Mahfud MD Dorong Para Menteri Yang Terlibat Ungkap Aktor Intelektual Pagar Laut

ASKARA - Pagar laut di perairan Tangerang menjadi sorotan publik setelah banyak pihak yang meragukan legalitasnya dan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah di perairan tersebut.
Guru besar tata hukum tata negara universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mendorong para menteri yang terlibat dalam polemik pagar laut di Tangerang, Banten untuk tidak takut mengungkapkan aktor di balik kasus ini. Dia mengajak para menteri untuk tidak takut mengungkapkan siapa saja yang terlibat di balik kasus ini, demi transparansi dan keadilan.
"Menteri2 yg kementeriannya terlibat dlm pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut. Yg bertanggungjawab scr pidana adl aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat," tegas Mahfud MD lewat akun @mohmahfudmd di media sosial X, dikutip Selasa (28/1).
Mahfud MD menyoroti adanya masalah mendalam yang perlu diungkap lebih jauh, terutama soal potensi tindak pidana yang bisa terjadi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk area laut.
Ia juga menekankan pentingnya menyentuh sisi pidana dari kasus ini, bukan hanya mengambil langkah hukum administrasi dan teknis.
"Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," katanya.
Mahfud MD mendukung proses hukum yang adil dan mendorong para pihak yang berwenang untuk tidak takut mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang kontroversial tersebut. Pasalnya, kasus ini mencakup penyerobotan lahan, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" tanya Mahfud MD
Mahfud MD menganggap penting untuk mengungkap aktor yang bertanggung jawab, guna menghindari adanya praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Mahfud MD juga mencatat adanya kemungkinan kolusi dan korupsi yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, namun hingga saat ini, belum ada langkah hukum lebih lanjut berupa penetapan status penyelidikan (lidik) atau penyidikan (sidik) untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat.
"Yg bertanggungjawab scr pidana adl pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang. Jd, kalau merasa tak terlibat ya bongkar sj, Pak Menteri. Kan byk kasus yg dihukum hny dirjen atau pegawai bawahnya yg langsung berkolusi," tegasnya.
Menurutnya, ini menunjukkan adanya kekurangan dalam proses penegakan hukum yang seharusnya mengungkap lebih jauh tentang siapa yang berada di balik pengaturan dan persetujuan penerbitan sertifikat HGB di kawasan perairan yang dipermasalahkan.
Sejauh ini, kata Mahfud, langkah yang diambil pemerintah masih terbatas pada tindakan administratif dan teknis. Ia juga mengungkapkan kebingungannya mengapa belum ada penetapan sidik atau penyidikan sebagai kasus pidana.
Padahal, berdasarkan pengamatan Mahfud, kasus ini jelas mengarah pada tindak pidana karena melibatkan proses perampasan ruang publik dengan penerbitan sertifikat yang dipandang ilegal.
"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," katanya.
Mahfud menekankan bahwa tidak perlu menutupi kasus ini demi menjaga marwah institusi. Untuk itu perlu mengambil tindakan hukum yang lebih serius, mengingat adanya indikasi potensi pelanggaran hukum yang lebih besar. Para pelanggar hukum dinyatakan sebagai kasus pidana dan sidik-sidiknya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa tindak pidana yang terjadi, seperti merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal, harus ditangani secara tegas. Langkah-langkah tegas ini penting untuk memastikan keadilan dan menghukum pelanggar hukum dengan benar.
"Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti2nya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi," tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Komentar