Selasa, 21 Juli 2026 | 23:58
Ruang Menulis

Fitur Impersonate di Coretax: Bagaimana dengan Privasi Wajib Pajak?

Fitur Impersonate di Coretax: Bagaimana dengan Privasi Wajib Pajak?
Ilustrasi coretax (Dok DDJP)

ASKARA - Salah satu fitur yang membedakan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dari sistem DJP online adalah hadirnya fitur Impersonate.  Secara sederhana, impersonate dapat diartikan sebagai tindakan meniru karakter seseorang. Dalam konteks Coretax, fitur ini memungkinkan penanggung jawab orang pribadi (PIC Coretax) untuk memperoleh hak akses penuh atas Wajib Pajak badannya melalui akun pribadinya.

Dalam sosialisasi mengenai fitur impersonate pada Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melalui podcast “Kata.Lo.Gue” yang diunggah pada laman Youtube resmi Kanwil DJP Banten, Muhammad Dimas Ramadhan sebagai narasumber menjelaskan bahwa dalam fitur impersonating pada Coretax, untuk memenuhi kewajiban perpajakan badan, penanggung jawab wajib untuk login menggunakan user pribadi. Hal ini berbeda dengan skema sebelum adanya Coretax, yaitu dengan sistem login satu gerbang atau menggunakan user dan password yang sama.

Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan: Bagaimana dengan privasi Wajib Pajak? Jika kewajiban perpajakan dapat dilakukan bersama-sama dan Coretax dapat diakses oleh seluruh anggota tim, apakah seluruh data Wajib Pajak di Coretax menjadi terbuka sepenuhnya?

Pada dasarnya, hak atas privasi bagi Wajib Pajak merupakan bagian dari perlindungan fundamental yang dijanjikan negara. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 34 UU KUP bahwa terdapat larangan bagi setiap pejabat pajak untuk mengungkapkan data Wajib Pajak kepada pihak mana pun. Oleh karena itu, untuk mengatasi potensi hilangnya privasi sekaligus menciptakan keamanan data, DJP mengatur sistem impersonate melalui mekanisme role-based access. Melalui fitur ini, setiap anggota tim pajak hanya dapat mengakses fungsi dan informasi sesuai peran yang telah ditetapkan, sehingga tetap tercipta batasan kewenangan dan perlindungan terhadap data Wajib Pajak.

Pada saat pendaftaran awal Wajib Pajak badan di Coretax, sistem langsung menetapkan salah satu pengurus sebagai person in charge (PIC). Penetapan ini mengikuti informasi pengurus yang sudah tersimpan di akun DJP Online, sehingga role PIC diberikan secara otomatis. Pemberlakuan assign role ini dilakukan oleh PIC terhadap tim pajak. PIC memiliki kewenangan untuk menambahkan pengguna lain dan mengatur hak akses mereka berdasarkan role yang dipilih.

Pembatasan akses terhadap anggota tim pajak ini diberlakukan demi mencapai efektivitas kegiatan perpajakan serta menjaga keamanan data Wajib Pajak. Dengan diberlakukannya fitur impersonate yang menggunakan role-based access, kewajiban perpajakan dapat dilakukan bersama-sama dengan tetap menjaga integritas serta kerahasiaan data Wajib Pajak.

PIC dapat memberikan dua role terhadap tim yang sudah ditambahkan dalam sistem Coretax. Role ini di antara lain adalah pembuat konsep (drafter) dan penandatangan (signer). Mekanisme ini membantu melindungi data sensitif, memastikan pembagian peran seperti drafter dan signer berjalan sesuai prinsip tata kelola risiko, serta mewajibkan autentikasi pribadi dan kode otorisasi rahasia untuk meningkatkan keamanan dan mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang. Namun apa perbedaan signifikan dari kedua role tersebut?

Drafter merupakan pembuat konsep yang bertugas dalam pembuatan, penyusunan, dan pengeditan konsep awal dokumen. Hal tersebut tidak lepas dari tanggung jawab untuk memastikan draft telah akurat, lengkap, dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, sebelum akhirnya diajukan untuk persetujuan. Sementara itu, signer adalah penandatangan yang berperan sebagai pihak yang melakukan otorisasi akhir. Signer bertanggung jawab melakukan persetujuan resmi terhadap konsep yang telah dibuat oleh drafter.

Saat melakukan otorisasi akhir, proses penandatanganan signer mewajibkan signer untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik berupa Kode Otorisasi DJP (KO DJP), guna untuk meningkatkan keamanan dengan verifikasi “berlapis”. Sehingga, mekanisme keamanan tidak berhenti hanya pada pembagian role, tetapi juga dipertahankan pada tahapan persetujuan data. Keharusan otorisasi berlapis ini menegaskan implementasi prinsip tata kelola risiko yang berkelanjutan.

Jawaban atas pertanyaan terhadap keamanan privasi Wajib Pajak terletak pada prosedur penandatanganan yang tahapannya dilakukan untuk melindungi integritas data Wajib Pajak

Saat signer hendak menyetujui draft dokumen, signer diwajibkan untuk menginput passphrase atau kode rahasia untuk memastikan bahwa yang melakukan otorisasi adalah individu yang berwenang. Selain itu, penggunaan Tanda Tangan Elektronik juga memastikan dokumen yang disahkan terlindungi dari perubahan atau modifikasi setelah dokumen disahkan oleh signer.

Selain Role-based access, sistem Coretax juga menerapkan fitur audit trail untuk mencatat aktivitas pengguna secara lengkap mencakup identitas signer, waktu pengerjaan, hingga seluruh prosedur penandatangan. Fitur ini menunjukkan bahwa keamanan dan privasi Wajib Pajak tetap terjamin dan terlindungi melalui mekanisme akuntabilitas yang transparan dengan memastikan setiap tindakan otorisasi dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, fitur Impersonate memberikan jaminan bahwa akses terhadap data Wajib Pajak tetap aman melalui pengaturan hak akses, prosedur otorisasi yang ketat, serta penerapan audit trail. Dengan rangkaian keamanan tersebut, Coretax menegaskan bahwa privasi Wajib Pajak tetap terlindungi.

 

Penulis:

1. Sakina Azizah Dharmawan

2. Fauhana Almashahira

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

Komentar