Kamis, 04 Juni 2026 | 05:21
NEWS

Bea Cukai Gempur Garmen Ilegal di Laut dan Tol Sumatra

Bea Cukai Gempur Garmen Ilegal di Laut dan Tol Sumatra
Bea Cukai memperlihatkan hasil tangkapan garmen ilegal di laut dan tol Sumatra (Dok Askara)

ASKARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran besar produk garmen ilegal melalui dua operasi terpisah yang dilakukan pada 3 dan 10 Desember 2025. Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang - Lampung.

Aksi ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.

Penindakan Kontainer Ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa

Pada Rabu, 10 Desember 2025, petugas Bea Cukai berhasil menemukan tiga kontainer mencurigakan yang diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dari pemeriksaan manifest, kapal tersebut mengangkut 44 kontainer, dengan 13 berisi muatan.
Tiga kontainer yang diberitahukan sebagai “barang campuran dan sajadah” ternyata memuat dua kontainer garmen ilegal dan satu kontainer berisi mesin.

Dua kontainer langsung diawasi proses pembongkarannya di gudang penerima kawasan Muara Karang, sedangkan satu kontainer masih diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa. Seluruh kontainer kini dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan mendalam.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa praktik penyelundupan melalui kontainer masih menjadi tantangan serius.
“Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.

Penindakan Truk Ballpress di Tol Palembang - Lampung

Satu minggu sebelumnya, pada Rabu, 3 Desember 2025, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU di KM 116 tol Palembang–Lampung.
Berdasarkan informasi masyarakat, kedua truk diduga membawa pakaian baru berbagai merek dalam bentuk ballpress dari Jambi menuju Jakarta dengan label asal negara seperti “Made in Tiongkok” dan “Made in Bangladesh”.

Operasi ini melibatkan Tim P2 Bea Cukai, personel BAIS TNI, dan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Kedua sopir mengaku hanya diperintah mengantar truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta dalam kondisi muatan penuh serta dilengkapi surat jalan. Dari surat jalan itu pula ditemukan keterangan bahwa barang berasal dari Medan.

Djaka menyebut modus penyelundupan via jalur darat lintas Sumatra seperti ini sering berulang.
“Perdagangan ilegal semacam ini merugikan negara dan memicu persaingan tidak sehat sektor garmen,” ujarnya.

Tindak Lanjut dan Komitmen Bea Cukai

Seluruh barang bukti serta kendaraan kini diamankan untuk penelitian dan penyidikan lebih lanjut. Penindakan akan menjerat tidak hanya pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam mata rantai distribusi.

Djaka menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemerintah menekan praktik penyelundupan.
“Informasi publik sangat membantu kami menindak jaringan ilegal,” katanya.

Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri dari maraknya peredaran produk ilegal.

 

 

Komentar