Kamis, 18 Juni 2026 | 02:42
NEWS

BKPSDM Kutim Klarifikasi Polemik Absensi Elektronik ASN, Dinilai Tak Jawab Substansi

BKPSDM Kutim Klarifikasi Polemik Absensi Elektronik ASN, Dinilai Tak Jawab Substansi
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Sekda Rizali Hadi (dok.askara)

ASKARA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur akhirnya buka suara terkait polemik Surat Edaran (SE) Nomor T-800.1.10.3/5174/SEKDA yang diteken Sekretaris Daerah Rizali Hadi pada 4 Juli 2025. SE tersebut mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan absensi elektronik, melaporkan tugas harian, dan mengunggah foto saat bekerja, dengan ancaman pemotongan tunjangan kinerja (TPP) bagi yang lalai.

Dalam klarifikasinya, BKPSDM menegaskan aturan itu merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN. “SE tersebut hanya tindak lanjut untuk memperkuat penerapan sistem absensi elektronik yang sudah berjalan,” kata perwakilan BKPSDM Kutim, Senin (15/9).

Namun klarifikasi ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Sejumlah ASN menilai masalah utama justru terletak pada kewenangan atasan untuk membatalkan absensi bawahan tanpa mekanisme banding, yang dikhawatirkan membuka ruang subjektivitas. “Pegawai kecil bisa jadi korban. Sekali salah unggah, TPP langsung hilang,” ujar seorang ASN golongan III.

Selain itu, muatan baru dalam SE juga dipersoalkan. Aturan seperti kewajiban unggah surat tugas H-1, kewajiban dokter spesialis melampirkan foto saat memeriksa pasien, hingga pengecualian bagi Sekda, pejabat eselon II, dan dokter RSUD, dinilai tidak memiliki dasar hukum karena tidak tercantum dalam peraturan bupati.

“Surat edaran bukan produk hukum untuk membuat norma baru, apalagi sampai memangkas hak keuangan ASN,” kata Direktur Indonesia Satu, M. Irwandy. Menurutnya, jika ASN dirugikan, SE ini bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara.

Publik juga menyoroti diskriminasi jabatan dalam SE tersebut. ASN biasa dikenakan sanksi jika lalai, sementara pejabat tinggi justru mendapat pengecualian. “Aturan ini tidak adil. Yang ditekan pegawai bawah, yang di atas bebas,” ujar seorang tokoh masyarakat Sangatta.

Ironisnya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman tidak memberikan respons sama sekali. Publik menilai bupati terkesan tak berdaya menghadapi sekdanya sendiri. Dampaknya, Ardiansyah kini ikut menjadi sorotan masyarakat karena dianggap lemah dalam kepemimpinan.

Sejumlah pihak mendesak Pemkab Kutim segera meninjau ulang SE tersebut. Jika dibiarkan, aturan dianggap berpotensi merusak motivasi kerja ASN dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pimpinan daerah.

Komentar