Mahfud Sebut Hak Angket dan Gugatan ke MK Langkah Hukum Jangka Pendek
ASKARA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah hukum jangka pendek.
Menurut mantan Ketua MK tersebut, situasi dan perkembangan terkait Pemilu 2024 masih dinamis dan akan berlanjut hingga pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.
"Masalah angket dan gugatan ke MK itu kan jangka pendek. Mungkin jangka menengahnya nanti menuju Oktober itu, masih akan terjadi berbagai dinamika," kata Mahfud kepada para wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ketika ditanya tentang belum tampilnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menegaskan penggunaan hak angket, Mahfud menyampaikan masih menunggu waktu yang tepat.
Mahfud mengungkapkan Megawati masih mencermati situasi dan perkembangan yang dinamis, sehingga saat ini tidak mau terburu-buru karena semua harus dipersiapkan secara matang.
"Iya melihat perkembangan karena Bu Mega itu jauh pemikirannya. Masalah ini belum akan selesai hanya dengan angket dan MK," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dengan melihat perkembangan yang ada, kemungkinan masalah Pemilu 2024 masih akan berlanjut sampai pergantian pemerintahan di Oktober 2024.
"Masih akan berlanjut dan banyak dinamika, makanya Bu Mega tidak mau buru-buru, bukan tidak mau bersikap, tapi tidak mau buru-buru," ungkap Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 itu juga menyampaikan hak angket didorong agar dikerjakan dengan sungguh-sungguh oleh partai pengusung Paslon 3.
"Dan itu dilakukan tanpa harus turun berdemonstrasi karena itu kan urusannya sangat teknis. Jadi harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh," tutup Mahfud MD.
Komentar