Kamis, 23 Juli 2026 | 09:17
OPINI

Indonesia Negara Paling Sedikit Kenakan Objek Cukai di ASEAN

Apakah perlu melakukan ekstensifikasi?

Indonesia Negara Paling Sedikit Kenakan Objek Cukai di ASEAN
Ilustrasi cukai (Dok Shutterstock)

Penulis: Azka Tsaqif Ar Raiyan

Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

ASKARA - Dalam menggunakan maupun konsumsi sebuah barang maupun jasa tentu saja memiliki dampak yang dapat dirasakan oleh pengguna maupun orang sekitar. Dampak tersebut dapat berupa positif maupun negatif kepada lingkungan pengguna dari barang dan jasa tersebut. Dampak dari penggunaan barang dan jasa tersebut umumnya dikenal dengan istilah eksternalitas, dengan kata lain jika dampak dari penggunaan maupun konsumsi dari sebuah barang dan jasa tersebut berdampak positif bagi lingkungan, maka disebut dengan eksternalitas positif, begitu juga sebaliknya. Sehingga, eksternalitas dapat didefinisikan sebagai suatu efek samping dari suatu tindakan pihak tertentu ke pihak lain (Juliansah, 2010).

Barang dan jasa yang menghasilkan eksternalitas negatif memerlukan sebuah tindakan represif untuk menekan barang dan jasa yang beredar serta mengendalikan efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan maupun konsumsi atas barang dan jasa tersebut. Salah satu cara tindakan represif dari pemerintah untuk menekan serta mengendalikan barang dan jasa tersebut adalah dengan mengenakan excise atau yang biasa dikenal dengan istilah cukai.

Cukai sendiri merupakan pajak yang seringkali dikenakan terhadap barang-barang tertentu atau selective goods and services (Rosdiana & Irianto, 2015). Lebih lanjut, menurut Chaloupka, cukai dinilai sebagai salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam memerangi barang atau jasa yang dapat menyebabkan kerugian atau eksternalitas negatif. Implementasi dari cukai sendiri umumnya adalah dengan mengenakan suatu barang atau jasa tertentu sehingga menyebabkan kenaikan harga dari barang atau jasa tersebut sehingga menjadi lebih mahal. Dengan kenaikan harga tersebut, maka dapat mengurangi demand dari permintaan tersebut.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Cnossen, cukai memiliki beberapa karakteristik antara lain :

1. Selectivity in Coverage

Cukai berbeda dengan pajak yang dimana cukai hanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang spesifik saja (Rosdiana & Irianto, 2015). Beberapa contoh cukai yang dikenakan yaitu cukai rokok, alkohol, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), plastik, aktivitas karbon, dan lainnya. Cukai sendiri umumnya tidak akan dikenakan pada barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

2. Discrimination in Intent

Cukai dinilai sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang menguntungkan, namun cukai juga diterapkan dengan tujuan untuk membedakan perlakuan terhadap barang dan jasa yang spesifik terutama barang dan jasa yang menyebabkan eksternalitas negatif. Penerapan cukai sendiri diharapkan dapat mengontrol eksternalitas negatif yang disebabkan oleh konsumsi atau produksi yang dilakukan. Cukai sendiri juga mempunyai tujuan sebagai suatu hal yang diharapkan dapat mengontrol konsumsi pada barang yang dianggap berbahaya dan immoral tentunya.

3. Quantitative Measurement

Dalam penerapan pemungutan cukai, diperlukan sebuah pengawasan fisik agar otoritas cukai untuk menentukan kewajiban pajak dan memastikan peraturan cukai ditaati dengan benar. Bentuk pengawasan fisik tersebut dapat berupa pita cukai maupun pemeriksaan pembukuan.

Dalam penerapannya, cukai di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah Indonesia per Desember 2024 mengenakan cukai terhadap tiga Barang Kena Cukai, yaitu :

1. Etil alkohol

2. Minuman yang mengandung etil alkohol

3. Hasil tembakau

Pengenaan atas ketiga Barang Kena Cukai tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Cukai. Ketiga barang tersebut termasuk dalam Barang Kena Cukai karena merupakan barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Cukai.

