Sabtu, 05 September 2026 | 15:21
OPINI

Perlombaan Melawan Waktu:

RUU Perampasan Aset dan Pertaruhan Terakhir Pemberantasan Korupsi Indonesia

RUU Perampasan Aset dan Pertaruhan Terakhir Pemberantasan Korupsi Indonesia
Buat ilustrasi perlombaan melawan waktu: (Dok Saur)

Oleh : Saur S. Turnip. MM CFrA

ASKARA - Setelah mangkrak lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dijanjikan rampung Desember 2026. Namun di balik target tenggat yang gencar disuarakan Dewan Perwakilan Rakyat, muncul pola yang akrab dalam sejarah legislasi antikorupsi Indonesia: pembahasan tertutup, substansi yang melemah, dan pertanyaan mendasar yang belum terjawab-siapa yang akan menegakkan hukum ketika hukum itu mengancam kepentingan mereka yang berkuasa?

Satu Dekade Menunggu

Gagasan untuk memberi negara wewenang merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana bukan hal baru di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Gagasan itu kemudian masuk ke dalam janji kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam Pemilihan Presiden 2014, sebagai bagian dari agenda Nawacita untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Butuh sembilan tahun lagi sebelum janji itu berwujud dokumen resmi. Baru pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden beserta naskah akademik dan draf resmi ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah. Tetapi DPR periode 2019–2024 tidak pernah membahasnya hingga masa jabatan mereka berakhir pada September 2024. RUU itu mati suri di meja parlemen, tanpa satu kali pun memasuki tahap pembicaraan tingkat pertama.

Babak baru dimulai pada 2025, ketika DPR mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR-bukan lagi inisiatif pemerintah. Konsekuensinya signifikan: draf dan naskah akademik yang sudah disusun sejak 2023 harus dirumuskan ulang dari nol. Bagi koalisi masyarakat sipil yang mengikuti proses ini, langkah pengambilalihan tersebut bukan mempercepat pembahasan, melainkan berpotensi memperlambatnya sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi RUU dari versi yang sudah disusun pemerintah.

Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan lagi sekadar target, melainkan sudah dapat dipastikan akan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Penegasan itu disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 27 Agustus 2026, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dengan waktu sidang efektif yang tersisa hanya sekitar delapan minggu, Komisi III harus menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan-penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua-dalam waktu yang sangat sempit.

Kecepatan ini semestinya menjadi kabar baik. Namun bagi banyak pemantau kebijakan antikorupsi, laju yang tiba-tiba kencang justru memicu kecurigaan baru.

Draf yang Tak Pernah Dibuka

DPR mengklaim telah menyerap aspirasi publik melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum dan tiga kali kunjungan kerja. Di atas kertas, angka itu terdengar meyakinkan. Tetapi hingga akhir Agustus 2026, naskah akademik, draf resmi, maupun Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas Komisi III tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat luas.

Koalisi Masyarakat Sipil-terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia-menilai klaim keterbukaan DPR itu tidak berarti banyak tanpa akses terhadap teks yang sebenarnya dibahas. Partisipasi bermakna, menurut prinsip yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi, mensyaratkan tiga hal: hak untuk didengar, hak agar pandangan publik benar-benar dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan atas keputusan yang diambil. Jumlah forum dengar pendapat tidak otomatis memenuhi tiga syarat tersebut selama publik tidak bisa membandingkan pasal demi pasal draf yang beredar.

Masalah ini menjadi lebih serius karena pemerintah sesungguhnya telah menyerahkan kelengkapan naskah akademik dan draf RUU PATP kepada DPR sejak Oktober 2024-jauh sebelum Komisi III memutuskan untuk menyusun ulang RUU ini dari awal sebagai inisiatif DPR. Langkah menyusun ulang dari nol, alih-alih melanjutkan dari draf yang sudah tersedia, patut dipertanyakan motifnya: apakah semata soal kewenangan legislasi, atau upaya untuk mengisolasi proses pembahasan dari pengawasan pemerintah dan publik sekaligus, sehingga pasal-pasal krusial dapat dilemahkan tanpa terpantau.

