PIKAD Minta Menkumham Atur Standar Serah Terima Narapidana
Soroti Kasus Dokumen Tidak Lengkap
ASKARA - Ketua Umum LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Prof. Hiro Taime, mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Natalius Pigai, segera menyusun regulasi baru terkait prosedur serah terima narapidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Desakan ini disampaikan menyusul sejumlah temuan kasus narapidana yang tidak tercatat dalam sistem data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akibat tidak adanya kelengkapan dokumen saat penyerahan.
Menurut Prof. Hiro Taime, aturan tegas diperlukan agar setiap narapidana yang diserahkan ke lapas wajib disertai berkas administrasi lengkap sesuai putusan pengadilan negeri. Tanpa dokumen tersebut, ia menilai lapas harus memiliki kewenangan untuk menolak proses serah terima.
"Setiap narapidana yang diserahkan JPU ke lapas setelah putusan pengadilan harus dibarengi dokumen lengkap. Jika tidak lengkap, lapas wajib menolak," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kelemahan prosedur administrasi selama ini telah menimbulkan dampak serius bagi hak dasar para narapidana. Beberapa kasus yang pernah ia tangani bersama penasihat hukum menunjukkan bahwa narapidana yang tidak tercatat dalam sistem Ditjen Pemasyarakatan tidak memperoleh remisi bahkan hingga masa tahanan berakhir.
"Banyak narapidana menjalani masa tahanan secara penuh tanpa remisi sama sekali akibat tidak diinput ke dalam sistem data base," ujarnya.
Prof. Hiro juga menegaskan bahwa hak remisi merupakan bagian dari hak asasi narapidana, baik pada hari raya keagamaan maupun peringatan nasional seperti HUT Proklamasi RI. Ia menilai praktik ini bukan hanya merugikan narapidana, tetapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi pemasyarakatan.
Ia menyebut, persoalan serupa pernah ia sampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2016 di Jakarta.
"Saat itu saya meminta semua narapidana yang tidak tercatat di database segera dibebaskan tanpa syarat dan Dirjen Lapas diganti," katanya.
PIKAD berharap Menteri Hukum dan HAM yang baru dapat menjadikan persoalan ini sebagai prioritas reformasi sistem pemasyarakatan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal martabat manusia dan kepastian hukum,” tutupnya.

Komentar