Selasa, 21 Juli 2026 | 23:59
OPINI

14 Juta Akun Coretax telah Aktif, hanya 3 Juta yang lengkap

Ada Apa dengan Wajib Pajak?

14 Juta Akun Coretax telah Aktif, hanya 3 Juta yang lengkap
Ilustrasi coretax (Dok Askara)

Oleh: Gifata Pramananda Oickov dan Muhammad Attala Adimas Putra, terafiliasi dengan Departemen Ilmu Administrasi aFiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

ASKARA - Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar, mengutip dari laporan APBN tahun 2025, persentase kontribusi pajak dalam penerimaan negara mencapai  82,1%. Seiring waktu, pemerintah selalu berusaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, salah satunya dengan diluncurkannya Coretax pada awal tahun 2025. Diluncurkannya Coretax menandakan sistem administrasi perpajakan Indonesia sudah memasuki babak baru. Coretax adalah sebuah platform terpadu yang dirancang untuk menyederhanakan layanan, meningkatkan akurasi data, serta memperluas basis dan kepatuhan pajak. Sejak diluncurkan, Coretax menjadi pusat perhatian karena dianggap sebagai tonggak modernisasi perpajakan Indonesia, namun juga memunculkan berbagai dinamika, mulai dari kesiapan sistem hingga perilaku pengguna. Di tengah berbagai isu tersebut, muncul satu isu menarik: tingginya jumlah akun yang diaktivasi, tetapi rendahnya jumlah akun yang benar-benar lengkap dan siap digunakan.

Pada acara CNBC Indonesia “Squawk Box” tanggal 18 November 2025, diundang Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk membahas isu-isu terkait Coretax. Beliau sempat menyampaikan bahwa sampai November 2025, 14 juta lebih Wajib Pajak tercatat telah mengaktifkan akun Coretax, dengan jumlah wajib pajak orang pribadi sebanyak 13 juta orang dan sisanya merupakan wajib pajak badan. 

"Kalau dari catatan kami, ini kan wajib pajak yang tercatat aktif itu ada sekitar 14 juta sekian wajib pajak. Nah, memang sekitar 13 juta itu wajib pajak orang pribadi. Kemudian sisanya itu wajib pajak badan korporasi," ucap Bimo.

Namun dari 14 wajib pajak yang terdaftar, hanya sekitar 3 juta wajib pajak yang sudah mengajukan kode otorisasi dan digital signature. Kode otorisasi digunakan untuk memverifikasi dan mengautentikasi disaat wajib pajak memberikan tanda tangan elektronik saat mengisi SPT, menerbitkan bukti potong, serta permohonan lainnya. Digital signature juga merupakan salah satu instrumen penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan lewat Coretax, karena tanpa adanya kedua instrumen tersebut, mengisi SPT, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, dan menggunakan layanan elektronik lainnya tidak bisa diakses. Oleh karena itu Bimo Wijayanto mendorong para wajib pajak untuk segera mengajukan kode otorisasi serta menyerahkan digital signature agar layanan digital perpajakan dapat terlaksana.

"Jadi sekali lagi, teman-teman masyarakat silahkan segera mengaktivasi akun wajib pajaknya, segera buat kode otorisasi supaya hak masyarakat untuk mendapatkan layanan digital perpajakan itu bisa terpenuhi," kata Bimo.

Meskipun 14 juta akun Coretax telah aktif, fakta bahwa hanya sekitar 3 juta yang sudah mengurus kode otorisasi dan digital signature menunjukkan bahwa implementasi di lapangan tidak berjalan semulus yang terlihat. Kesenjangan ini menandakan adanya hambatan, kesalahpahaman, atau pola perilaku tertentu yang membuat banyak wajib pajak berhenti sebelum prosesnya benar-benar tuntas. Untuk memahami mengapa selisihnya begitu besar, kita perlu menelisik apa yang terjadi di balik layar, baik dari sisi sistem maupun perilaku pengguna. Setidaknya, ada dua faktor utama yang menjelaskan mengapa jutaan akun aktif, tetapi hanya sebagian kecil yang benar-benar siap digunakan secara penuh.

