Jumat, 04 September 2026 | 00:41
NEWS

SETARA: Jangan Biarkan Premanisme Kalahkan Demokrasi

SETARA: Jangan Biarkan Premanisme Kalahkan Demokrasi
Ilustrasi premanisme (Dok iStock)

ASKARA - Jalanan seharusnya menjadi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan suara, bukan arena tempat kekuatan massa menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus diam.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menegaskan, aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menghalangi bahkan melakukan kekerasan terhadap massa demonstran di Jakarta dan Yogyakarta merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

Dalam komentar persnya, Kamis (3/9/2026), Hendardi mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi.

“Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” tegas Hendardi.

Menurut dia, tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk ormas, yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat. Kekerasan, intimidasi maupun penghalangan terhadap demonstran harus diproses secara hukum, siapa pun pelakunya.

Polisi Dinilai Lebih Profesional

Hendardi juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal berbagai aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban dari masyarakat maupun petugas.

Pendekatan profesional, proporsional dan menghormati hak konstitusional warga, kata dia, harus dipertahankan. Namun apresiasi tersebut harus dibarengi ketegasan terhadap aktor non-negara yang menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik.

“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam mekanisme jalanan untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Hendardi meminta Kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku kekerasan di lapangan. Jika keterlibatan ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan aksi memang terorganisasi, maka publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai dan untuk kepentingan apa mobilisasi tersebut dilakukan.

Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

Menurut Hendardi, penyelidikan harus dikembangkan hingga kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi atau menjadi aktor intelektual di balik sebuah kerusuhan.

Namun, ia juga mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru menggeneralisasi kerusuhan sebagai representasi seluruh demonstran.

Sebab, dalam aksi massa selalu terdapat kemungkinan adanya penyusupan atau pihak yang sengaja menunggangi situasi. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus ditindak berdasarkan bukti, sementara kelompok yang tidak terbukti terlibat tidak boleh dikambinghitamkan.

“Kepolisian harus memastikan pengungkapan seluruh kasus dilakukan secara profesional, transparan dan berbasis bukti,” kata Hendardi.

Ia menyebut sejumlah instrumen dapat digunakan penyidik, mulai dari rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi.

Termasuk ketika Kepolisian merilis sketsa wajah terduga pelaku. Menurut Hendardi, langkah tersebut tidak perlu dimaknai sebagai tanda polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, hal itu dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Namun yang ditunggu masyarakat, katanya, bukan hanya sketsa wajah. Publik ingin mengetahui siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang dan apakah ada pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut.

Waspadai “Militerisme” Berkedok Sipil

Hendardi juga menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai gejala militerisme dengan kedok sipil.

Menurut dia, akan menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen menghadapi rakyat dengan pendekatan kekerasan dan koersif.

Indonesia, kata Hendardi, memiliki pengalaman sejarah yang tidak boleh dilupakan terkait penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, termasuk fenomena Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.

“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang bertindak dengan kekerasan.

Negara Harus Hadir

Pemerintah dan Kepolisian, lanjut Hendardi, harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang pada akhirnya mengorbankan warga.

Demonstrasi adalah hak konstitusional. Sebaliknya, kekerasan merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Karena itu, negara harus mampu membedakan massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan.

“Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil,” ujarnya.

Hendardi juga mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.

Menurut dia, keberpihakan kepada korban penting agar warga tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri.

Sikap serupa, lanjutnya, semestinya ditunjukkan elite politik di DPR dan seluruh penyelenggara negara dengan memberikan perlindungan, perhatian dan dukungan kepada korban.

Dalam negara demokrasi, kata Hendardi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara untuk memastikan hak-hak sipil warga tetap terlindungi.

Negara harus hadir melindungi rakyat. Bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.

 

Komentar