Kamis, 04 Juni 2026 | 08:26
NEWS

SETARA Institute: Serangan ke Polres Tarakan Tindakan Premanisme Memalukan

SETARA Institute: Serangan ke Polres Tarakan Tindakan Premanisme Memalukan
Penyerangan Mapolres Tarakan (Dok Tangkapan Layar)

ASKARA – SETARA Institute mengecam penyerangan Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, yang dilakukan oleh sekitar 20 anggota TNI pada 24 Februari 2025 pukul 23.00 WITA. Selain merusak fasilitas kepolisian, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri.

"Ini adalah tindakan keji, premanisme, dan manifestasi esprit de corps yang keliru dan memalukan. Apapun motivasi dan latar belakangnya, tindakan ini tetap tidak bisa dibenarkan dan harus diproses dalam sistem peradilan pidana umum," tegas Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, dalam siaran persnya, Selasa (25/2).

Menurut catatan SETARA Institute, konflik antara TNI dan Polri terus berulang. Dalam kurun 2014-2024, tercatat 37 kasus konflik dan ketegangan antara kedua institusi tersebut. Hendardi menilai jumlah ini hanyalah fenomena gunung es, karena masih banyak kasus yang tidak terungkap ke publik.

"Hampir semua konflik di lapangan dipicu oleh persoalan yang tidak prinsipil, seperti masalah pribadi, ketersinggungan, penolakan penindakan hukum sipil, kesalahpahaman, atau provokasi kabar bohong," ungkapnya.

SETARA Institute menyoroti bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses dalam sistem peradilan pidana umum, sesuai mandat UU TNI. Namun, kenyataannya, supremasi anggota TNI yang tidak tunduk pada peradilan umum menjadi salah satu penyebab konflik terus berulang.

Di tingkat elit, ketegangan antara TNI dan Polri sering kali dipicu oleh perebutan kewenangan operasi di daerah tertentu, perebutan jabatan non-militer, serta residu politik masa lalu, di mana sebelumnya Polri merupakan bagian dari TNI.

"Selama ini, penyelesaian konflik hanya dilakukan secara simbolis dan di tingkat elit, tanpa menyentuh akar masalah. Sinergi yang didengungkan oleh TNI-Polri cenderung artifisial dan tidak menyelesaikan persoalan fundamental," kata Hendardi.

Untuk itu, SETARA Institute mendorong DPR agar mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap desain ketatanegaraan dalam revisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan RUU KUHAP.

"DPR harus tetap patuh pada konstitusi dan tidak merekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD 1945 hanya demi kepentingan institusi tertentu. Jika tidak, ini justru akan menimbulkan kekacauan konstitusional dan instabilitas politik baru," tegas Hendardi.

 

 

Komentar