Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:02
OPINI

Refleksi atas Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FHUI

Refleksi atas Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FHUI
FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta (Dok Askara)

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

ASKARA - Kasus dugaan keterlibatan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sebuah grup yang berisi konten pelecehan terhadap perempuan kembali membuka luka lama dalam penegakan hukum dan budaya hukum di Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etika mahasiswa, melainkan cerminan serius dari problem struktural yang lebih dalam, yaitu normalisasi kekerasan seksual, khususnya di ruang digital. Ketika calon-calon sarjana hukum yang seharusnya menjadi penjaga nilai keadilan justru terlibat dalam praktik yang merendahkan martabat perempuan, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu, tetapi juga sistem nilai yang melingkupinya.

Dalam perspektif hukum, tindakan pelecehan terhadap perempuan di ruang digital tidak dapat dipandang sebagai “candaan” atau ekspresi privat semata. Perilaku tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara non-fisik dan berbasis teknologi. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan revisi kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. juga dapat menjerat pelaku yang mendistribusikan atau membuat konten yang melanggar kesusilaan. Artinya, ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum.

Persoalan ini harus dibaca dalam kerangka ketimpangan relasi gender. Pelecehan seksual termasuk dalam bentuk verbal atau digital bukan sekadar tindakan individual, melainkan bagian dari struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai objek. Ketika tindakan tersebut dilakukan secara kolektif dalam sebuah grup, maka terjadi proses normalisasi yang berbahaya. Perilaku menyimpang tidak hanya dilakukan, tetapi juga dibenarkan, diperkuat, bahkan direproduksi secara sosial.

Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti aspek mens rea atau niat dalam hukum pidana. Dalih bahwa tindakan tersebut hanya “bercanda” tidak serta-merta menghapus unsur kesalahan. Hukum pidana modern tidak hanya melihat akibat, tetapi juga kesadaran pelaku atas perbuatannya. Jika pelaku mengetahui bahwa konten tersebut merendahkan perempuan dan tetap melakukannya, maka unsur kesalahan tetap terpenuhi. Bahkan, dalam banyak kasus, pembenaran dengan alasan humor justru memperkuat budaya impunitas.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pendidikan hukum di Indonesia. Fakultas hukum tidak hanya bertugas mencetak lulusan yang memahami norma, tetapi juga membentuk integritas dan kepekaan sosial. Ketika mahasiswa hukum terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia, maka terdapat kegagalan dalam internalisasi nilai-nilai hukum itu sendiri. Pendidikan hukum tidak boleh berhenti pada aspek kognitif, tetapi harus menyentuh dimensi etik dan moral.

Dari sisi kelembagaan, universitas memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menindak secara administratif, tetapi juga memastikan adanya proses edukasi dan rehabilitasi. Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan sanksi, tetapi harus disertai upaya membangun kesadaran kolektif tentang bahaya kekerasan seksual. Kampus harus menjadi ruang aman (safe space), bukan justru menjadi tempat berkembangnya budaya misogini.

Namun demikian, pendekatan hukum semata juga memiliki keterbatasan. Penegakan hukum seringkali bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk melalui pendidikan gender, literasi digital, dan perubahan budaya. Tanpa perubahan paradigma, kasus serupa akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu diiringi dengan perkembangan etika. Media digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi justru digunakan untuk memperluas ruang kekerasan. Dalam hal ini, literasi digital menjadi kunci penting. Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial.

Kasus ini harus menjadi momentum refleksi bersama, bukan hanya bagi institusi pendidikan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak boleh ditoleransi. Apalagi jika dilakukan oleh mereka yang kelak akan menjadi penegak hukum. Integritas hukum tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga dalam perilaku sehari-hari.

Penanganan kasus ini harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi atau mereduksi persoalan menjadi sekadar pelanggaran etika biasa. Terlebih, perlu ada komitmen bersama untuk membangun budaya hukum yang menghormati martabat manusia, khususnya perempuan. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks kosong yang kehilangan makna substantifnya.

 

Komentar