FAKTA Indonesia Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Demi Anak
ASKARA - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2026, Forum Advokasi Konsumen dan Anti Tembakau Indonesia (FAKTA Indonesia) mendesak pemerintah segera menerapkan regulasi cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Organisasi tersebut menilai kebijakan pengendalian konsumsi minuman berpemanis penting untuk melindungi kesehatan anak-anak dari risiko penyakit tidak menular.
Dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2026), Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menyatakan penundaan penerapan cukai MBDK selama hampir satu dekade dinilai telah menghambat upaya pengendalian konsumsi minuman berpemanis. Menurutnya, konsumsi berlebihan MBDK berpotensi meningkatkan risiko obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga gagal ginjal.
Azas mengungkapkan, pihaknya saat ini mendampingi tiga anak yang menjalani terapi cuci darah dan berasal dari keluarga kurang mampu di Depok, Jakarta, dan Cikarang. Ia menilai kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya kebijakan yang berpihak pada perlindungan kesehatan anak.
Menurut FAKTA Indonesia, pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak anak atas kesehatan. Organisasi tersebut juga menilai kebijakan pengendalian konsumsi selama ini kerap tertunda karena mempertimbangkan masukan dari pelaku industri.
Dalam pernyataannya, Azas turut menanggapi wawancara Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan yang sebelumnya menyampaikan apresiasi atas batalnya penerapan cukai MBDK serta mendukung kebijakan pelabelan gizi Nutri Level di bagian depan kemasan. Menurut Azas, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kepentingan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, dibandingkan kepentingan ekonomi industri.
FAKTA Indonesia juga mempertanyakan efektivitas sistem pelabelan Nutri Level dalam memberikan informasi yang mudah dipahami konsumen mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan. Organisasi itu berpendapat informasi gizi yang jelas merupakan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, Azas menegaskan bahwa prinsip kepastian hukum semestinya berlaku bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi kalangan industri. Ia mengutip prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
FAKTA Indonesia berharap pemerintah kembali memprioritaskan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, melalui pengaturan konsumsi, perdagangan, dan promosi produk minuman berpemanis dalam kemasan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun asosiasi industri minuman terkait pernyataan FAKTA Indonesia tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Komentar