Bea Cukai-BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Thailand di Tanjung Priok
ASKARA - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis bunga atau pucuk canabinoid marijuana seberat 3.371,4 kilogram (3,37 ton) asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok, Jakarta. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus penyamaran dengan menyembunyikan ganja di dalam koper dan gulungan matras lateks untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Operasi gabungan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, serta BNN RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa jaringan penyelundup narkotika terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, penguatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus masuknya narkotika ke Indonesia.
"Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat," ujar Djaka.
Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada Senin (29/6/2026) yang mendeteksi sebuah kontainer asal Thailand berisi tumpukan koper telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Tim kemudian melakukan pengawasan sejak proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di gudang tujuan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan aluminium foil dan plastik yang disembunyikan di dalam sebagian koper. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis lanjutan hingga ditemukan pola importasi lain dengan karakteristik serupa, yakni barang yang diberitahukan sebagai matras lateks dan juga berasal dari Thailand.
Tim gabungan kemudian melakukan surveillance lanjutan dan controlled delivery terhadap pengiriman barang tersebut. Hasil pemantauan menunjukkan koper dan matras lateks dikirim menuju wilayah Gresik dan sekitarnya.
Pada Rabu (1/7/2026), petugas mengamankan empat truk wingbox yang mengangkut barang tersebut, terdiri atas tiga truk di wilayah Gresik dan satu truk di Purwakarta. Setelah seluruh muatan dibongkar dan diperiksa, ditemukan barang bukti ganja dengan total berat mencapai 3.371,4 kilogram.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.605 kilogram ditemukan tersembunyi di dalam koper, sedangkan 1.766,4 kilogram lainnya disembunyikan di dalam gulungan matras lateks.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta pihak-pihak terkait telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik importasi tersebut.
Dari keberhasilan pengungkapan ini, Bea Cukai dan BNN memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,585 triliun.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh jalur masuk barang dari luar negeri guna mencegah penyelundupan narkotika maupun barang ilegal lainnya.
"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Komentar