Meskipun sesuai salah satu karakteristik cukai yaitu discrimination in intent yang dimana cukai lebih fokus menjalankan fungsi regulerend, akan tetapi cukai sendiri tak dipungkiri turut menyumbang pendapatan negara sebanyak Rp 221,82 triliun pada tahun 2023. Dari angka tersebut, sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang yang paling banyak yaitu sebesar Rp 210,29 triliun. Menurut Leonarda Sambas, jika melihat dari sisi budgetair, CHT yang merupakan penyumbang besar pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai mempunyai bahaya laten dikarenakan semakin banyaknya kampanye anti-rokok sehingga dapat membuat penurunan pendapatan negara di masa yang akan datang.

Selain itu, jika melihat cukai dari sisi regulerend, Indonesia merupakan negara yang mengenakan Barang Kena Cukai yang tergolong paling sedikit di dunia bahkan di negara-negara ASEAN sekalipun. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Indonesia hanya menerapkan cukai pada tiga Barang Kena Cukai saja, sedangkan rata-rata negara ASEAN menerapkan 11 objek kena cukai (Kristaji & Yutistia, 2019). Berikut negara ASEAN yang mengenakan objek cukai :

1. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam mengenakan cukai terhadap 22 objek. Antara lain adalah senyawa kimia organik (msg), minyak esensial dan resin, bahan peledak dan turunannya, plastik, kulit, kulit berbulu, dan lainnya.

2. Filipina

Filipina mengenakan cukai terhadap 8 objek. Pengenaan cukai tersebut antara lain seperti perhiasan, parfum dan air toilet, petroleum, minuman berpemanis, dan lainnya.

3. Kamboja

Kamboja mengenakan cukai terhadap 13 objek. Antara lain seperti kosmetik, pendingin ruangan, jasa telepon, jasa hiburan, pelumas, peralatan kamera, dan lainnya.

4. Laos

Laos setidaknya mengenakan cukai terhadap 18 objek. Pengenaan cukai tersebut antara lain seperti bahan bakar, gas alam untuk kendaraan, minuman ringan (termasuk air mineral), segala jenis karpet, kartu dan peralatan judi, roket tradisional, dan lainnya.

5. Malaysia

Malaysia mengenakan cukai terhadap 4 objek. Tidak terlalu berbeda seperti Indonesia, Malaysia mengenakan cukai terhadap minuman keras dan tembakau, namun Malaysia juga mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor dan kartu, mahjong, serta video game.

6. Myanmar

Myanmar mengenakan cukai terhadap 6 objek. Antara lain ialah tembakau, minuman keras, kayu jati, perhiasan, kendaraan roda empat dengan spesifikasi tertentu, dan minyak tanah.

7. Singapura

Singapura mengenakan cukai terhadap 4 objek. Tidak terlalu berbeda seperti Indonesia, Singapura mengenakan cukai terhadap minuman keras dan tembakau, namun Singapura juga mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor dan produk minyak bumi.

8. Thailand

Thailand mengenakan cukai terhadap 21 objek. Antara lain adalah minyak dan produk minyak, peralatan listrik, produk minuman, baterai, kaca, produk yang merusak atmosfer, dan lainnya.

9. Timor Leste

Timor Leste mengenakan cukai terhadap 11 objek. Antara lain adalah pemantik rokok, perahu dan pesawat terbang privat, senjata dan amunisi, rokok pipa, tembakau, bir, dan lainnya.

10. Vietnam

Vietnam mengenakan cukai terhadap 16 objek. Antara lain adalah bisnis lotre, lotre, arena dansa, tempat pijat dan bar karaoke, kasino, arena taruhan, bisnis golf, pendingin ruangan, dan lainnya.

Melihat Indonesia merupakan negara yang menerapkan objek cukai terendah di negara ASEAN, hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah Indonesia untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai mengingat masih banyak hal-hal di Indonesia yang perlu diawasi seperti polusi maupun kesehatan masyarakat. Jika melihat dari sisi penerimaan negara, ekstensifikasi pengenaan cukai dapat berpotensi meningkatkan penerimaan negara mengingat bahwa saat ini Indonesia hanya bergantung pada CHT untuk penerimaan negara sektor kepabeanan dan cukai karena merupakan penyumbang pendapatan negara yang paling banyak tiap tahunnya. Akan tetapi, menurut Leonarda Sambas, dalam melakukan ekstensifikasi diperlukan kajian yang cukup mendalam dan hati-hati karena saling berkaitannya harapan penerimaan negara dengan tingkat kenaikan harga barang, demikian pula keterkaitan hubungan tingkat konsumsi masyarakat dengan tingkat pencapaian tujuan penerapan cukai itu sendiri.

 

 

Komentar