Mahfud MD Kritik Penanganan Kasus Pagar Laut: Dugaan Korupsi Diabaikan

ASKARA – Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ini telah mencuri perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus yang melibatkan pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer di 16 desa dalam 6 kecamatan ini dinilai hanya berfokus pada pemalsuan dokumen, tanpa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang jelas mengemuka.
Dalam diskusi publik bertajuk "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly" di Jakarta Selatan pada Kamis (17/4), Mahfud menegaskan bahwa indikasi korupsi dalam kasus ini sangat kuat.
“Pagar laut itu dari sudut apa pun indikasi korupsinya kuat. Tidak mungkin ada ratusan sertifikat dikeluarkan tanpa ada pejabat yang meneliti,” ujar Mahfud.
Anomali dalam Penyidikan
Mahfud mengkritisi penyidikan yang hanya menyoroti pemalsuan sertifikat oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sementara dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak di 16 desa lainnya belum diungkap.
“Bagaimana mungkin hanya satu lurah yang dihadapkan ke pengadilan, sementara dia mengatur ratusan sertifikat di 16 kelurahan lainnya? Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Mahfud juga mempertanyakan perkembangan kasus yang dinilai mandek. Menurutnya, Bareskrim Polri menyatakan kasus ini bukan korupsi, melainkan hanya pemalsuan dokumen. Namun, Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda dan menilai ada unsur korupsi yang harus diusut lebih lanjut.
“Sekarang ini perkembangannya apa? Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod. Sementara Kejaksaan Agung menyatakan sebaliknya. Kasus besar ini sekarang tidak jelas nasibnya,” tandas Mahfud.
Mahfud menyerukan agar kasus ini segera dituntaskan, mengingat besarnya dampak hukum dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Ia juga menyarankan agar Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini jika diperlukan, demi memastikan keadilan ditegakkan.
Mahfud juga menyoroti perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Bareskrim menilai kasus ini hanya sebatas pemalsuan dokumen, sementara Kejaksaan Agung melihat adanya indikasi korupsi yang melibatkan suap dan penyalahgunaan kewenangan.
"Indikasi korupsinya kuat, namun tidak diangkat. Ini persoalan besar.bPagar laut itu dari sudut apa pun indikasi korupsinya kuat. Karena tidak mungkin ada sebuah sertifikat, ratusan sertifikat itu dikeluarkan tanpa ada pejabat yang meneliti," ujar Mahfud.
Ia juga mempertanyakan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara, di mana hanya satu kepala desa diproses dari total 16 yang diduga terlibat.
Mahfud mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Sekarang ini perkembangannya apa? Perkembangannya kasus pagar laut itu. Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod," tandas Mahfud.
Komentar