Senin, 06 Juli 2026 | 13:50
NEWS

PIKAD Kecam Pembunuhan Pilot AMA, Tegaskan Papua Sah Bagian NKRI

PIKAD Kecam Pembunuhan Pilot AMA, Tegaskan Papua Sah Bagian NKRI
Pesawat AMA ketika mengirim bantuan ke daerah pedalaman Papua (Dok AMA)

ASKARA – Ketua Umum LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya pilot Associated Mission Aviation (AMA), Capt. Nicholas Francis Goselin, dalam serangan yang dilakukan kelompok bersenjata di Yahukimo, Papua Pegunungan.

Hironimus mengecam keras aksi brutal tersebut dan menilai pembunuhan terhadap pilot yang menjalankan misi kemanusiaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya pilot AMA. Beliau datang ke Papua untuk melayani masyarakat melalui penerbangan kemanusiaan, bukan untuk berperang. Tindakan membunuh orang yang mengabdikan dirinya bagi masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tidak berperikemanusiaan," ujar Hironimus dalam keterangannya, Senin (5/7/2026).

Menurut Hironimus, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang mengusung ideologi Papua Merdeka tidak memiliki dasar historis maupun konstitusional. Ia menegaskan bahwa Papua telah menjadi bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hironimus mengingatkan bahwa semangat persatuan bangsa telah dibangun sejak Kongres Pemuda pada 27–28 Oktober 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda. Saat itu, berbagai organisasi kepemudaan dari seluruh Nusantara, termasuk perwakilan wilayah timur Indonesia, menyatakan tekad untuk bersatu sebagai satu bangsa, yang kemudian diwujudkan dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa status Papua sebagai bagian dari Indonesia diperkuat melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 yang kemudian diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969.

"Secara sejarah, hukum nasional, maupun hukum internasional, Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

Hironimus menambahkan, negara juga telah memberikan perhatian khusus kepada Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus sebagaimana diamanatkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

"Selama lebih dari dua dekade, pemerintah telah memberikan Otonomi Khusus sebagai bentuk keberpihakan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, kekerasan bukanlah jalan keluar. Yang dibutuhkan adalah dialog, pembangunan, dan menjaga kedamaian demi masa depan generasi Papua," ujarnya.

Hironimus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan bangsa serta menolak segala bentuk kekerasan yang hanya akan menambah penderitaan masyarakat sipil di Tanah Papua.

"Kita semua harus bersatu menjaga Papua tetap damai dalam bingkai NKRI. Jangan biarkan kekerasan merampas masa depan masyarakat Papua yang mendambakan keamanan, kesejahteraan, dan kehidupan yang lebih baik," pungkasnya.

 

Komentar