Kamis, 04 Juni 2026 | 05:45
NEWS

Tokoh Papua Selatan John Gluba Gebze Tenangkan Massa yang Turun ke Jalan

Tokoh Papua Selatan John Gluba Gebze Tenangkan Massa yang Turun ke Jalan
John Gluba Gebze tengah menenangkan massa aksi unjuk rasa di Merauke (Dok Adkara)

ASKARA - Mantan Bupati Merauke dua periode, Johanes Gluba Gebze meminta lembaga MRP, DPRD agar menyuarakan persoalan terkait pelaksanaan Pemilu yang terjadi di Papua Selatan ke Pemerintah Pusat, sehingga bisa mendapat pertimbangan. Demikian halnya, Bawaslu,  KPU Merauke dan KPU Papua Selatan. Tak hanya itu, dia juga menyerukan ke Prabowo Subianto, Calon Presiden terpilih saat ini.

Hal itu disampaikan Johanes Gluba Gebze dihadapan ratusan orang asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Orang Asli Papua, Papua Selatan yang melakukan  aksi demo di Taman Libra, Merauke, Selasa (12/3)

"Demi NKRI saya harus tampil. Sahabatku Prabowo, kalau ko besok dilantik jadi Presiden harus dibenahi  masalah  ini,” kata Jhon Gluba Gebze, tokoh masyarakat Papua Selatan.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi, Robert Kaiba mengatakan, kehadiran mereka merupakan buntut dari sejumlah persoalan yang ditemukan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Merauke terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, sebelumnya mereka juga telah menyambangi Ketua MRP Papua Selatan, hanya belum mendapat jawaban yang memuaskan.

Aksi massa terjadi karena banyaknya para caleg OAP yang tidak memperoleh suara dalam ajang Pemilu 2024.

“Hari ini orang Papua kalah, karena tidak bisa melawan cukong-cukong  pemilik uang. Kami minta pertanggungjawaban Bawaslu,” tegas Robert.

Mereka juga meminta dukungan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan untuk bisa turut menyuarakan apa yang dialami saat ini.

“MRP bantu kami melawan money politik,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan massa, Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze menyebut bahwa laporan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan kepada pihaknya sudah dalam proses penanganan.

Dihadapan massa, Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun  menyatakan bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

Komentar