Tiga Titik Kemunduran

Berdasarkan naskah draf DPR yang beredar terbatas dan bertanggal 10 Juli 2026, Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi setidaknya tiga kemunduran substansial dibandingkan draf pemerintah versi 2023.

Pertama, hilangnya norma illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Draf pemerintah 2023 memuat ketentuan untuk merampas aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan sah pemiliknya dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Instrumen inilah yang berpotensi paling efektif menyasar kekayaan pejabat publik yang jauh melampaui gaji resminya-pola yang berulang kali muncul dalam kasus-kasus korupsi ketika kekayaan tersangka tidak sepadan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mereka laporkan. Ketentuan ini tidak ditemukan lagi dalam draf DPR.

Kedua, penyempitan cakupan perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture, NCB). Draf DPR mengatur mekanisme NCB, tetapi syaratnya dibatasi hanya pada situasi ketika pelaku sudah diketahui identitasnya namun meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan. Karena seluruh objek aset dalam draf tersebut selalu dikaitkan dengan identitas pelaku, mekanisme ini pada praktiknya tidak jelas apakah bisa menjangkau aset yang pemiliknya tidak diketahui sama sekali-misalnya kayu hasil pembalakan liar atau dana hasil perjudian daring. Draf pemerintah 2023 justru secara eksplisit mengatur hal ini, dengan mencantumkan langsung contoh-contoh semacam itu dalam bagian penjelasan pasal. Kejelasan cakupan semacam ini krusial, sebab tanpanya NCB hanya menjadi konsep di atas kertas, bukan alat yang benar-benar dapat menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana konvensional.

Ketiga, kekosongan kelembagaan pengelola aset. Draf pemerintah 2023 menetapkan satu penanggung jawab tunggal-Jaksa Agung-sebagai pengelola aset rampasan, lengkap dengan rincian tugas, sistem informasi aset yang transparan, dan kewajiban pelaporan berkala. Draf DPR, sebaliknya, menyebut istilah "Lembaga Pengelola Aset" tanpa menjelaskan bentuk kelembagaannya, siapa yang memimpin, di bawah institusi mana lembaga itu berada, dan kepada siapa ia bertanggung jawab. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan dengan badan pengelola aset yang sudah ada di Kejaksaan Agung, sekaligus membuka ruang bagi aset rampasan tercecer di antara berbagai institusi tanpa pengawasan lintas lembaga yang memadai.

Ketiga temuan ini menggambarkan pola yang sama: instrumen-instrumen paling tajam dalam draf awal-yang justru berpotensi paling mengganggu kepentingan elite dengan kekayaan tak wajar-adalah bagian yang paling rentan dilemahkan atau dihilangkan dalam proses politik di parlemen.

Mengapa Instrumen Ini Penting

Data yang dikumpulkan Indonesia Corruption Watch memberi gambaran mengapa kekosongan hukum ini berbiaya mahal. Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, tetapi hanya 4,84 persen di antaranya yang berhasil dipulihkan. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali ke kas negara. Dari 364 kasus korupsi yang dipantau ICW sepanjang 2024, hanya 48 kasus yang menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi-pasal yang mengatur perampasan aset-dan hanya lima kasus yang memanfaatkan instrumen pencucian uang untuk melacak serta merampas aset pelaku.

Kesenjangan ini bukan sekadar soal kemauan penegak hukum, melainkan juga soal keterbatasan instrumen yang tersedia. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku saat ini mensyaratkan perampasan aset bergantung pada proses dan pembuktian tindak pidana terlebih dahulu. Ketika pelaku tidak dapat diproses secara pidana-karena meninggal, melarikan diri ke luar negeri, atau aset yang bersangkutan tidak diketahui pemiliknya-negara kehilangan jalan hukum untuk memulihkan kerugian tersebut. Penegakan hukum pun kerap berhenti pada pemidanaan pelaku lapangan, tanpa mampu mengejar dan membekukan hasil kejahatan secara optimal.

