Rabu, 22 Juli 2026 | 01:05
NEWS

Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru: Dirinya Tak Wajib Absen

Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru: Dirinya Tak Wajib Absen
Sekda Kutim, Rizali Hadi (dok.askara)

ASKARA - Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, membuat gebrakan pada Juli lalu. Di tengah sorotan publik karena kerap mangkir bekerja, ia justru menerbitkan surat edaran tentang absensi elektronik. Aturan ini ketat untuk pejabat rendahan, tetapi longgar bagi pejabat tinggi daerah.

Surat Edaran bernomor T-800.1.10.3/5174/SEKDA tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Absensi Elektronik (E-Kinerja) dalam Rangka Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Timur* menuai sorotan masyarakat.

Surat edaran itu memuat petunjuk teknis penggunaan absensi elektronik dengan dalih meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN. Isinya mengatur pemotongan TPP berdasarkan kehadiran, ketaatan jadwal, dan kerapian laporan. Namun, di balik jargon “disiplin”, terselip pasal-pasal yang menambah beban pegawai kecil.

Dalam edaran setebal 12 halaman tersebut, setiap ASN wajib mengunggah surat tugas sehari sebelum perjalanan dinas, melaporkan kegiatan harian, dan—khusus dokter spesialis—mengunggah foto saat memeriksa pasien. Lebih memberatkan lagi, atasan diberi kewenangan membatalkan absensi dan laporan bawahan bila dianggap tidak sesuai, tanpa mekanisme banding.

Kini ASN Kutim punya jargon baru: “Yang penting absen, kinerja belakangan.” Pasalnya, Sekda sendiri mencontohkan, masuk kerja seenaknya tanpa pernah dipermasalahkan oleh bupati.

“Kalau atasan bisa seenaknya membatalkan absen bawahan, bagaimana nasib pegawai kecil? Hak keuangan mereka bisa hilang begitu saja,” kata seorang ASN di Sangatta, Sabtu (6/9).

Kecemasan itu bukan tanpa alasan. TPP ASN Kutai Timur, yang bisa mencapai jutaan rupiah per bulan, kini rawan terpangkas hanya karena persoalan teknis.

Publik pun kecewa. Yang membuat mereka kian geram adalah pengecualian yang menguntungkan pejabat tertentu. Dalam edaran itu, Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama (eselon II), dan dokter spesialis RSUD dibebaskan dari sebagian kewajiban. “ASN biasa kalau salah absen dipotong, tapi pejabat tinggi bebas. Itu jelas diskriminasi,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Kritik pun mengalir, bukan hanya soal keadilan, tetapi juga legalitas. Surat edaran bukanlah peraturan kepala daerah atau peraturan bupati yang memiliki kekuatan hukum mengikat. “Kalau sampai mengurangi hak keuangan ASN, ini bisa dipersoalkan secara hukum,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Sangatta.

Di lapangan, dampak psikologisnya sudah terasa. Sejumlah ASN mengaku bekerja dengan rasa waswas. Alih-alih fokus melayani publik, mereka sibuk memastikan absensi tidak bermasalah. “Sekali lupa unggah surat tugas H-1, TPP langsung dipotong. Padahal kadang tugas datang mendadak,” kata seorang pegawai golongan III yang enggan disebut namanya.

Situasi ini makin kontras bila dibandingkan dengan kelonggaran untuk pejabat tinggi. Nama Rizali, sang Sekda, kerap disebut ASN di lingkup Pemkab Kutai Timur sebagai pejabat yang jarang masuk kantor. Namun, tak pernah terdengar gajinya dipotong. “Ini aturan hanya untuk orang kecil. Pejabat bebas seenaknya,” ujar pegawai lainnya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kebijakan seperti ini rawan disalahgunakan. “Kalau atasan punya kuasa membatalkan absensi tanpa mekanisme keberatan, ini membuka ruang kesewenang-wenangan,” kata M. Irwandy, Direktur Indonesia Satu, di Jakarta, Sabtu.

Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kebijakan pengelolaan kinerja ASN tidak berubah menjadi alat kontrol yang menindas.

Desakan agar edaran itu dicabut mulai menguat. Warga dan tokoh masyarakat meminta Bupati Kutai Timur meninjau ulang kebijakan tersebut. Selain menimbulkan keresahan, aturan yang dinilai berlebihan ini berpotensi menggerus kepercayaan ASN kepada pimpinan daerah. Jika keadilan tidak ditegakkan, disiplin yang diharapkan justru berubah menjadi tekanan.

Komentar