Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:17
Ruang Menulis

Menelaah Sisi Positif Coretax di Tengah Sorotan dan Ketidakpuasan Pengguna

Menelaah Sisi Positif Coretax di Tengah Sorotan dan Ketidakpuasan Pengguna
Coretax (Dok DJP)

Oleh : Ghina Rohadatul 'Aisyi, Patrichia Artha Chatalyn N  Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Angkatan 2023

ASKARA - Saat ini, dunia perpajakan Indonesia sedang beradaptasi dengan sistem perpajakan, sejak diberlakukannya Core Tax Administration System (CTAS) pada Januari 2025 lalu. Melalui penerapan sistem ini, diharapkan prosedur pembayaran pajak oleh wajib pajak semakin mudah sehingga tingkat kepatuhan pajak pun akan meningkat (Dimetheo, 2023). Sejalan dengan itu, pendapatan negara atas penerimaan pajak pun diharapkan dapat dimaksimalkan, dengan fitur terintegrasi yang ditawarkan oleh Coretax. Namun, proses adaptasi tersebut tidak terlepas dari ketidakpuasan pengguna mengenai masalah teknis dari Coretax, seperti sistem yang belum siap menangani beban akses massal, bug, dan akses yang lambat membuat banyak wajib pajak dan pelaku usaha merasa terganggu. Akan tetapi di sisi lain, penting untuk meninjau pula aspek positifnya, untuk memberikan penilaian evaluasi yang objektif, sehingga manfaat yang sudah berjalan dapat diperkuat, kepercayaan publik tetap terjaga, dan reformasi perpajakan dapat terus berlanjut secara efektif dan efisien.

Coretax masih menimbulkan berbagai tantangan bagi wajib pajak. Sistem yang sering tidak stabil, error fitur, kendala login, dan kurangnya sosialisasi dan pendampingan teknis menimbulkan kesan bahwa peluncuran sistem dilakukan tanpa kesiapan matang (Erstiawan, 2025). Berdasarkan Taxtime (2025), tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan memperbesar risiko gangguan, terutama mendekati batas pelaporan SPT. Proses transisi dari sistem lama menuju Coretax membutuhkan pemahaman baru, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak, sehingga kesalahan penggunaan lebih sering terjadi. Hambatan teknis seperti koneksi internet, kesalahan sistem, dan ketidakpahaman terhadap fitur tertentu kemudian berdampak pada keterlambatan administrasi dan potensi gangguan finansial.

Namun, dari sudut pandang berbeda, Coretax membawa sejumlah manfaat yang signifikan dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, mulai dari transformasi infrastruktur hingga peningkatan layanan pajak. Dalam proses adaptasi ini, Coretax dinilai dapat memberikan kemudahan bagi penggunanya. Salah satu kemudahan utama adalah hadirnya fitur dokumen saya (Uleng, 2025). Fitur ‘dokumen saya’ berfungsi untuk menarik bukti potong secara mandiri, sehingga wajib pajak dapat melihat dan menyimpan bukti potong secara mandiri tanpa perlu lagi meminta bukti potong ke pemberi kerja. 

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem ini mampu memberikan pengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan, baik secara langsung maupun melalui peningkatan transparansi, kualitas layanan, serta kepercayaan terhadap sistem perpajakan (Darmayasa & Hardika, 2024). Dalam jangka panjang, CoreTax juga dinilai berkontribusi pada peningkatan kepatuhan dan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa transformasi digital tidak otomatis meningkatkan kepatuhan jika tidak didukung dengan edukasi yang memadai, pengawasan yang efektif, serta regulasi yang kuat. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah tetap menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan sistem ini.

Sebagai bagian dari digitalisasi layanan perpajakan, Coretax dianggap dapat menyatukan platform registrasi, pelaporan, pembayaran dan pengawasan yang mendorong standarisasi data berbasis sistem yang saling terintegrasi, sehingga wajib pajak dan otoritas pajak dapat bekerja dengan data yang konsisten dan lebih mudah dipertukarkan. Dalam lingkup yang lebih luas, sistem ini berpotensi mengurangi duplikasi administrasi, karena tugas-tugas manual dan entri ganda bisa diminimalkan dan ruang untuk kesalahan manusia atau praktik tidak transparan dapat diperkecil. Meskipun masih dalam masa adaptasi, potensi diatas  menunjukkan bahwa pelayanan pajak dengan Coretax dapat berkembang menjadi sistem yang lebih modern dan responsif. Optimalisasi Coretax dinilai penting untuk membangun ekosistem perpajakan digital yang efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika pelayanan publik. 

Berdasarkan informasi dari Konsultan Pajak Surabaya (2025), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah melibatkan tenaga ahli dari luar institusi untuk mempercepat proses perbaikan Coretax, karena mereka dinilai memiliki kemampuan dalam menangani sistem teknologi informasi berskala besar. Ia menjelaskan bahwa para ahli tersebut awalnya memperkirakan proses perbaikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Namun, Kompas (2025) melaporkan bahwa target tersebut ternyata terlalu optimistis karena masih terdapat bagian sistem yang tidak dapat disentuh akibat terikat kontrak dengan pengembang Korea Selatan, yakni LG CNS. Kondisi ini membuat perbaikan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing, dengan keyakinan bahwa tenaga ahli lokal memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola Coretax secara mandiri di masa mendatang.

Di era transformasi sistem perpajakan kini, Coretax hadir sebagai perisai terhadap perpajakan di Indonesia. Namun, proses adaptasi tidak selamanya berjalan mulus. Coretax juga turut menghadirkan tantangan teknis seperti server tidak stabil, error fitur, dan adaptasi pengguna. Akan tetapi, di luar dari paada itu, Coretax juga memberikan kemudahan melalui fitur terintegrasi yang meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan pajak. Menanggapi kendala saat ini, perbaikan sistem yang melibatkan tenaga ahli lokal dan eksternal menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun Coretax yang lebih mandiri dan responsif. Ke depannya, dengan dukungan edukasi, regulasi, dan pengawasan yang baik, Coretax berpotensi menjadi ekosistem perpajakan digital yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan wajib pajak.

 

Komentar