FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum, Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis
ASKARA – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyiapkan langkah hukum untuk mendorong pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Gugatan tersebut disiapkan setelah upaya advokasi nonlitigasi yang dilakukan selama hampir satu dekade dinilai belum membuahkan hasil.
Komitmen itu disampaikan Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, dalam Workshop Media bertajuk "Mendorong Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) Melalui Upaya Gugatan Hukum" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ari, FAKTA Indonesia telah menempuh berbagai pendekatan, mulai dari dialog, lobi hingga aksi advokasi. Namun hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan regulasi yang menjadi dasar penerapan cukai MBDK.
"Selama sekitar 10 tahun kami sudah melakukan berbagai upaya nonlitigasi. Namun implementasi cukai MBDK belum juga terealisasi. Karena itu, jalur hukum menjadi langkah terakhir untuk mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK," ujarnya.
Ia mengungkapkan, gugatan direncanakan didaftarkan pada awal Agustus 2026 dengan Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai pihak tergugat.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan rencana pemberlakuan cukai MBDK, termasuk pada semester II tahun ini, namun pelaksanaannya terus mengalami penundaan dengan alasan kondisi ekonomi.
Selain gugatan, FAKTA Indonesia juga akan menggerakkan jaringan Kampung Sehat di Bandung, Jakarta, Yogyakarta, dan Solo untuk memberikan dukungan, termasuk berpartisipasi sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Ari menilai penolakan sebagian pelaku industri terhadap penerapan cukai maupun pelabelan produk minuman berpemanis lebih banyak didasarkan pada pertimbangan ekonomi, sementara dampak kesehatan masyarakat terus meningkat.
Menurutnya, konsumsi minuman berpemanis berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penyakit tidak menular, sehingga diperlukan kebijakan pengendalian yang lebih tegas.
Senada dengan itu, Wakil Ketua FAKTA Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengatakan penundaan penerapan cukai MBDK berpotensi memperbesar beban penyakit tidak menular di Indonesia.
"Kebijakan ini sudah masuk dalam agenda pemerintah dan ditujukan sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula sekaligus memperkuat pembiayaan kesehatan," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers periode 2016–2019 Yosep Adi Prasetyo (Stanley) menilai media memiliki peran strategis mengawal konsistensi kebijakan publik, termasuk mengingatkan pemerintah terhadap komitmen penerapan cukai MBDK.
Menurut Stanley, pergantian pemerintahan tidak semestinya menghentikan kebijakan yang telah dirancang untuk kepentingan masyarakat.
"Media dapat mengingatkan bahwa pemerintah pernah berkomitmen menerapkan cukai MBDK. Komitmen tersebut seharusnya tetap dijalankan karena sejalan dengan rekomendasi WHO dalam mengendalikan konsumsi minuman berpemanis," ujarnya.
Ia juga mendorong media memperluas pemberitaan mengenai dampak konsumsi MBDK terhadap kesehatan, tidak hanya terkait diabetes dan obesitas, tetapi juga berbagai penyakit lain yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebih.
Workshop tersebut turut menghadirkan praktisi hukum Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Asfinawati serta Ketua Pasien Cuci Darah Indonesia (PCDI) Tony Samosir. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman media mengenai urgensi penerapan cukai MBDK sekaligus membangun sinergi dalam mengawal kebijakan yang dinilai berpihak pada kesehatan masyarakat.

Komentar