Dalam Podcast Close The Door
Prof. Mahfud MD: Kalau Anda Tidak Terpojok Sekali, Jangan Berurusan Dengan Pengadilan
ASKARA - Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH., SU., M.IP., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolkam) 2019-2024 menyatakan "Kalau Anda tidak terpojok sekali, jangan berurusan dengan pengadilan."
Demikian dikatakan Prof Mahfud MD saat memberikan pandangan yang menarik tentang sistem peradilan dan hukum di Indonesia, dalam sebuah episode podcast "Close The Door" yang dipandu oleh Deddy Corbuzier, dikutip Rabu (27/11).
Salah satu pernyataan beliau yang paling mencuri perhatian tersebut, ungkap
Prof. Mahfud MD didasarkan pada pengalamannya selama bertahun-tahun berkecimpung di dunia hukum dan pemerintahan.
"Proses peradilan di Indonesia dapat sangat kompleks dan memakan waktu yang lama. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan juga tidak sedikit," tegasnya.
Oleh karena itu, beliau menyarankan agar masyarakat sebisa mungkin menghindari konflik hukum kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak atau terpojok.
Prof. Mahfud MD menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan musyawarah. Beliau mengajak masyarakat untuk selalu mencari jalan tengah dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan.
"Ada banyak cara untuk menyelesaikan masalah tanpa harus berurusan dengan pengadilan. Mediator, arbitrase, dan musyawarah keluarga bisa menjadi alternatif yang lebih baik," ujar beliau.
Keberlanjutan Reformasi Hukum
Prof. Mahfud MD juga menyoroti pentingnya reformasi hukum yang berkelanjutan. Beliau menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem peradilan dan hukum agar lebih efektif, efisien, dan transparan.
"Kita semua berharap sistem hukum kita semakin baik dari waktu ke waktu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mencari keadilan," kata Prof. Mahfud MD.
Di akhir wawancara, Prof. Mahfud MD memberikan pesan penting kepada masyarakat. Beliau mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil, serta selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan musyawarah.
"Hukum adalah alat untuk mencapai keadilan, tetapi jika bisa dihindari, lebih baik selesaikan masalah dengan cara-cara yang lebih bijaksana," tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Komentar