Banyak wajib pajak mengira bahwa proses perpajakan era Coretax hanya soal memadankan NIK dan NPWP. Persepsi ini semakin menguat karena mayoritas pemadanan ternyata dilakukan secara otomatis oleh sistem, bukan hasil tindakan aktif wajib pajak. Akibatnya, banyak yang merasa urusan perpajakannya sudah “beres”, padahal mereka sebenarnya baru menyelesaikan tahap identifikasi, belum masuk ke tahap kesiapan pelaporan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, yang pada Rabu (26/6/2024) menyampaikan bahwa “dari 74,45 juta WP yang telah melakukan pemadanan NIK–NPWP, hanya 4,32 juta yang dilakukan secara mandiri; sisanya otomatis dipadankan oleh sistem.”

Otomatisasi ini menciptakan ilusi kesiapan massal, masyarakat merasa akun mereka sudah valid dan siap digunakan, padahal untuk benar-benar bisa melaporkan pajak, mereka masih membutuhkan komponen krusial: kode otorisasi dan digital signature, ibarat pulpen digital untuk menandatangani SPT dan Bupot. Masalahnya, tidak ada sistem otomatis yang membuatkan kode ini. kode otorisasi dan digital signature harus diurus manual, sehingga banyak wajib pajak berhenti di fase “identitas lengkap” tanpa lanjut ke fase “siap lapor”. Akibatnya, jutaan akun Coretax secara teknis aktif, tetapi secara fungsional masih “kosong”.

Faktor kedua berasal dari perilaku wajib pajak itu sendiri. Dari 14 juta akun yang aktif, 13 juta di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi (WPOP). Dan untuk kelompok ini, kode otorisasi dan digital signature sebenarnya tidak terpakai setiap hari. Seperti yang kita ketahui, kode otorisasi dan digital signature dibutuhkan untuk aktivitas seperti: menandatangani SPT, membuat faktur pajak atau membuat bukti pemotongan (Bupot). Mayoritas WPOP bukan pemotong pajak, sehingga tidak membuat Bupot dan WPOP tidak memungut PPN, sehingga tidak membuat faktur pajak, sedangkan Laporan SPT hanya terjadi setahun sekali. Maka, wajar kalau banyak yang berpikir, “Nanti aja deh bikin kode otorisasi pas mau lapor.” Tradisi last minute filing yang sudah mengakar semakin memperkuat kecenderungan ini. Kode otorisasi dianggap tidak terlalu penting karena bukan bagian dari pendaftaran awal. Selain itu, banyak pengguna Coretax hanya memakai fitur dasar seperti cek data, unduh dokumen, atau verifikasi tagihan, maupun aktivitas lainnya yang tidak membutuhkan penandatanganan digital. Selama kebutuhan itu belum muncul, mereka merasa tidak ada urgensi untuk menyelesaikan proses hingga tuntas.

Peluncuran Coretax sebagai tonggak modernisasi perpajakan menghadapi tantangan ironis, di mana tingginya angka aktivasi akun sebanyak 14 juta tidak berbanding lurus dengan kesiapan fungsionalnya karena baru sekitar 3 juta wajib pajak yang memiliki kode otorisasi dan digital signature. Kesenjangan ini diakibatkan oleh "ilusi kesiapan" dari otomatisasi pemadanan NIK-NPWP, serta tradisi last minute filing wajib pajak orang pribadi yang sudah mengakar. Oleh karena itu, keberhasilan Coretax kini tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistem semata, melainkan menuntut kesadaran wajib pajak untuk segera melengkapi instrumen otorisasi secara mandiri tanpa menunggu batas waktu pelaporan.

 

Komentar