Mahfud: Pengajuan Hak Angket Sangat Boleh namun Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu
ASKARA – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan.
Menurut Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya, dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (25/2).
Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.
Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menjelaskan, hak angket boleh diberlakukan di parlemen.
Mantan Menko Polhukam itu menyatakan, hak angket merupakan urusan DPR RI dengan partai politik, sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.
Kendati begitu, dia pun menyebut, hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki jalur tersendiri.
Komentar