Selasa, 21 Juli 2026 | 18:43
OPINI

Opini: "Ijazah, Integritas, dan Masa Depan Demokrasi Kita"

Opini:
Screenshot Ijazah Jokowi (int)

Oleh: Dwi Taufan Hidayat 

ASKARA - Kegaduhan tentang ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi perbincangan publik, kali ini dengan tensi yang lebih tinggi. Sosok Roy Suryo, bersama Dokter Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadhilah, berdiri di garis depan, menantang langsung narasi resmi yang selama ini dikemukakan istana. Mereka tidak sekadar melawan balik laporan polisi yang diajukan oleh Presiden, tetapi juga menawarkan sebuah duel terbuka: adu data, di hadapan publik, secara terang dan tuntas. Ini bukan perlawanan emosional, melainkan panggilan akan kejelasan—yang seharusnya tidak ditanggapi dengan ketakutan, tetapi dengan keterbukaan.

Menariknya, Mahfud MD—mantan Menko Polhukam yang dikenal luas sebagai figur intelektual dan negarawan—justru memberikan pernyataan yang menenangkan sekaligus menimbulkan kegelisahan. Dalam sebuah seminar hukum di kampus UII, ia mengatakan bahwa soal keaslian ijazah Jokowi tidak akan berdampak pada ketatanegaraan. “Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi asli atau tidak... karena tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Pernyataan itu, betapapun terasa rasional di permukaan, justru menyisakan pertanyaan mendasar yang lebih luas: apakah demokrasi hanya sebatas prosedur konstitusional? Apakah hukum bisa berdiri tanpa fondasi etika? Apakah legitimasi kepemimpinan hanya diukur dari hasil pemilu, tanpa peduli latar moral atau rekam jejak integritas pribadi?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting, karena dalam masyarakat demokratis yang sehat, kebenaran bukanlah urusan kecil yang bisa dikesampingkan hanya karena tidak mengganggu mesin birokrasi. Ijazah, sejatinya, adalah lebih dari selembar dokumen akademik. Ia adalah simbol proses, pengakuan terhadap kerja keras, dan jaminan kejujuran dari seseorang yang ingin diberi kepercayaan publik. Jika publik meragukan keaslian dokumen itu, maka jalan satu-satunya adalah membuka fakta, bukan menutup keran kritik dengan laporan polisi atau menyerahkan semuanya pada birokrasi yang sering kali kehilangan independensinya.

Kita tidak sedang menyoal apakah Presiden Jokowi bekerja dengan baik atau tidak. Itu isu lain. Ini soal fondasi dasar kepercayaan publik. Jika seorang presiden tidak merasa perlu menjelaskan dengan detail ihwal ijazahnya hanya karena ia sudah terpilih, maka kita sedang melanggengkan preseden buruk: bahwa selama hasil pemilu sah, etika bisa diabaikan. Bahwa selama negara tidak runtuh, kecurigaan publik bisa dipadamkan. Bahwa selama rakyat puas, fakta bisa dinegosiasikan.

Di titik ini, komentar Mahfud MD bisa dimaknai dalam dua arah. Bisa jadi ia sedang mencoba meredam konflik yang semakin panas, atau bisa juga—dalam tafsir yang lebih kritis—ia sedang mencoba menyepelekan isu yang berpotensi membuka luka kepercayaan publik. Tapi apapun maksudnya, ucapan itu tetap meninggalkan pesan suram: bahwa hukum bisa bersikap netral terhadap kejujuran.

Padahal, kejujuran adalah nyawa hukum. Ia bukan aksesoris politik. Kita belajar sejak dini bahwa memalsukan ijazah adalah tindakan kriminal. Lantas, jika kecurigaan seperti ini muncul pada level presiden, mengapa tidak segera dibersihkan melalui mekanisme yang terang benderang? Jika Jokowi benar, maka tidak ada alasan untuk menghindari adu data. Sebaliknya, keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi moralnya, lebih dari sekadar legalitas elektoral.

Roy Suryo dan rekan-rekannya mungkin tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan atau motif politik. Tapi dalam ruang demokrasi, niat tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan isi. Fakta tetaplah fakta, terlepas siapa yang mengusungnya. Kebenaran tidak mengenal wajah atau warna politik. Ia harus berdiri sendiri, dan dipertahankan oleh siapa pun yang memiliki keberanian untuk mencintainya—meski itu berarti berhadapan dengan kekuasaan.

Kini, publik menanti: apakah Presiden akan membuka data dengan jernih, atau memilih jalur represi hukum? Apakah negara akan mengedepankan transparansi, atau kembali menutupinya dengan jargon prosedural yang steril?

Jika kebenaran dikalahkan oleh ketakutan akan reputasi, maka demokrasi kita sedang menabung bom waktu. Generasi mendatang bisa tumbuh dengan pelajaran yang keliru: bahwa kebohongan bisa dimaafkan selama memiliki kekuasaan. Bahwa kecurigaan bisa dihapus hanya dengan kekuatan opini.

Demokrasi yang sehat tidak anti terhadap kritik. Ia justru tumbuh di dalamnya. Maka, alih-alih membungkam, negara seharusnya membuka semua ruang klarifikasi. Jika tidak, maka bukan hanya satu presiden yang akan kehilangan kepercayaan publik, melainkan seluruh institusi demokrasi akan terkena dampaknya.

Adu data bukanlah kehinaan. Ia adalah jalan mulia untuk membuktikan bahwa pemimpin kita tidak berdiri di atas ilusi. Bahwa sejarah bangsa ini tidak dibangun dari lembaran dokumen yang remang, tapi dari keberanian untuk menjawab keraguan dengan terang.

Dan di atas segalanya, kita—rakyat biasa—hanya ingin satu hal: kejujuran.

Komentar