Ombudsman Jabar Dalami Laporan Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
ASKARA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat mulai mendalami laporan dugaan maladministrasi terkait proyek panas bumi (geothermal) Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang. Laporan yang diajukan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) disebut telah memasuki tahap pemeriksaan substantif setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan materiil.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan laporan tersebut berfokus pada dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan publik. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumedang diduga belum menindaklanjuti permohonan audiensi yang diajukan pihaknya terkait rencana pengembangan proyek geothermal di kawasan Gunung Tampomas.
Selain itu, MASL juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai status proyek. Menurut Susane, terdapat perbedaan keterangan antara informasi yang diterima dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait proses pengembangan wilayah kerja panas bumi tersebut.
MASL juga mengaku telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kementerian ESDM guna memperoleh dokumen yang berkaitan dengan proyek geothermal. Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, MASL menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
"Kami menyambut baik tindak lanjut Ombudsman terhadap laporan ini. Harapan kami, proses pemeriksaan berjalan objektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat," kata Susane dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Menurut MASL, Gunung Tampomas memiliki nilai penting dari sisi lingkungan, budaya, dan sumber daya air bagi masyarakat Sumedang. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memastikan setiap tahapan pengembangan proyek dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun Kementerian ESDM terkait substansi laporan yang sedang diproses Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Sesuai ketentuan, proses pemeriksaan Ombudsman masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme yang berlaku.

Komentar