Kamis, 04 Juni 2026 | 07:42
NEWS

PIKAD Sebut Pelemahan TNI Bisa Dikategorikan Makar

PIKAD Sebut Pelemahan TNI Bisa Dikategorikan Makar
Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime(Dok Askara)

ASKARA - Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, menilai upaya yang berpotensi melemahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dikategorikan sebagai tindakan makar dan layak diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Menteng–Matraman, Jakarta, dan kini tengah diproses hukum.

Menurut Hironimus, peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas karena terjadi di pusat ibu kota dan menyeret dugaan keterlibatan oknum dari institusi negara.

Ia menegaskan bahwa dalam kerangka konstitusi, TNI memiliki peran strategis sebagai garda pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Di sisi lain, warga negara juga memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

“Semua pihak memiliki posisi yang diatur konstitusi. Namun tindakan yang berpotensi melemahkan institusi pertahanan negara harus dilihat secara serius,” ujarnya kepada Askara, Jumat (27/3/2026).

PIKAD menilai penanganan kasus tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui jalur persuasif atau mekanisme hukum sipil agar lebih transparan dan dapat diterima publik.

Di sisi lain, Hironimus juga menyampaikan dugaan adanya pihak asing yang berupaya mempengaruhi dinamika organisasi masyarakat sipil, termasuk dalam isu yang berkaitan dengan TNI. Ia menyebut kemungkinan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Jika benar ada upaya pelemahan terhadap TNI, maka itu bisa masuk kategori makar dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, PIKAD mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap organisasi yang dinilai bertentangan dengan kepentingan negara, termasuk melalui evaluasi izin dan legalitas organisasi.

Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta stabilitas nasional.

Pernyataan ini menambah dinamika perdebatan publik terkait penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis, sekaligus membuka diskursus lebih luas mengenai relasi antara masyarakat sipil, negara, dan institusi pertahanan di Indonesia.

 

 

Komentar