Rabu, 22 Juli 2026 | 03:04
OPINI

Awas kena prank! Situs Coretax Palsu Siap Nyamar Buat Jebak Kamu!

Awas kena prank! Situs Coretax Palsu Siap Nyamar Buat Jebak Kamu!
Coretax (Dok DJP)

Author : Muhammad Agung Zhafran & Muhamad Zulfi

Afiliasi : Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI)

Mengenal Coretax: Wajah Baru Administrasi Pajak Indonesia

ASKARA - Coretax merupakan sistem administrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kemudahan layanan bagi para pengguna. Sistem ini menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Melalui PSIAP, pemerintah melakukan perombakan menyeluruh terhadap proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) serta memperbaiki struktur basis data perpajakan agar lebih terintegrasi dan andal.

Pembangunan Coretax ditujukan untuk memodernisasi mekanisme administrasi perpajakan yang selama ini digunakan. Sistem Coretax merangkum seluruh proses inti perpajakan dalam satu platform terpadu, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penyampaian SPT, pelunasan pajak, hingga kegiatan pemeriksaan dan penagihan.

Sebagai langkah pendukung, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan ini disahkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025

Coretax Tiruan Mengintai: Jangan Sampai Jadi Korban!

Meningkatnya jumlah tautan Coretax palsu kini menjadi perhatian serius. Dalam unggahan resminya, @ditjenpajakri menjelaskan bahwa para penipu telah merancang berbagai situs tiruan seperti coretaxonline.com, pajakonline-coretax.online, dan sejumlah domain lainnya yang menyerupai layanan resmi. Mereka juga memalsukan tampilan kontak WhatsApp dengan menyertakan foto serta nama pegawai DJP guna memperkuat kesan autentik bagi calon korban. Lebih jauh lagi, pelaku menggunakan tautan yang terlihat “resmi”, misalnya coretaxdjp.go.id. Padahal, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), domain .go.id tidak dapat digunakan secara bebas. Tautan tersebut tidak terdaftar dan dipasang semata-mata untuk menyesatkan serta meyakinkan calon korban.

Penyebaran tautan palsu ini umumnya dilakukan melalui pesan langsung kepada target maupun melalui broadcast, dengan tampilan antarmuka yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai layanan resmi DJP. Motif para pelaku adalah pencurian kredensial login yang berpotensi berujung pada pengambilalihan akun wajib pajak.

Coretax Asli vs Coretax Palsu: DJP Beri Peringatan Penting

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap beredarnya tautan maupun aplikasi yang mengatasnamakan Coretax DJP namun tidak berasal dari sumber resmi. Dalam imbauan terbarunya, DJP menekankan bahwa tidak ada aplikasi Coretax DJP yang tersedia untuk diunduh. Akses layanan resmi hanya dapat dilakukan melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Peningkatan kewaspadaan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dan memastikan keamanan informasi perpajakan, mengingat layanan digital DJP tidak pernah disebarkan melalui tautan pribadi, pesan langsung, atau platform pihak ketiga.

Masyarakat yang menemukan akun, situs, atau aplikasi mencurigakan, ataupun mengalami kerugian seperti penipuan dan hilangnya saldo rekening, dapat segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan konsumen OJK di Kontak 157 atau dengan mengisi formulir pada Indonesia Anti-Scam Centre. DJP juga mengingatkan agar selalu waspada terhadap nomor telepon, pesan WhatsApp, email, dan situs web yang tidak jelas sumbernya. Sebagai bentuk perlindungan tambahan, DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta wajib pajak melakukan transfer atau pembayaran ke rekening pribadi dalam bentuk apa pun.

Pahami, Kenali, dan Hati-Hati!

Pengguna perlu memahami cara mengenali tautan yang berpotensi berbahaya dan tetap berhati-hati saat menerima pesan berisi link, terutama bila berasal dari sumber yang tidak dikenal. Pastikan untuk selalu memeriksa domain sebelum mengakses suatu situs, dan apabila terlanjur membuka tautan yang meragukan, hindari memasukkan data apa pun serta segera ganti kata sandi akun perpajakan. Di sisi lain, DJP bersama Komdigi terus menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait situs penipuan yang menyerupai layanan resmi. Karena itu, masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan situs atau konten mencurigakan melalui kanal resmi aduankonten.id agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

Sumber:

https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax

https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-terbitkan-aturan-pelaksanaan-sistem-inti-admi nistrasi-perpajakan-coretax

https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-terbitkan-aturan-pelaksanaan-sistem-inti-admi nistrasi-perpajakan-coretax https://ortax.org/waspada-penipuan-djp-tegaskan-tidak-ada-aplikasi-coretax-untuk-diunduh

 

 

 

Komentar