Ketika Negara Menunggak: Membongkar Luka Lama Pajak Kendaraan Dinas di Bengkulu
Oleh: Dwi Taufan Hidayat
ASKARA - Dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip good governance, setiap rupiah yang dikelola dari kas negara adalah amanah yang harus dijaga, dipertanggungjawabkan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Maka ketika berita mengejutkan muncul dari Provinsi Bengkulu bahwa tunggakan pajak kendaraan dinas telah mencapai angka mengkhawatirkan—yakni Rp17 miliar—yang terbersit bukan hanya soal kelalaian administratif, melainkan potret bobroknya sistem pengelolaan keuangan daerah yang dibiarkan sakit bertahun-tahun lamanya.
Pemerintah, dalam segala bentuknya, ditopang oleh sistem dan struktur yang seharusnya terukur. Tidak ada satu rupiah pun dana publik yang boleh raib tanpa jejak. Namun justru di sinilah ironi itu menganga: ketika narasi pembelaan yang muncul bukan berupa penjelasan rinci atau langkah audit menyeluruh, tetapi pernyataan normatif yang menyederhanakan akar masalah, “bukan salah gubernur lama, tapi salah anggarannya raib entah ke mana.” Sebuah jawaban yang tak menyelesaikan persoalan, justru membuka celah kecurigaan publik.
Tunggakan pajak kendaraan dinas adalah gejala, bukan akar. Ia merupakan titik ujung dari serangkaian kelalaian, pembiaran, bahkan kemungkinan penyimpangan sistemik yang terjadi dari tahun ke tahun. Ini bukan tentang lupa bayar atau sekadar urusan keterlambatan administrasi. Ini tentang kegagalan kolektif dalam merawat kewajiban negara sebagai pihak pertama yang semestinya menjadi teladan dalam urusan kepatuhan fiskal. Bagaimana mungkin negara, yang mengatur dan mengawasi kewajiban pajak warganya, justru menunggak pajak atas kendaraan miliknya sendiri?
Jika kita tilik lebih dalam, persoalan ini menyentuh banyak simpul birokrasi. Pajak kendaraan dinas seharusnya menjadi bagian dari perencanaan anggaran tahunan, yang masuk dalam belanja rutin dan dijalankan dengan sistem pembukuan yang transparan. Maka ketika anggaran tersebut dikatakan “raib”, publik berhak bertanya: ke mana perginya? Apakah benar-benar raib karena kesalahan input? Atau disalahgunakan oleh oknum yang menjadikan celah penganggaran sebagai ladang untuk memperkaya diri?
Apakah Inspektorat Daerah tidak mencium aroma ketidakwajaran? Apakah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tutup mata terhadap penumpukan tunggakan tersebut? Apakah DPRD sebagai lembaga pengawas tidak pernah mempertanyakan kenapa kendaraan-kendaraan pelat merah tetap berlalu lalang tanpa membayar pajak tahunan secara tertib?
Yang lebih menyakitkan adalah ketimpangan etika di balik fakta ini. Sementara masyarakat diminta taat membayar pajak kendaraan, diminta untuk mengurus surat-surat dan STNK setiap tahunnya, negara sendiri justru melakukan pembangkangan diam-diam. Masyarakat kecil bisa kena razia jika telat bayar pajak, tetapi kendaraan milik negara justru dibiarkan melenggang bebas. Lalu di mana keadilan fiskal? Di mana etika kepemimpinan dan tanggung jawab moral para pejabat?
Narasi bahwa ini bukan kesalahan gubernur sebelumnya juga patut dikritisi. Dalam sistem birokrasi, tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dipindahkan begitu saja. Jika seorang pemimpin tidak membenahi sistem yang sudah diketahui bermasalah, maka ia turut bersalah dalam pembiaran. Tidak aktif mencegah adalah bentuk lain dari kelalaian. Dan jika pemimpin yang baru tidak berani membuka dan membongkar data serta menyelesaikan warisan kelalaian ini, maka ia hanya akan memperpanjang siklus buruk tersebut.
Lebih jauh, publik juga perlu tahu bagaimana mekanisme internal pemerintah bekerja. Setiap kendaraan dinas memiliki kode dan identitas anggaran. Pengelolaannya berada dalam tanggung jawab unit kerja masing-masing dan direkapitulasi oleh BPKD. Maka seharusnya, sejak awal sudah bisa dideteksi kendaraan mana saja yang pajaknya belum dibayar. Jika ada 500 kendaraan misalnya, dengan rata-rata pajak Rp3-5 juta per tahun, maka dalam tiga tahun saja bisa terkumpul angka Rp7-8 miliar. Lalu jika jumlahnya mencapai Rp17 miliar, bisa dibayangkan berapa lama tunggakan ini dibiarkan tanpa penyelesaian.
Solusi yang harus ditempuh bukan sekadar membayar tunggakan. Pemerintah daerah harus membuka data ini secara transparan ke publik: jumlah kendaraan, satuan kerja pengguna, tahun terakhir pembayaran, serta alasan administratif jika ada yang belum dibayarkan. Audit investigatif harus dijalankan, bahkan bila perlu melibatkan BPK atau KPK untuk melihat kemungkinan korupsi anggaran belanja rutin yang menyangkut kewajiban pajak ini.
Tak hanya itu, pembenahan sistem digitalisasi penganggaran perlu diperkuat. Pemda Bengkulu dan daerah lain harus membangun sistem early warning yang secara otomatis mengingatkan unit kerja akan kewajiban pajaknya. Sanksi administratif juga perlu ditegakkan bagi kepala OPD yang abai terhadap kewajiban tersebut. Tanpa disiplin birokrasi, transparansi hanya akan menjadi jargon.
Lebih mendalam lagi, persoalan ini mengandung pesan moral yang tak boleh diabaikan. Dalam konteks Islam, Rasulullah SAW bersabda:
"كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته"
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka ketika seorang pemimpin membiarkan urusan publik terbengkalai, termasuk urusan pajak kendaraan dinas, ia akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah, bukan hanya di depan rakyat. Amanah dalam jabatan bukan hanya soal melaksanakan tugas, tetapi soal memastikan setiap aspek tata kelola berjalan dalam rel kejujuran dan keberpihakan kepada kepentingan umum.
Sebagai warga negara yang cerdas, kita tidak boleh diam. Tunggakan pajak kendaraan dinas senilai Rp17 miliar bukan sekadar angka, tetapi simbol dari pelanggaran akuntabilitas. Kita harus menuntut pembenahan, bukan pengalihan isu. Kita harus mengawal agar setiap sen uang rakyat kembali dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Karena sesungguhnya, integritas pemerintahan tidak hanya diukur dari janji kampanye atau angka-angka APBD, tapi dari hal-hal yang paling mendasar: taat bayar pajak, jujur dalam anggaran, dan berani bertanggung jawab ketika kesalahan terbongkar. Pemerintah adalah teladan. Dan bila teladan itu runtuh, maka rakyat pun akan kehilangan kepercayaannya.

Komentar