Jumat, 04 September 2026 | 00:25
NEWS

Karhutla Mengancam, Tjhai Chui Mie Tak Tinggal Diam!

Karhutla Mengancam, Tjhai Chui Mie Tak Tinggal Diam!
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie tengah berupaya memadamkan titik api (Dok Pemko Singkawang)

ASKARA - Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap, Pemerintah Kota Singkawang memilih untuk tidak menunggu bencana datang.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, langkah antisipasi mulai disiapkan dengan menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla Tahun 2026.

Status tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 300.2/389/BD-06.PK Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2026.

Keputusan itu bukan sekadar dokumen administratif. Di balik penetapan status siaga tersebut terdapat upaya pemerintah daerah untuk memastikan ketika ancaman karhutla meningkat, perangkat pemerintah, tenaga kesehatan, petugas lingkungan, TNI-Polri hingga unsur kebencanaan sudah memiliki landasan untuk bergerak secara cepat dan terpadu.

Langkah tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa Pemerintah Kota Singkawang tidak melakukan upaya menghadapi ancaman karhutla dan asap. Pemkot justru memilih melakukan persiapan sejak dini, sebelum kondisi berkembang menjadi keadaan yang lebih sulit dikendalikan.

Ancaman tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi BMKG, periode Agustus 2026 hingga Februari 2027 diperkirakan memiliki curah hujan rendah. Kondisi ini meningkatkan potensi munculnya hotspot atau firespot di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Bagi masyarakat, ancaman karhutla bukan hanya soal hutan yang terbakar. Asap dapat masuk ke rumah, mengganggu aktivitas anak-anak, mengurangi jarak pandang, hingga memicu gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Karena itu, Pemkot Singkawang juga memperhatikan aspek kesehatan. Dalam pertimbangannya, pemerintah daerah mencantumkan kesiapsiagaan Dinas Kesehatan menghadapi musim kemarau dan potensi krisis kesehatan, serta hasil pemeriksaan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup.

Artinya, penanganan karhutla tidak hanya dipandang sebagai persoalan memadamkan api. Pemerintah juga menyiapkan langkah menghadapi dampaknya terhadap masyarakat.

Status siaga darurat ini berlaku untuk penanganan bencana asap akibat karhutla sejak Agustus hingga Desember 2026. Dengan status tersebut, penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat dan terpadu sesuai standar serta prosedur pada masa siaga maupun tanggap darurat.

Yang tak kalah penting, keputusan Wali Kota ini membuka ruang koordinasi lintas sektor. Salinannya disampaikan kepada BNPB, Gubernur Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, kementerian/lembaga terkait, perangkat daerah Pemkot Singkawang hingga BPBD Kota Singkawang.

Koordinasi tersebut menjadi penting karena karhutla tidak mengenal batas kewenangan. Ketika api muncul, yang dibutuhkan masyarakat bukan perdebatan siapa yang bertanggung jawab, tetapi seberapa cepat semua unsur dapat bergerak bersama.

Dari sisi pembiayaan, Pemkot Singkawang juga telah menyiapkan dasar pendanaan. Biaya pelaksanaan penanganan dapat bersumber dari APBD Kota Singkawang, APBD Provinsi Kalimantan Barat maupun bantuan APBN melalui BNPB.

Dengan demikian, penetapan status siaga darurat menjadi bagian dari rangkaian kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi musim kemarau dan potensi karhutla.

Memang, menetapkan status siaga belum berarti persoalan karhutla selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan kesiapsiagaan itu benar-benar hadir di lapangan, mulai dari deteksi dini, pencegahan, pemadaman, pelayanan kesehatan hingga perlindungan masyarakat ketika asap mulai mengganggu kehidupan sehari-hari.

Namun satu hal jelas, Pemerintah Kota Singkawang tidak memilih untuk diam.

Ketika musim kemarau datang dan risiko kebakaran meningkat, Wali Kota Tjhai Chui Mie telah mengambil langkah dengan menyiapkan payung kebijakan, membuka koordinasi lintas instansi dan memastikan pemerintah daerah memiliki dasar untuk bergerak.

Bagi warga Singkawang, kesiapsiagaan seperti itu mungkin tidak selalu terlihat. Tetapi ketika ancaman datang, justru persiapan yang dilakukan sebelum bencana terjadi yang menentukan seberapa cepat pemerintah dapat melindungi masyarakat.

Karhutla memang harus dicegah sebelum api membesar. Dan kesiapsiagaan adalah salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada keselamatan warganya.

 

Komentar