Selasa, 21 Juli 2026 | 14:10
NEWS

10 Tahun Mandek, FAKTA Indonesia Desak Cukai MBDK Segera Terbit

10 Tahun Mandek, FAKTA Indonesia Desak Cukai MBDK Segera Terbit
Pemanis dalam minuman kemasan (Dok Askara)

ASKARA - Setelah satu dekade hanya menjadi janji, desakan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kembali menguat. Kali ini, tekanan datang dari FAKTA Indonesia yang menilai penundaan berkepanjangan menunjukkan negara kalah oleh kepentingan industri.

Advokat sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menyebut pemerintah sudah terlalu lama membiarkan kebijakan penting ini tertahan.

"Sudah 10 tahun pemerintah RI berencana dan berjanji akan membuat kebijakan hukum Cukai MBDK tetapi sampai hari ini belum juga diwujudkan," kata Azas Tigor dalam pernyataan tertulis di Bogor, Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan, keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan persoalan keberpihakan negara.

"Ditundanya terus pembuatan PP Cukai MBDK ini menandakan bahwa negara 10 tahun takut dan tunduk pada industri MBDK," ujarnya.

Menurutnya, dampak MBDK tidak bisa dipandang ringan karena berkontribusi pada meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas. Azas menilai, tanpa instrumen pengendali, konsumsi gula dalam minuman kemasan terus lepas dari kontrol.

"Dampak buruk jahat dari produk MBDK adalah meningkatkan tingginya pertambahan penderita penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas di Indonesia," katanya.

Azas juga menyinggung posisi Indonesia dalam peta global penyakit diabetes.

"Indonesia saat ini menempati posisi ke-5 tertinggi angka penderita penyakit diabetes di dunia," ucapnya.

Ia menilai diabetes berkonsekuensi panjang, termasuk meningkatnya risiko gagal ginjal yang memaksa pasien menjalani hemodialisis secara rutin.

"Penyakit diabetes ini berdampak langsung pada penyakit gagal ginjal dan harus cuci darah secara rutin untuk memperpanjang umur dan hidup," tegasnya.

FAKTA Indonesia menilai negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warga agar hidup sehat. Karena itu, penerbitan PP Cukai MBDK dianggap bukan pilihan, melainkan mandat negara.

"Jika pemerintah tidak peduli dengan kesehatan masyarakat dan tidak peduli dengan masa depan bangsa Indonesia, tidak adanya regulasi PP Cukai MBDK juga menandakan negara lalai terhadap kewajiban hukumnya sendiri," kata Azas.

Ia menambahkan, cukai bukan bertujuan mematikan industri, melainkan memaksa perubahan pola produksi dan konsumsi.

"Kontrol peredaran itu harus dilakukan dengan membuat PP Cukai MBDK agar bisa memaksa masyarakat mengendalikan konsumsi MBDK dan memaksa industri MBDK merubah produksinya menjadi sehat," ujarnya.

FAKTA Indonesia juga mengingatkan bahwa kewajiban penerbitan PP tersebut telah ditegaskan dalam regulasi terbaru.

"Keharusan itu diatur dalam Kepres No.4 tahun 2025, dimana pemerintah wajib menerbitkan PP Cukai MBDK," kata Azas.

Ia menilai bila PP itu tidak diterbitkan, pemerintah dapat dianggap melanggar perintah regulasi yang berlaku.

"Jika di tahun 2025 ini PP Cukai MBDK tidak juga selesai maka pemerintah RI telah melakukan pelanggaran hukum atas Kepres No.4 Tahun 2025 tentang Cukai MBDK," tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan, FAKTA Indonesia bersama jaringan Kampung Sehat di berbagai daerah menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum.

"Saat ini FAKTA Indonesia bersama Kampung Sehat seluruh Indonesia sedang menyiapkan sebuah upaya hukum yakni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan RI," ujar Azas.

Mereka menilai gugatan itu didasarkan pada kelalaian pemerintah menjalankan kewajiban menerbitkan PP sesuai perintah kebijakan.

"Yang telah lalai melakukan kewajiban hukumnya untuk menerbitkan PP Cukai MBDK sesuai perintah Kepres No.4 Tahun 2025," katanya.

Menutup pernyataannya, Azas menyerukan gerakan publik untuk mendesak pemerintah segera bertindak.

"Kini saatnya rakyat bergerak dan memaksa Presiden RI Prabowo agar memaksa segera Menteri Keuangan menerbitkan PP Cukai MBDK," ujarnya.

Ia menegaskan, gerakan ini tidak diarahkan untuk menghancurkan industri.

"Kami tidak ingin membunuh industri. Kami ingin melindungi bangsa dan negeri," pungkasnya.

 

 

Komentar