Persoalan ini terasa lebih tajam dalam kejahatan sumber daya alam. Kajian Auriga Nusantara tentang kejahatan perikanan memperkirakan kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor ini mencapai Rp101 triliun setiap tahun. Karakteristik kejahatan semacam ini berbeda dari korupsi konvensional: eksploitasi berlangsung dalam skala besar, melibatkan jaringan pembiayaan dan struktur kepemilikan korporasi yang kompleks, sementara penegakan hukum cenderung berhenti pada pelaku lapangan. Pemilik modal atau beneficial owner sesungguhnya di balik kejahatan tersebut kerap tetap menikmati hasil dan keuntungannya tanpa tersentuh proses hukum.

Belajar dari Praktik Internasional-dan Batasnya

Kritik terhadap mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sering menyinggung soal hak asasi manusia, khususnya prinsip praduga tak bersalah. Kekhawatiran ini beralasan: mekanisme yang membalikkan beban pembuktian-di mana pemilik aset harus membuktikan sumber kekayaannya sah, bukan negara yang membuktikan sebaliknya-memang berpotensi disalahgunakan sebagai alat represi politik jika tidak dikelilingi pengaman yang memadai.

Namun praktik semacam ini bukan monopoli rezim otoriter. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia-negara demokrasi dengan komitmen kuat pada supremasi hukum-telah menerapkan civil asset forfeiture dan unexplained wealth order selama bertahun-tahun. Kerangka United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia, juga mendorong negara anggota untuk mengadopsi instrumen perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai bagian dari rezim pemulihan aset yang efektif. Kuncinya bukan pada ada-tidaknya mekanisme tersebut, melainkan pada kekuatan pengaman prosedural yang mengelilinginya: hak atas bantuan hukum, hak mengajukan keberatan di pengadilan, batas waktu proses yang jelas, pengawasan yudisial yang independen, dan mekanisme kompensasi bila kemudian terbukti keliru.

Justru di titik inilah proses legislasi RUU Perampasan Aset Indonesia berada dalam posisi rawan. Ketika norma yang paling berpotensi efektif justru dihapus atau dipersempit, sementara pengawasan kelembagaan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, hasil akhirnya berisiko menjadi undang-undang yang secara nominal ada, tetapi lemah dalam implementasi-memberi kesan reformasi tanpa substansi yang mengubah keadaan.

Jalan yang Tersisa

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut empat langkah konkret sebelum pembahasan tingkat pertama RUU ini dilaksanakan: membuka draf dan Daftar Inventarisasi Masalah ke publik melalui kanal resmi DPR; memperkuat kembali ketentuan illicit enrichment dengan parameter dan beban pembuktian yang tegas dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim; mempertegas ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan agar benar-benar menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset tak bertuan; dan merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan penanggung jawab tunggal yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya.

Tuntutan ini sejalan dengan logika yang lebih luas soal bagaimana reformasi hukum semacam ini semestinya berjalan: transparansi radikal atas setiap tahap pembahasan dan setiap keputusan alokasi aset yang kelak dirampas; penguatan kerja sama internasional untuk melacak aset yang disembunyikan lewat perusahaan cangkang, trust, atau yurisdiksi lepas pantai; dan pengawasan publik yang berkelanjutan, bukan hanya pada masa pembahasan RUU, tetapi juga setelah undang-undang itu diberlakukan.

Delapan minggu ke depan akan menjadi ujian nyata bagi klaim keterbukaan yang selama ini disuarakan Komisi III DPR. Jika draf tetap tertutup hingga pengesahan, publik hanya akan mengetahui isi undang-undang yang mengatur kewenangan besar negara atas hak milik warganya setelah palu diketuk-ketika ruang untuk mengoreksi kelemahan substansi sudah tertutup rapat.

Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset. Kebutuhan itu sudah terang benderang dalam angka: ratusan triliun rupiah kerugian negara yang nyaris seluruhnya tak pernah kembali. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah apakah undang-undang yang akan lahir Desember mendatang benar-benar dirancang untuk menjangkau kekayaan yang selama ini luput dari hukum, atau justru dirumuskan sedemikian rupa sehingga instrumen paling tajamnya tumpul sebelum sempat digunakan.©OpungnsJj

 

Komentar