Kamis, 18 Juni 2026 | 01:00
NEWS

Rp19 Miliar Raib di Kutim! Temuan BPK Belum Dikembalikan

Rp19 Miliar Raib di Kutim! Temuan BPK Belum Dikembalikan
KNPI Kabupaten Kutai Timur aksi demo mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Gemparkutim)

ASKARA — Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (GRPK) mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Desakan itu muncul setelah lambannya penyelesaian pengembalian dana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tegakkan hukum, hentikan pembiaran,” ujar Ketua GRPK, Burhanuddin AR, dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut Burhanuddin, hingga memasuki triwulan ketiga tahun ini, sebagian besar temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemkab Kutai Timur belum juga dituntaskan. Dari total kerugian daerah sekitar Rp30,5 miliar, baru Rp11,2 miliar yang disetorkan kembali ke kas daerah. Artinya, masih tersisa lebih dari Rp19 miliar yang belum dikembalikan, padahal tenggat penyelesaian yang ditetapkan BPK telah lewat sejak April lalu.

“Situasi ini sangat memprihatinkan. Bukan hanya mencerminkan lemahnya komitmen sejumlah OPD dalam menindaklanjuti temuan BPK, tapi juga memperlihatkan celah sistemik dalam tata kelola keuangan daerah,” kata Burhanuddin.

Ia menilai rekomendasi BPK seharusnya menjadi peringatan keras, bukan sekadar catatan administratif yang bisa dinegosiasikan. Apalagi, lanjutnya, sejumlah pelanggaran yang ditemukan bukanlah hal baru.

“Mulai dari kelebihan bayar, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran uang muka proyek yang tidak sebanding dengan progres fisik, hingga proyek-proyek infrastruktur bermasalah yang usianya sudah lebih dari satu dekade, semuanya kembali ditemukan,” ujarnya.

Burhanuddin merinci beberapa kasus yang mencolok dan belum memiliki kejelasan penyelesaian. Di antaranya adalah temuan senilai Rp12 miliar di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta pembayaran honorarium sebesar Rp16 miliar oleh BPKAD yang dipersoalkan BPK karena tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, proyek BOSTER (Booster Station) pendorong air milik PDAM Kutai Timur yang berada di Jalan Pendidikan, tepat di samping Kantor Pemadam Kebakaran Sangatta, juga menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan sekitar tahun 2010 itu hingga kini tidak berfungsi. “Sampai hari ini, tidak ada penjelasan dan tidak ada pertanggungjawaban,” tegas Burhanuddin.

Sebelumnya, kritik serupa juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur. Mereka menyebut keterlambatan pengembalian dana publik bukan semata kelalaian administratif, melainkan mengarah pada unsur kesengajaan dan pembiaran sistemik.

KNPI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya pelaku. Korupsi, menurut undang-undang, adalah delik formil, cukup dengan adanya perbuatan merugikan keuangan negara, pelaku sudah bisa dijerat hukum.

“Inilah saatnya aparat penegak hukum bersikap tegas. Jangan tunggu laporan publik terus-menerus diabaikan,” ujar Burhanuddin. Ia menyebut bahwa ketidaktegasan kepala daerah dan berulangnya praktik korupsi menunjukkan adanya pola pembiaran.

“Kita tidak bisa lagi menoleransi budaya impunitas di level daerah. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah adalah amanah dari rakyat, bukan hak yang bisa dipakai seenaknya,” katanya.

Menurutnya, jika OPD tidak mampu atau tidak mau menindaklanjuti rekomendasi audit negara, maka sudah waktunya hukum turun tangan. “Kita butuh pemerintahan yang bersih, bukan yang tiap tahun hanya menyisakan temuan dan alasan,” katanya lagi.

Kutai Timur, kata Burhanuddin, memang bukan satu-satunya daerah dengan masalah akuntabilitas anggaran. Namun, penyelesaiannya bisa menjadi cermin sejauh mana komitmen negara menegakkan integritas di tingkat lokal.

“Negara tidak boleh kalah. Tegakkan hukum, hentikan pembiaran,” pungkasnya.

Pemerintah daerah sampai sejauh ini belum mengeluarkan keterangan resmi atas ketidakberesan tersebut. Bahkan ada kesan Bupati Kutai Timur lamban merespons permasalahan ini.

Komentar