bermakna, evaluasi kelembagaan, pengalaman praktik, kepentingan pencari keadilan, serta seluruh putusan MK yang relevan.

XII. DESAIN IDEAL REFORMASI PROFESI ADVOKAT

Jika benar-benar ingin memperbaiki persoalan, maka pembaruan UU Advokat setidaknya harus menjawab delapan persoalan fundamental:

1. Independensi profesi

Advokat harus bebas dari intervensi kekuasaan politik maupun kepentingan ekonomi yang merusak profesionalitas.

2. Pemisahan fungsi

Fungsi representasi organisasi profesi perlu dibedakan secara jelas dari fungsi regulasi, pengawasan, disiplin, dan penegakan etik.

3. Regulator yang independen

Regulator profesi harus memiliki standar independensi, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

4. Standardisasi nasional

Kompetensi, pendidikan, ujian, rekrutmen dan standar profesi harus memiliki ukuran nasional yang jelas dan tidak diskriminatif.

5. Due process etik

Pemeriksaan pelanggaran etik harus memberikan proses yang adil, objektif, transparan, imparsial dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Pembatasan kekuasaan

Masa jabatan, periodisasi, rangkap jabatan, dan konflik kepentingan harus diatur secara tegas.

7. Akuntabilitas

Tidak boleh ada kekuasaan profesi yang hanya memiliki kewenangan tetapi tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban.

8. Orientasi kepada pencari keadilan

Tujuan akhir profesi advokat bukan kemenangan organisasi.

Bahkan bukan pula kemenangan advokat.

Tujuan akhirnya adalah keadilan.

Akses masyarakat terhadap keadilan harus menjadi orientasi tertinggi.

Keseluruhan arah tersebut selaras dengan pertimbangan MK dalam Putusan 126/PUU-XXIV/2026 mengenai desain kelembagaan, pemisahan fungsi, standardisasi, pengawasan, disiplin, independensi, transparansi dan akuntabilitas. 

XIII. KEKUASAAN HARUS BISA BERCERMIN

Pada akhirnya, konflik organisasi advokat tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti nama organisasi, mengganti pengurus, mengganti pasal, atau memenangkan satu kelompok atas kelompok lainnya.

Sebab apabila budaya kekuasaan tetap sama, maka persoalan yang lama hanya akan menemukan bentuk baru.

Hari ini persoalannya mungkin mengenai organisasi.

Besok mungkin mengenai regulator.

Lusa mungkin mengenai kewenangan etik.

Tetapi akar persoalannya tetap sama:

ketika kewenangan tidak disertai pembatasan, kekuasaan cenderung mencari pembenaran terhadap dirinya sendiri.

Karena itu, Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 harus dibaca bukan hanya sebagai koreksi terhadap UU Advokat, tetapi sebagai kesempatan historis untuk membangun kembali arsitektur profesi advokat Indonesia. Mahkamah sendiri menekankan kebutuhan regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel, tanpa menghapus kebebasan berserikat advokat. 

XIV. Cermin Itu Tidak Bersalah

Maka metafora ini layak kita renungkan bersama:

Undang-undang adalah cermin.

Ia dapat buram.

Ia dapat retak.

Ia dapat memiliki sudut pandang yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Dan apabila memang demikian, cermin harus diperbaiki.

Tetapi jangan lupa:

wajah juga harus diperbaiki.

Jangan sampai setiap kali melihat pantulan yang tidak menyenangkan, kita memecahkan cermin lalu mencari cermin baru yang memberikan pantulan sesuai dengan keinginan kita.

Sebab cermin yang pecah tidak mengubah wajah.

Ia hanya membuat pantulan menjadi lebih banyak, lebih terfragmentasi, dan lebih sulit dikenali.

Begitu pula dalam organisasi profesi.

Memecah organisasi tidak otomatis memperbaiki tata kelola.

Mengganti kepemimpinan tidak otomatis menghilangkan konflik kepentingan.

Mengganti undang-undang tidak otomatis melahirkan integritas.

Memenangkan legitimasi tidak otomatis memenangkan keadilan.

XV. PENUTUP: MARI BERCERMIN

Profesi advokat adalah profesi yang memperoleh kehormatan bukan karena kedekatannya dengan kekuasaan, melainkan karena keberaniannya membela hukum, kebenaran, keadilan, hak asasi manusia, dan pencari keadilan.

Karena itu, organisasi profesi harus menjadi tempat di mana hukum dihormati, bukan sekadar digunakan.

Kode etik harus menjadi pedoman, bukan sekadar dokumen.

Kewenangan harus menjadi amanah, bukan fasilitas kekuasaan.

Jabatan harus dipandang sebagai tanggung jawab, bukan kepemilikan.

Dan organisasi harus dipahami sebagai sarana membangun profesi, bukan kendaraan untuk menguasai profesi.

Regulasi memang harus diperbaiki.

Kelembagaan memang harus dibenahi.

Kekuasaan memang harus dibatasi.

Tetapi di atas semuanya, manusia yang memegang kekuasaan harus memiliki integritas.

Sebab:

“Hukum dapat membatasi kekuasaan, tetapi hanya integritas yang mampu mengendalikan keserakahan terhadap kekuasaan.”

Maka sebelum menyalahkan undang-undang, menuding organisasi lain, mempertentangkan legitimasi, atau mencari kambing hitam atas setiap konflik, marilah mengajukan pertanyaan yang paling sederhana sekaligus paling berat:

“SUDAHKAH KITA BERCERMIN?”

Karena apabila wajah kita sendiri yang bermasalah, membelah cermin tidak akan memperbaiki wajah.

Yang harus diperbaiki bukan hanya cerminnya.

Tetapi juga wajah yang sedang bercermin.

Dan dalam profesi hukum, memperbaiki wajah berarti:

memperbaiki tata kelola, membatasi kekuasaan, mencegah konflik kepentingan, menjunjung due process, menegakkan kode etik secara objektif, menjaga independensi profesi, membangun akuntabilitas, dan menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas ambisi organisasi.

Sebab pada akhirnya—

PROFESI ADVOKAT TIDAK AKAN BERMARTABAT HANYA KARENA MEMILIKI HUKUM YANG BAIK.

PROFESI ADVOKAT AKAN BERMARTABAT APABILA HUKUM YANG BAIK DIJALANKAN OLEH MANUSIA YANG BERINTEGRITAS.

Mari bercermin....

Komentar